Ruminews.id, Yogyakarta— Beranda Migran menyambut pembebasan Mary Jane Veloso setelah Presiden Filipina Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr. mengonfirmasi pemberian absolute pardon pada Jumat (25/9/2026). Setelah lebih dari 16 tahun berada dalam tahanan di dua negara, Mary Jane akhirnya memperoleh kebebasan yang selama ini diperjuangkan keluarga serta jaringan solidaritas di Filipina, Indonesia, dan sejumlah negara lainnya.
Beranda Migran menilai kebebasan Mary Jane merupakan hasil dari perjuangan panjang keluarga, organisasi pekerja migran, kelompok perempuan, organisasi masyarakat sipil, organisasi keagamaan, kelompok hak asasi manusia, pengacara, aktivis, serta jaringan solidaritas internasional.
Selama bertahun-tahun, berbagai bentuk kampanye dilakukan untuk mempertahankan kasus Mary Jane dalam perhatian publik, mulai dari petisi, aksi jalanan, doa bersama, lobi politik, advokasi hukum, kampanye media hingga penggalangan dukungan internasional.
Perjuangan tersebut juga berlanjut setelah Mary Jane dipindahkan dari Indonesia ke Filipina pada Desember 2024. Pada Juni 2026, keluarga dan organisasi pendukung kembali melakukan aksi untuk menuntut pembebasan penuh. Di saat yang sama, Mary Jane akhirnya dapat memberikan kesaksian dalam perkara perdagangan orang terhadap perekrutnya setelah proses tersebut tertunda selama bertahun-tahun.
Sejak ditangkap pada 2010, kasus Mary Jane telah menjadi perhatian karena kerentanan perempuan pekerja migran terhadap perdagangan orang, perekrutan ilegal, penipuan, dan eksploitasi oleh jaringan kriminal. Pada 2015, tekanan internasional turut mendorong penghentian eksekusinya agar Mary Jane dapat memberikan kesaksian terhadap pihak yang diduga merekrut dan menjebaknya.
Kebebasan tersebut juga tidak langsung diperoleh setelah Mary Jane kembali ke Filipina pada 2024. Ia masih berada dalam tahanan dan proses untuk mendapatkan pengampunan penuh terus diperjuangkan. Pada Juli 2025, keluarga Mary Jane bersama organisasi masyarakat sipil menyerahkan petisi clemency kepada pemerintah Filipina yang didukung lebih dari 13.000 tanda tangan.
Beranda Migran menyampaikan penghormatan kepada keluarga Mary Jane dan solidaritas kepada jaringan pekerja migran, organisasi perempuan, kelompok HAM, komunitas keagamaan, jaringan pengacara, serta berbagai organisasi dan individu yang selama bertahun-tahun mempertahankan kasus tersebut dalam ruang publik.
Menurut Beranda Migran, pembebasan Mary Jane menunjukkan pentingnya solidaritas internasional yang terorganisir dan berkelanjutan. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa pembebasan Mary Jane tidak seharusnya menjadi akhir dari perjuangan.
Pemerintah Filipina didesak memastikan pemberian absolute pardon benar-benar diikuti pemulihan penuh bagi Mary Jane dan keluarganya. Proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perdagangan orang dan perekrutannya juga dinilai perlu terus berjalan dengan menjamin hak dan keselamatan Mary Jane sebagai korban.
Kasus tersebut juga dinilai menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja migran tidak seharusnya bergantung pada besarnya perhatian publik terhadap suatu perkara. Masih terdapat pekerja migran yang menghadapi kriminalisasi, penahanan, perdagangan orang, eksploitasi, hingga ancaman hukuman mati tanpa memperoleh dukungan yang sama.
Beranda Migran kemudian menyoroti kasus Merry Utami, mantan pekerja migran Indonesia di Taiwan yang bekerja untuk menghidupi kedua anaknya. Dalam pernyataan tersebut, Merry disebut terjerat perkara narkotika setelah menjadi korban jebakan sindikat kejahatan narkotika terorganisir dan kemudian ditangkap di Indonesia.
Merry Utami divonis hukuman mati pada Mei 2002. Hukuman tersebut kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keppres Nomor 1/G Tahun 2023 setelah mendapatkan grasi.
Beranda Migran mendesak pemerintah Indonesia memberikan pengampunan berupa pembebasan sepenuhnya bagi Merry Utami setelah lebih dari 20 tahun menjalani hukuman penjara. Menurut organisasi tersebut, langkah itu penting untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran yang berhadapan dengan persoalan hukum dan menjadi korban jaringan kejahatan terorganisir.
“Perjuangan tidak berhenti pada kebebasan Mary Jane. Perjuangan berikutnya adalah memastikan tidak ada lagi pekerja migran yang harus menunggu belasan atau puluhan tahun untuk mendapatkan keadilan,” tegas Beranda Migran.
Terakhir, Beranda Migran juga menyerukan perlindungan terhadap seluruh pekerja migran dari perdagangan orang dan kriminalisasi serta pembebasan Merry Utami.



