Infotainment

Infotainment, Nasional, Yogyakarta

Aksi Protes Seniman di Pembukaan ARTJOG 2026 Berujung Pembubaran, ARTJOKES Soroti Kekerasan dan Intimidasi

Ruminews.id, Yogyakarta – Penampilan performance art yang dilakukan seorang seniman dalam pembukaan ARTJOG 2026 di Jogja National Museum (JNM), Jumat (19/6), berujung pembubaran oleh petugas keamanan. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap keterlibatan Didit Hediprasetyo Foundation dalam penyelenggaraan ARTJOG tahun ini.

Infotainment, Nasional, Pemerintahan

Garda Prabowo Madiun Raya Bersama Ormas Tolak Provokasi, Serukan Demokrasi Santun

ruminews.id, Madiun – Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Ormas se-Madiun Raya bersama Garda Prabowo Madiun Raya menyatakan komitmen menjaga stabilitas sosial, persatuan bangsa, dan mendukung jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut disampaikan dalam deklarasi sikap yang berlangsung di Posko Garda Prabowo Madiun Raya, Senin (15/6/2026). Ketua Garda Prabowo Madiun Raya, Eko Hadi Susilo, mengatakan bahwa pihaknya merasa perlu menyampaikan sikap di tengah berbagai dinamika sosial dan politik yang berkembang. Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan secara santun, konstruktif, dan tidak mengandung unsur penghinaan maupun provokasi yang dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat. Dalam deklarasi tersebut, Aliansi Ormas Madiun Raya menegaskan penolakan terhadap segala bentuk ujaran yang berpotensi mengganggu persatuan bangsa. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di wilayah Madiun Raya dan Jawa Timur, untuk menjaga kerukunan, memperkuat persaudaraan, serta mengedepankan semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, aliansi menyatakan dukungan terhadap berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mereka menilai pembangunan nasional membutuhkan suasana yang aman dan kondusif agar kebijakan yang dirancang pemerintah dapat berjalan efektif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Aliansi Ormas Madiun Raya bersama Garda Prabowo juga mendorong terciptanya ruang demokrasi yang sehat dan berorientasi pada solusi. Mereka menegaskan kesiapan untuk ikut menjaga stabilitas daerah dan mendukung pemerintahan yang sah apabila muncul berbagai upaya yang dinilai dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan maupun persatuan nasional. Menurut Eko, komitmen tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keutuhan bangsa. Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat mengedepankan dialog, persatuan, dan semangat kebangsaan dalam menyikapi berbagai perbedaan pandangan yang muncul di ruang publik.

Hukum, Infotainment, Nasional, Pemerintahan

Hizkia Darmayana Kecam Tindakan Represif Aparat terhadap Kader GMNI di Jakarta

Ruminews.id, Jakarta– Pengamat Sosial sekaligus alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Hizkia Darmayana, mengecam keras berbagai tindakan represif yang dialami kader GMNI dalam rangkaian aksi demonstrasi di Jakarta dalam beberapa hari terakhir. Hizkia menyoroti dugaan penyerangan terhadap Sekretariat DPC GMNI Jakarta Selatan di kawasan Pancoran pada Jumat (12/6/2026), serta tindakan represif yang dialami massa aksi GMNI Jakarta Pusat dan GMNI Jakarta Timur di kawasan Cikini pada Senin (15/6/2026). Peristiwa di Cikini tersebut dilaporkan menyebabkan sedikitnya empat kader GMNI mengalami luka-luka. Menurut Hizkia, tindakan kekerasan terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi di ruang publik merupakan praktik yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. “Setiap warga negara, termasuk mahasiswa, memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Karena itu, segala bentuk tindakan represif terhadap demonstran harus dihentikan dan dievaluasi secara serius,” kata Hizkia dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026). Ia menegaskan bahwa aparat keamanan seharusnya mengedepankan pendekatan dialogis dan persuasif dalam mengelola aksi demonstrasi, bukan menggunakan kekuatan yang berpotensi menimbulkan korban di kalangan mahasiswa. Sebagai alumni GMNI, Hizkia mengaku prihatin melihat adanya kader-kader mahasiswa yang mengalami luka akibat tindakan represif saat menyampaikan aspirasi. Menurutnya, tradisi gerakan mahasiswa merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi Indonesia yang harus dihormati oleh seluruh penyelenggara negara. “Mahasiswa selama ini menjadi salah satu elemen masyarakat yang berperan mengawal jalannya pemerintahan, mengkritisi kebijakan publik, serta menyuarakan kepentingan rakyat. Karena itu, respons negara terhadap aksi mahasiswa tidak boleh mengedepankan kekerasan,” ujarnya. Hizkia juga mengingatkan pemerintah agar tidak terlalu mengandalkan aparatus represif dalam menghadapi gelombang aksi mahasiswa yang belakangan semakin masif di berbagai daerah. Ia menilai pendekatan keamanan semata tidak akan menyelesaikan akar persoalan yang melatarbelakangi munculnya demonstrasi. “Pemerintah perlu mendengar substansi tuntutan mahasiswa dan membuka ruang komunikasi yang sehat. Mengandalkan pendekatan represif hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik serta memperuncing ketegangan antara negara dan masyarakat sipil,” tegasnya. “Demokrasi yang sehat tidak dibangun melalui pemukulan dan intimidasi, melainkan melalui dialog, penghormatan terhadap hak-hak warga negara, serta kesediaan pemerintah untuk mendengarkan kritik dari rakyatnya,” pungkas Hizkia.

Infotainment, Nasional

Hizkia Darmayana: Penolakan Pendirian Gereja di Banyuanyar, Bukti Intoleransi Dibiarkan Berkembang

Ruminews.id, Jakarta- Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menyatakan penolakan terhadap rencana pendirian Gereja Kristen Jawa (GKJ) di wilayah Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, merupakan sinyal serius mengenai masih kuatnya praktik intoleransi di Indonesia. Menurut Hizkia, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari persoalan yang lebih luas terkait lemahnya perlindungan negara terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin konstitusi. “Penolakan terhadap pendirian rumah ibadah menunjukkan bahwa intoleransi masih hidup di tengah masyarakat. Yang lebih memprihatinkan, berbagai kasus serupa selama bertahun-tahun sering kali tidak ditangani secara tegas sehingga menimbulkan kesan bahwa intoleransi dibiarkan berkembang,” kata Hizkia dalam keterangannya, Jumat (12/6). Ia menilai pembiaran terhadap tindakan-tindakan diskriminatif berpotensi memperkuat kelompok-kelompok yang menolak keberagaman dan menganggap hak-hak warga negara dapat dibatasi berdasarkan identitas agama tertentu. Menurut Hizkia, Indonesia dibangun di atas fondasi Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menempatkan seluruh warga negara dalam kedudukan yang setara tanpa membedakan agama, suku, maupun latar belakang lainnya. Karena itu, setiap bentuk penolakan terhadap hak warga negara untuk beribadah harus dipandang sebagai ancaman terhadap nilai-nilai kebangsaan. “Ketika sekelompok warga tidak dapat menjalankan hak beribadahnya secara bebas karena tekanan sosial atau penolakan yang bersifat diskriminatif, maka yang sedang tercederai bukan hanya hak kelompok tersebut, tetapi juga prinsip Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya. Hizkia menegaskan bahwa sila pertama Pancasila mengandung pengakuan negara terhadap keberadaan dan kebebasan pemeluk agama untuk menjalankan ajarannya. Sementara itu, semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengajarkan bahwa perbedaan merupakan realitas yang harus diterima dan dihormati, bukan dijadikan alasan untuk melakukan penolakan. Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya masing-masing. Oleh sebab itu, negara memiliki kewajiban aktif untuk memastikan hak tersebut dapat dijalankan tanpa intimidasi maupun diskriminasi. “Negara tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika terjadi penolakan terhadap rumah ibadah. Pemerintah pusat maupun daerah harus menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada konstitusi, bukan kepada tekanan kelompok tertentu. Jika intoleransi terus didiamkan, maka praktik tersebut akan semakin mengakar dan menjadi ancaman nyata bagi persatuan nasional,” tegasnya. Menurut Hizkia, penyelesaian masalah harus didasarkan pada penghormatan terhadap hak konstitusional seluruh warga negara. “Indonesia tidak akan menjadi bangsa yang kuat jika sebagian warganya masih harus berjuang untuk memperoleh hak dasar beribadah. Sudah saatnya negara menunjukkan ketegasan terhadap segala bentuk intoleransi dan memastikan bahwa Pancasila serta Bhinneka Tunggal Ika tidak hanya menjadi slogan, melainkan benar-benar diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari,” pungkas Hizkia.

Hukum, Infotainment, Nasional, Pemuda

DPN PERMAHI Dorong Publik Harus Menilai Secara Objektif Kasus Raffi Ahmad: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Asumsi

Ruminews.id, Jakarta – Kepala Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam proses penyidikan maupun persidangan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan dalam suatu tindak pidana. Menurutnya, prinsip negara hukum mengharuskan setiap proses penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah dan melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa dalam konteks munculnya nama Raffi Ahmad dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, masyarakat harus memahami bahwa penyebutan nama dalam fakta persidangan atau proses penyidikan bukanlah bentuk penetapan kesalahan. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Konstitusi Indonesia menjamin prinsip due process of law. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum serta perlindungan terhadap tindakan yang bersifat menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan,” ujarnya. Ia merujuk pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari prinsip tersebut adalah seluruh tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada prosedur yang sah, transparan, dan akuntabel. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah diperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia menganut prinsip pembuktian yang ketat dan tidak memberikan ruang bagi penghukuman berdasarkan dugaan atau opini publik semata. Selain itu, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) juga menjadi prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penjelasan Umum KUHAP menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan ke muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Menurut Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI, asas tersebut harus diterapkan secara konsisten, termasuk terhadap figur publik seperti Raffi Ahmad. Status sebagai tokoh publik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak konstitusional seseorang atau membentuk penghakiman sebelum proses hukum selesai. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kehormatan dan reputasi seseorang sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang memberikan hak kepada setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman. Oleh karena itu, penyebaran tuduhan yang belum terbukti secara hukum berpotensi menimbulkan kerugian sosial maupun hukum bagi pihak yang bersangkutan. “Dalam perspektif reformasi hukum, masyarakat harus membedakan antara informasi yang muncul dalam proses penyidikan dengan fakta hukum yang telah terbukti. Negara hukum tidak mengenal penghukuman berdasarkan persepsi, melainkan berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan,” tegasnya. DPN PERMAHI mendukung langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea dan Cukai secara profesional, independen, dan tanpa intervensi. Namun demikian, proses tersebut harus tetap menghormati hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, serta prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, UUD 1945, dan berbagai instrumen hukum nasional lainnya. Menurutnya, menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan hak warga negara merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum yang berkeadilan. Oleh karena itu, setiap pihak hendaknya menunggu hasil proses hukum yang objektif dan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya keterlibatan seseorang sebelum terdapat bukti dan putusan yang sah menurut hukum.

Infotainment, Nasional

Hizkia Darmayana: Kritik Dampak Kebijakan Pemerintah Pusat, Gubernur Sherly Tjoanda Pemimpin Berani

Ruminews.id, Jakarta – Pengamat Sosial, Hizkia Darmayana, menilai Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menunjukkan kepemimpinan yang berani dan bertanggung jawab dengan secara terbuka menyampaikan dampak buruk kebijakan fiskal pemerintah pusat terhadap kondisi keuangan daerahnya. Menurut Hizkia, tidak banyak kepala daerah yang berani menyampaikan secara langsung persoalan yang dihadapi daerah di hadapan pemerintah pusat dan DPR RI, terutama ketika persoalan tersebut berkaitan dengan kebijakan anggaran nasional. “Pernyataan Ibu Sherly Tjoanda dalam rapat kerja bersama DPR RI dan Menteri Dalam Negeri menunjukkan keberanian seorang pemimpin daerah yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat dibanding sekadar menjaga kenyamanan politik. Ketika pelayanan publik dan kesejahteraan aparatur daerah terancam, seorang pemimpin memang harus bersuara,” kata Hizkia Darmayana dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026). Sebelumnya, Sherly Tjoanda mengungkapkan bahwa kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengalami tekanan berat sehingga daerahnya tidak mampu menjamin pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun. Keluhan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan sejumlah kepala daerah pada Senin (8/6). Dalam forum tersebut, Sherly mengungkapkan bahwa pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) hingga sekitar 60 persen telah mengurangi kemampuan fiskal daerah secara signifikan. Karena itu, ia meminta pemerintah pusat mengembalikan sebagian DBH agar persoalan pembayaran gaji PPPK dan kebutuhan pelayanan publik lainnya dapat diatasi. Hizkia menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil merupakan hak daerah yang berasal dari berbagai sumber penerimaan negara, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan, serta pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam yang berada di wilayah daerah penghasil. “Daerah-daerah penghasil sumber daya alam memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Karena itu, ketika porsi Dana Bagi Hasil yang diterima daerah berkurang secara signifikan, dampaknya langsung terasa pada kemampuan daerah membiayai pembangunan, pelayanan publik, hingga pembayaran gaji aparatur,” ujarnya. Lebih lanjut, Hizkia menilai kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 berpotensi memperlambat pembangunan daerah dan menurunkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, pembangunan nasional tidak akan berjalan optimal apabila daerah sebagai pelaksana berbagai program pemerintah justru mengalami keterbatasan fiskal yang serius. “Kebijakan penghematan anggaran di tingkat pusat harus mempertimbangkan kemampuan daerah menjalankan fungsi pelayanan publik. Jika transfer ke daerah terus ditekan tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil daerah, maka yang dirugikan bukan hanya pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan layanan publik,” kata Hizkia. Ia menambahkan bahwa keberanian Sherly Tjoanda menyampaikan persoalan tersebut patut diapresiasi karena membuka ruang evaluasi terhadap hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. “Saya memuji keberanian Gubernur Sherly Tjoanda yang berani menyuarakan persoalan ini secara terbuka. Sikap seperti itu penting agar pemerintah pusat mengetahui kondisi nyata yang dihadapi daerah. Kritik yang disampaikan bukan untuk menentang pemerintah, melainkan untuk memastikan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tegas Hizkia.

Ekonomi, Infotainment, Nasional

Hizkia Darmayana: Permintaan Maaf Sarwendah Bukti Kekuatan Warganet sebagai Pasar dalam Ekonomi Digital

ruminews.id, Jakarta – Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menilai permintaan maaf yang disampaikan selebgram dan figur publik Sarwendah setelah muncul seruan boikot terhadap dirinya merupakan bukti nyata besarnya kekuatan publik atau warganet sebagai pasar (market) dalam ekosistem ekonomi digital. Menurut Hizkia, fenomena tersebut menunjukkan bahwa pelaku bisnis digital, khususnya figur publik yang mengandalkan media sosial sebagai sarana promosi dan penjualan, tidak dapat mengabaikan respons masyarakat yang terhubung melalui jaringan media sosial. “Permintaan maaf Sarwendah merupakan bukti bahwa warganet memiliki posisi yang sangat kuat sebagai pasar dalam ekosistem ekonomi digital. Ketika publik merasa tidak nyaman atau tersinggung oleh pernyataan seorang figur publik, respons kolektif mereka dapat memengaruhi sikap dan langkah yang diambil figur publik tersebut,” ujar Hizkia dalam wawancaranya dengan salah satu jaringan televisi swasta nasional, baru-baru ini. Ia menjelaskan, kekuatan warganet yang terhubung dalam berbagai platform media sosial mencerminkan kekuatan pasar yang lahir dari perkembangan teknologi digital dan Revolusi Industri 4.0. Dalam konteks tersebut, konsumen tidak lagi sekadar menjadi pembeli, tetapi juga memiliki kemampuan untuk membentuk opini publik dan memengaruhi keberlangsungan bisnis digital. “Kekuatan warganet itu tercermin dari berbagai bentuk penilaian sosial, mulai dari kritik, penghujatan di media sosial, hingga seruan boikot. Semua itu merupakan bagian dari dinamika dialektis yang terjadi dalam ekosistem ekonomi digital modern,” katanya. Hizkia mengungkapkan, teknologi komunikasi digital yang termanifestasi dalam media sosial, memungkinkan individu-individu membentuk jaringan sosial yang memiliki kemampuan besar dalam memengaruhi opini publik, perilaku ekonomi, hingga pengambilan keputusan para aktor sosial maupun bisnis. Terkait munculnya dugaan sebagian warganet yang menilai video permintaan maaf Sarwendah tidak tulus, Hizkia enggan menilai apakah permintaan maaf tersebut benar-benar tulus atau tidak. “Saya tidak ingin masuk ke ranah menilai video itu tulus atau tidak. Namun yang pasti, ada sebagian publik yang sebelumnya sudah marah terhadap pernyataan Sarwendah dan punya sentimen tertentu, kemudian menemukan indikasi ketidaktulusan dalam video permintaan maaf tersebut, yang tercermin dari tidak spesifiknya permintaan maaf itu ditujukan pada siapa,”ujarnya. Meski demikian, Hizkia menegaskan bahwa dalam setiap kontroversi yang melibatkan figur publik, hampir selalu muncul kelompok yang menerima dan kelompok yang menolak. “Apapun yang dilakukan figur publik yang sedang tersandung kontroversi pasti akan menimbulkan suka dan tidak suka. Itu merupakan konsekuensi dari kehidupan di ruang publik yang sangat terbuka,” katanya. Hizkia juga meyakini bahwa ketidaksukaan sebagian publik terhadap Sarwendah tidak akan berlangsung lama. Menurutnya, pengalaman menunjukkan bahwa perhatian publik terhadap suatu kontroversi cenderung menurun seiring berjalannya waktu. “Warganet memiliki ingatan yang relatif singkat. Banyak figur publik, baik dari dunia hiburan maupun politik, yang pernah tersandung kontroversi bahkan kasus pidana, tetapi kemudian kembali diterima dan tampil di ruang publik karena sebagian masyarakat sudah tidak lagi memiliki ingatan yang besar,” jelasnya. Lebih lanjut, Hizkia menilai kasus tersebut membuktikan bahwa keberhasilan bisnis digital yang dijalankan figur publik tidak hanya ditentukan oleh kualitas produk atau model bisnis yang digunakan, tetapi juga dipengaruhi oleh sikap, perilaku, dan citra pribadi figur publik yang bersangkutan. “Dalam ekonomi digital, produk dan personal branding sulit dipisahkan. Publik tidak hanya membeli produk, tetapi juga menilai karakter dan perilaku figur publik yang berada di balik produk tersebut. Karena itu, attitude menjadi faktor penting yang turut menentukan keberhasilan bisnis digital,” tegas Hizkia. Sebagaimana diketahui, seruan boikot terhadap Sarwendah muncul setelah beredarnya potongan video live shopping yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Sarwendah terlihat melakukan siaran langsung bersama Giorgio Antonio. Potongan video yang beredar luas memicu kritik publik karena dianggap memuat pernyataan yang meremehkan mantan suaminya, presenter Ruben Onsu, serta menyinggung isu orientasi seksual dan penggunaan bahasa yang dinilai tidak pantas oleh sebagian warganet.

Infotainment, Nasional

10 Tahun Konde.co, “Menjumpai Pengalaman, Mengalami Perjumpaan” di KondeFest 2026

Ruminews.id, Jakarta — Konde.co, media alternatif perempuan yang memperjuangkan “Women, Marginal and Intersection” di tahun 2026 ini memperingati ulang tahunnya yang ke- 10 tahun. Merayakan usia 10 tahun pada 8 Maret 2026, Konde.co menggelar sebuah festival bertajuk “KondeFest 2026: Menjumpai Pengalaman, Mengalami Perjumpaan” yang mempertemukan  jurnalisme, seni, aktivisme, dan komunitas dalam satu ruang yang hangat dan inklusif. Digelar pada 6 Juni 2026 di Melting Pop, Mbloc, Jakarta Selatan, perayaan ulang tahun ke-10 Konde.co bukan sekadar seremoni, melainkan momen refleksi atas berbagai perjuangan yang telah dilalui bersama sekaligus ajakan untuk membayangkan masa depan yang lebih setara.

Scroll to Top