Penulis: M. Syafiq Ramdan – Mahasiswa UIN Alauddin Makassar dan Pegiat Islam Alternatif pada Forum Pemuda Harapan Bangsa (FPHB).
Ruminews.id – Di tengah gemuruh mesin industri dan ambisi mengejar keuntungan, muncul sebuah pertanyaan yang kian menyayat nurani: sampai kapan keselamatan dan kenyamanan masyarakat harus dikorbankan demi roda industri yang terus berputar?Di sekitar kawasan UIN Alauddin Makassar, tepatnya di Romang Polong, kendaraan berat yang berlalu-lalang telah menjadi pemandangan sehari-hari. Jalan yang relatif sempit harus berbagi ruang dengan mobil-mobil besar pengangkut material. Yang dimana mobil-mobil tersebut melakukan operasional di waktu yang berbenturan dengan kepadatan aktivitas masyarakat dan mahasiswa. Akibatnya, debu berterbangan, jalanan kotor, dan aktivitas masyarakat dan pelajar terganggu oleh operasional perusahaan tersebut.
Namun, persoalan ini kini jauh lebih tragis. Seorang mahasiswa meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak lari oleh mobil molen cor. Sebuah nyawa yang masih memiliki masa depan dan cita-cita harus berakhir di tengah persoalan lalu lintas yang selama ini menjadi keresahan masyarakat. Lantas, sampai kapan keselamatan manusia harus dikorbankan demi kepentingan industri?
Kita tidak sedang menolak pembangunan. Kita sedang mempertanyakan pembangunan macam apa yang justru menghadirkan penderitaan bagi masyarakat di sekitarnya? Untuk siapa keuntungan industri diproduksi jika masyarakat harus menghirup debu, menghadapi jalanan kotor, bahkan mempertaruhkan nyawa?
Ketika perusahaan menikmati keuntungan dari aktivitas operasionalnya, masyarakat justru harus menanggung dampaknya. Jangan sampai perusahaan hanya menghitung keuntungan dari setiap roda yang berputar, tetapi lupa menghitung penderitaan yang ditinggalkan di sepanjang jalan.
Di sinilah hukum seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan sekadar tulisan dalam lembaran negara. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 234 dan Pasal 312, mengatur tanggung jawab atas kerugian akibat kecelakaan serta ancaman pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan tanpa alasan yang patut.
Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, melalui Pasal 65 dan Pasal 68, menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat serta mewajibkan pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan.Artinya, keselamatan dan kenyamanan masyarakat bukanlah belas kasihan perusahaan, melainkan hak yang dilindungi hukum.
Pemerintah Kabupaten Gowa tidak semestinya menunggu korban berikutnya untuk melakukan evaluasi. Pengaturan kendaraan berat, pengawasan aktivitas industri, kondisi jalan, dan dampak lingkungan harus segera ditinjau secara serius.
Pemerintah tidak boleh membiarkan kepentingan ekonomi berjalan di atas penderitaan masyarakat. Begitu pula perusahaan, yang semestinya memahami bahwa keuntungan tidak boleh dibangun di atas penderitaan orang lain.
Kapan pemerintah bisa mengambil sikap tegas? Seberapa banyak debu yang harus dihirup masyarakat agar keluhannya dianggap penting? Berapa banyak jalanan yang harus dikotori agar tanggung jawab perusahaan mulai diperhatikan? Dan berapa banyak nyawa lagi yang harus hilang agar keselamatan manusia ditempatkan di atas kepentingan industri?
Jangan sampai kita terlalu sibuk membangun industri, tetapi lupa membangun keberpihakan terhadap manusia. Sebab, pembangunan yang mengorbankan keselamatan rakyat bukanlah kemajuan, melainkan bentuk lain dari ketidakadilan.
Lalu, apa yang harus dilakukan?
Sebagai penulis, saya tidak ingin tulisan ini berhenti pada kritik dan kecaman. Saya menawarkan beberapa langkah yang patut dipertimbangkan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa bersama perusahaan dan masyarakat.
Pertama, mengevaluasi dan mengatur ulang jam operasional kendaraan industri.
Mobil molen dan kendaraan berat lainnya perlu diarahkan beroperasi di luar jam sibuk masyarakat dan mahasiswa, sehingga aktivitas industri tidak berbenturan dengan kepadatan aktivitas pendidikan dan masyarakat.
Kedua, menyediakan akses jalan alternatif atau jalur khusus kendaraan industri.
Jika memungkinkan secara teknis dan tata ruang, kendaraan berat seharusnya memiliki jalur tersendiri agar tidak terus-menerus menggunakan jalan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan mahasiswa.
Ketiga, pemerintah perlu mengkaji pembangunan atau pelebaran jalan.
Jika memungkinkan dari segi anggaran, kondisi geografis, dan tata ruang, pelebaran jalan dapat menjadi solusi jangka panjang agar mobilitas kendaraan industri tidak mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, perusahaan harus bertanggung jawab mengendalikan debu, membersihkan kotoran yang ditinggalkan kendaraan, serta memastikan aktivitas operasionalnya tidak merugikan masyarakat sekitar.
Ketiga tawaran tersebut perlu dibicarakan secara terbuka dengan melibatkan mahasiswa, masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan. Sebab, solusi tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, tetapi harus menjamin keselamatan semua pihak.
Saya ingin menegaskan satu hal: jalan ini bukan milik perusahaan, kawasan ini bukan ruang eksklusif industri, dan keselamatan manusia bukan biaya operasional yang boleh dikorbankan. Jangan menunggu tangisan keluarga berikutnya untuk menyadari bahwa ada yang salah. Jangan menunggu korban berikutnya untuk mulai membenahi keadaan.
Sebab, ketika sebuah nyawa telah hilang, permintaan maaf tidak akan pernah mampu mengembalikannya. Dan ketika hukum hanya hadir setelah korban berjatuhan, kepada siapa lagi masyarakat harus menggantungkan harapan atas keadilan?