Listyo Sigit Dipecat, Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP

Iman Amirullah

Iman Amirullah

Rabu, 4 November 2026 • 23:51 WITA (20 jam yang lalu)

Listyo Sigit Dipecat, Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP

Ruminews.id, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Untuk sementara, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.

Informasi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Sebelum ditunjuk sebagai Plt KSP, Ariyo menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

“Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kesekretariatan Kepresidenan,” kata Prasetyo.

Prasetyo juga menyampaikan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang,” lanjutnya.

Pergantian jabatan tersebut berlangsung setelah Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu tersangka disebut merupakan Listyo Sigit Prabowo.

Selain Listyo, dua nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, sebelumnya mengumumkan penetapan ketiganya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Asep menyebut para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Menurut Asep, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada 2025–2026 dan disebut dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penyidik juga menduga terdapat upaya penghapusan jejak log pada Oktober 2026.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” kata Asep.

RUMINEWS

Membuka berita...