ruminews.id – Gowa – Kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan PT Pos Indonesia ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan kelalaian pengiriman surat dari Mahkamah Agung (MA). Surat tersebut berisi kesempatan bagi Bupati Gowa untuk memberikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemakzulan dirinya.
Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, mengatakan surat MA tersebut diduga salah dikirim oleh PT Pos Indonesia DC Sungguminasa ke Pengadilan Agama Sungguminasa. Surat yang telah diserahkan ke pihak Pos sejak awal September 2026 itu baru ditarik kembali pada Jumat (2/10), setelah MA memutus perkara tersebut pada Kamis (1/10).
Bupati Gowa menilai kejadian tersebut bukan sekadar kesalahan pengiriman dan mempertanyakan kemungkinan adanya sabotase. Adhi mengatakan rentang waktu hampir satu bulan sejak surat diserahkan hingga akhirnya diketahui salah kirim menjadi salah satu hal yang dipertanyakan pihaknya.
Adhi menilai kesalahan tersebut membuat Sitti Husniah kehilangan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan sanggahan kepada MA sebelum putusan dijatuhkan. Pihak Pos Indonesia disebut telah membuat surat pernyataan yang mengakui adanya kesalahan dalam pengiriman surat tersebut dan menyebutnya sebagai kelalaian.
“Bagi kami ini tidak berhenti di sini. Kalau hanya sebatas permintaan maaf, itu tentu kami akan tetap melakukan upaya hukum untuk mencari apa sebenarnya motifnya,” kata Adhi. Laporan tersebut kini diserahkan kepada Polda Sulsel untuk menyelidiki apakah persoalan ini murni kelalaian atau ada dugaan sabotase dalam proses pengiriman surat MA tersebut.



