Penyadapan Tanpa Kendali: Ancaman bagi Privasi dan Peringatan bagi Penegak Hukum

Iman Amirullah
Jumat, 6 November 2026 • 11:41 WITA
Penyadapan Tanpa Kendali: Ancaman bagi Privasi dan Peringatan bagi Penegak Hukum

Penulis: DYMM Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara XV — Sultan dari Istana Baitul Mulkiyah Kesultanan Pakunegara Sanggau

Ruminews.id — Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat Polri menjadi ujian serius bagi komitmen negara terhadap hukum dan perlindungan hak warga. Menurut keterangan penyidik yang diberitakan media, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025–2026 dan menyasar beragam kalangan: Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha. Penyidik juga menyebut dugaan penggunaan sistem penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan sejumlah berkas elektronik. Semua keterangan itu masih harus diuji dalam proses hukum terbuka.

Pada 3 November 2026, Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka, termasuk Listyo Sigit. Pada 5 November, ANTARA melaporkan seorang tersangka tambahan telah ditetapkan. Perkembangan tersebut menunjukkan penyidikan masih berjalan. Adapun daftar nama yang ramai beredar di media sosial belum dikonfirmasi sebagai daftar resmi sasaran penyadapan. Nama yang beredar tidak boleh dianggap sebagai bukti bahwa seseorang benar-benar disadap.

Penyadapan harus tunduk pada hukum

Penyadapan dapat menjadi alat penting untuk mengungkap kejahatan serius. Namun, kewenangan itu membatasi privasi dan kerahasiaan komunikasi. Mahkamah Konstitusi pernah menegaskan bahwa penyadapan dapat melanggar hak privasi, dan hanya dapat dibenarkan ketika diperintahkan oleh undang-undang serta dilakukan untuk penegakan hukum. Karena itu, alasan yang sah, dasar hukum, sasaran yang relevan, prosedur, pengawasan, dan pencatatan kegiatan bukan formalitas belaka; semuanya merupakan pagar terhadap penyalahgunaan.

Kewenangan teknis untuk mengakses komunikasi seseorang bukan izin untuk mengawasi siapa pun sesuka hati. Setiap tindakan harus memiliki tujuan yang jelas dan berkaitan dengan perkara yang ditangani. Prosedur juga harus memungkinkan pemeriksaan setelahnya: siapa yang meminta penyadapan, siapa yang menyetujui, nomor atau akun apa yang menjadi sasaran, berapa lama akses berlangsung, serta bagaimana data yang tidak relevan dikelola.

Risiko pemerasan dan penyalahgunaan hasil sadapan

Bahaya penyadapan tanpa kontrol bukan hanya hilangnya privasi. Rekaman atau isi komunikasi pribadi dapat memuat informasi keluarga, urusan bisnis, strategi politik, kondisi kesehatan, atau kelemahan pribadi. Jika akses dan penyimpanannya dikuasai tanpa pengawasan yang memadai, data itu berpotensi dipakai untuk menekan, mengancam, mempermalukan, memengaruhi keputusan, atau meminta keuntungan.

Kemungkinan tersebut harus dibahas sebagai risiko yang melekat pada penyalahgunaan kewenangan, bukan sebagai kesimpulan bahwa pemerasan telah terjadi dalam perkara ini. Sejauh informasi publik yang tersedia, motif dan penggunaan hasil sadapan masih menjadi bagian dari penyidikan; belum ada dasar untuk menyatakan bahwa hasil sadapan digunakan untuk memeras pihak tertentu. Namun, penghapusan atau penghilangan jejak—jika terbukti—akan memperberat kekhawatiran tentang siapa yang dapat mengakses data, apa yang dilakukan terhadapnya, dan apakah ada pihak yang mencoba menghindari pertanggungjawaban.

Karena itu, penyidikan perlu menjawab pertanyaan pokok secara transparan dan berbasis bukti: siapa saja yang benar-benar menjadi sasaran, apa dasar hukum setiap tindakan, siapa yang memberi perintah, siapa yang mengakses hasilnya, apakah data disalin atau dibagikan, dan apakah ada manfaat atau tekanan yang diminta dari pihak yang disadap. Jawaban harus didukung audit digital dan proses hukum yang dapat diuji, bukan dugaan atau daftar viral.

Peringatan bagi seluruh lembaga penegak hukum

Peristiwa ini semestinya menjadi peringatan bagi semua institusi yang memiliki kewenangan penyadapan atau akses terhadap data komunikasi, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Kewenangan yang diberikan untuk menegakkan hukum dapat merusak kepercayaan publik jika dipakai tanpa dasar yang sah, tanpa pengawasan, atau untuk kepentingan pribadi maupun politik.

Peringatan ini bukan tuduhan bahwa lembaga-lembaga tersebut telah menyalahgunakan kewenangannya. Pesannya adalah bahwa setiap kewenangan koersif perlu diawasi dan dapat dipertanggungjawabkan. KPK, Kejaksaan, maupun lembaga lain harus memastikan tindakan penyadapan dilakukan sesuai undang-undang dan aturan khusus yang berlaku bagi masing-masing institusi. Pengawasan internal perlu dilengkapi audit yang independen, pembatasan akses berdasarkan tugas, pencatatan yang tidak mudah diubah, aturan retensi dan pemusnahan data, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi orang yang haknya dilanggar.

Keterbukaan juga perlu dijaga tanpa membocorkan informasi yang sah untuk dirahasiakan demi penyidikan. Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai prosedur dan pengawasan, sementara identitas korban, materi komunikasi pribadi, dan bukti yang dapat mengganggu perkara harus dilindungi. Dengan begitu, penyidikan bisa berjalan tanpa menjadikan privasi pihak-pihak terkait sebagai konsumsi umum.
Penegakan hukum harus dimulai dari kepatuhan pada hukum
Kasus ini mengingatkan bahwa efektivitas penegakan hukum tidak dapat diukur hanya dari banyaknya informasi yang berhasil dikumpulkan. Ukurannya juga mencakup apakah cara memperoleh informasi itu sah, perlu, proporsional, dan dapat diuji. Bukti yang dikumpulkan melalui penyalahgunaan kewenangan dapat merusak hak warga, mencemari proses perkara, dan mengikis kepercayaan terhadap institusi.

Maka, perkara dugaan penyadapan ini perlu dituntaskan secara profesional dan tidak pandang jabatan. Jika unsur pidana terbukti, pertanggungjawaban harus mengikuti hukum. Jika tuduhan tidak terbukti, proses yang adil juga harus memulihkan nama baik pihak yang dituduh. Pada saat yang sama, lembaga penegak hukum lain perlu menjadikannya momentum untuk meninjau ulang sistem pengawasan penyadapan dan memperkuat perlindungan data.

Negara memang memerlukan kewenangan untuk mengungkap kejahatan. Namun kewenangan itu hanya memperoleh legitimasi ketika digunakan dalam batas hukum. Tanpa batas dan pengawasan yang kuat, alat yang semestinya melindungi masyarakat dapat berubah menjadi alat intimidasi. Dengan aturan yang jelas, audit yang dapat dipercaya, dan pertanggungjawaban yang setara bagi semua pejabat, penegakan hukum dapat menjaga keamanan sekaligus menghormati hak warga.

RUMINEWS

Membuka berita...