Survei SEPETA: 62 Persen Ojol Tak Punya BPJS, 80 Persen Bekerja Lebih dari 8 Jam

SEPETA Indonesia

Ruminews.id, Jakarta — Kondisi kerja pengemudi ojek online, kurir, dan pekerja transportasi berbasis aplikasi masih menghadapi persoalan perlindungan sosial dan pendapatan. Survei Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) terhadap 200 responden di Jakarta, Bekasi, Banten, dan DI Yogyakarta menunjukkan 62 persen responden tidak memiliki BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Survei tersebut mencakup pengemudi roda dua, roda empat, serta kurir paket. Data itu dirilis SEPETA pada 26 September 2026, menjelang pembahasan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja yang menurut organisasi tersebut akan memasuki tahap pengesahan dalam waktu kurang dari satu bulan.

Selain persoalan jaminan sosial, survei menunjukkan panjangnya waktu kerja para pengemudi. Sebanyak 80 persen responden mengaku bekerja lebih dari delapan jam sehari, sementara 20 persen bekerja lebih dari 12 jam. Pendapatan kotor mereka berkisar Rp738 ribu hingga Rp1,8 juta per minggu, yang masih harus dikurangi biaya bensin, makan, parkir, dan pulsa.

SEPETA juga menemukan bahwa pekerjaan sebagai pengemudi platform telah menjadi pekerjaan utama bagi sebagian besar responden. Sebanyak 82 persen bekerja penuh melalui platform, 90 persen telah menjalani pekerjaan tersebut selama lebih dari lima tahun, sedangkan 47 persen menggunakan dua hingga tiga aplikasi sekaligus. Sebanyak 65 persen responden berada pada rentang usia 31–45 tahun dan mayoritas berstatus berkeluarga.

Dalam aspek kesehatan dan lingkungan kerja, 52 persen pengemudi yang disurvei mengaku mengalami penurunan kesehatan akibat pekerjaan. Mereka juga menghadapi risiko akibat kondisi cuaca. Sebanyak 76 persen mengaku mengalami kerugian akibat hujan berlebihan, 74 persen terdampak banjir, dan 50 persen mengalami pusing akibat suhu panas. Pengemudi perempuan disebut menghadapi kerentanan tambahan berupa risiko kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

Berdasarkan temuan tersebut, SEPETA mendorong agar tiga hal masuk dalam regulasi ketenagakerjaan yang baru. Pertama adalah pengakuan ojol dan kurir sebagai pekerja platform digital, bukan semata-mata mitra, UMKM, atau pekerja mandiri.

Juru Bicara SEPETA Indonesia, Bangun Nugroho, mengatakan kondisi kerja para pengemudi menunjukkan adanya aktivitas kerja dan kontrol dari perusahaan platform melalui sistem algoritma.

“Selama lebih dari satu dekade kami bekerja tanpa payung hukum. Di aplikasi disebut mitra, di jalanan disebut pahlawan, tapi negara tidak mengakui kami sebagai pekerja. Sudah cukup lama kami ditindas dan dihisap lewat algoritma sepihak,” ujarnya.

Tuntutan kedua berkaitan dengan perlindungan kerja, meliputi upah layak, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan khusus bagi pekerja perempuan. SEPETA juga menekankan bahwa pengakuan sebagai pekerja tidak dimaksudkan untuk menghilangkan fleksibilitas yang menjadi karakter kerja berbasis aplikasi.

SEPETA berpendapat bahwa pengemudi tetap harus dapat menentukan kapan dan di mana mereka bekerja. Pengakuan sebagai pekerja justru diarahkan untuk memastikan perlindungan sosial, perlindungan pendapatan, serta mekanisme yang jelas ketika terjadi suspend atau pemutusan akses.

Tuntutan ketiga adalah hak berserikat dan berunding secara kolektif. SEPETA mendorong agar pengemudi memiliki ruang untuk berunding mengenai tarif, potongan pendapatan, serta mekanisme yang adil ketika akun atau akses kerja mereka dihentikan.

SEPETA juga mengusulkan agar skema pendapatan berbasis order tetap dapat dipertahankan. Organisasi tersebut tidak mendorong penghapusan sistem fleksibel atau menggantinya dengan sistem upah bulanan seperti pada pekerjaan pabrik. Namun, mereka meminta agar pembagian pendapatan dilakukan secara transparan dan tarif dihitung berdasarkan biaya operasional kerja, termasuk jarak tempuh, bahan bakar, penyusutan kendaraan, serta kebutuhan hidup pekerja.

Lebih lanjut, SEPETA juga menyebut pekerja platform sebagai bentuk kelas pekerja baru yang muncul seiring digitalisasi ekonomi. Mereka menilai hubungan kerja melalui aplikasi perlu diatur dengan mempertimbangkan kontrol algoritmik atas distribusi order, penilaian kinerja, tarif, pendapatan, rating, penalti, suspend, hingga pemutusan akses.

Menjelang pembahasan aturan ketenagakerjaan tersebut, SEPETA menyerukan konsolidasi kepada pengemudi ojol dan kurir di berbagai daerah. Organisasi itu menyatakan akan mengawal tuntutan pengakuan, perlindungan, serta hak berserikat dan berunding dalam regulasi yang sedang disiapkan.

Share

Scroll to Top