‎Pemkot-DPRD Makassar Siapkan Aturan Baru, Pengawasan Minuman Beralkohol Bakal Diperketat

Admin01

Admin01

Rabu, 4 November 2026 • 19:13 WITA (1 hari yang lalu)

‎Pemkot-DPRD Makassar Siapkan Aturan Baru, Pengawasan Minuman Beralkohol Bakal Diperketat

ruminews.id – Makassar – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar tengah menyiapkan aturan baru untuk memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol (minol). Langkah ini dibahas melalui Rapat Paripurna Ranperda Inisiatif Komisi A tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, serta Penjualan Minuman Beralkohol di Aula Sipakatau Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).

‎Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan pembaruan aturan diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi masyarakat. Ia menegaskan, peredaran minol harus dikendalikan agar tidak menjadi kebiasaan di tengah masyarakat. Pengawasan juga perlu memastikan aturan mengenai batas usia konsumen, lokasi penjualan, serta jarak tempat penjualan dari fasilitas umum seperti sekolah benar-benar diterapkan.

‎Munafri turut menyoroti potensi masuknya minuman beralkohol ilegal melalui berbagai jalur distribusi, termasuk jalur laut dan wilayah kepulauan di Makassar. Menurutnya, kondisi geografis Kota Makassar sebagai daerah terbuka membutuhkan sistem pengawasan yang lebih terkoordinasi agar peredaran minol ilegal dapat dicegah.

‎Sementara itu, Juru Bicara Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Qurais (RTQ), menjelaskan bahwa Ranperda tersebut disiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2014. Regulasi lama dinilai perlu diperbarui agar selaras dengan aturan nasional, sistem perizinan usaha, serta perkembangan pola perdagangan, termasuk transaksi melalui media sosial dan layanan pengantaran.

‎RTQ menyebutkan, rancangan aturan baru akan mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari legalitas usaha, penggolongan minuman beralkohol, pembatasan lokasi dan waktu penjualan, verifikasi usia konsumen, hingga pengawasan berbasis risiko. Selain itu, aturan tersebut juga akan memperjelas mekanisme penanganan pelanggaran, termasuk pembinaan dan pemberian sanksi administratif sesuai kewenangan.

‎Ia menegaskan, pengawasan tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan koordinasi antara perangkat daerah, seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP, serta dukungan kepolisian, BPOM, dan Bea Cukai. Melalui pembaruan Perda secara menyeluruh, Pemkot dan DPRD berharap pengawasan peredaran minuman beralkohol di Makassar semakin efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

RUMINEWS

Membuka berita...