Ruminews.id, Yogyakarta — Ratusan pengemudi transportasi daring yang tergabung dalam Wadah Komunikasi Antar Driver Aktif (WAKANDA) Yogyakarta turun ke jalan, Rabu (23/9/2026). Mereka mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) dan Kantor Maxim Yogyakarta untuk menyuarakan persoalan tarif, potongan aplikasi, hingga sistem kemitraan.
Aksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dari Taman Kuliner Condongcatur. Setelah konsolidasi dan doa bersama, massa bergerak menggunakan sepeda motor menuju Kantor Dishub DIY.
Di lokasi tersebut, perwakilan pengemudi bertemu dengan pihak Dishub DIY. Salah satu persoalan yang mereka bawa adalah penerapan tarif dan potongan aplikasi yang dinilai belum memberikan pendapatan yang adil bagi pengemudi.
WAKANDA menyebut pendapatan bersih pengemudi dari sejumlah perjalanan berada pada kisaran Rp1.816 hingga Rp1.963 per kilometer. Angka tersebut, menurut mereka, berada di bawah tarif batas bawah Zona I sebesar Rp2.000 per kilometer yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.
Mereka juga mempersoalkan akumulasi potongan yang disebut mencapai 16,50 hingga 19,76 persen. WAKANDA meminta pemerintah memastikan aplikator menjalankan ketentuan tarif dan biaya penggunaan aplikasi sebagaimana regulasi yang berlaku.
Dishub DIY menyatakan akan mengkaji persoalan yang disampaikan para pengemudi dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan.
Setelah dari Dishub DIY, massa bergerak menuju Kantor Maxim Yogyakarta. Pengemudi dari Gabungan Aksi Driver Roda Dua Soloraya (GARDA SOLO) dan Magelang turut bergabung dalam aksi tersebut.
Di depan kantor Maxim, massa bergantian menyampaikan orasi. Aksi juga diwarnai pertunjukan teatrikal dan penyalaan smoke bomb sebagai simbol tuntutan terhadap kepastian dalam hubungan kemitraan.
Salah satu tuntutan utama adalah penghentian fitur berbayar “Turbo”. Para pengemudi menilai fitur tersebut menciptakan ketimpangan dalam distribusi order karena pengemudi yang menggunakan layanan itu dinilai memiliki peluang berbeda dalam memperoleh pesanan.
WAKANDA juga meminta perekrutan pengemudi baru di DIY untuk sementara dihentikan. Mereka menilai jumlah mitra perlu disesuaikan dengan volume pesanan agar penambahan pengemudi tidak semakin memperketat persaingan mendapatkan order.
Selain tarif dan fitur aplikasi, pengemudi mempersoalkan adanya pemotongan saldo melalui skema “kompensasi PPN”. WAKANDA mempertanyakan pembebanan tersebut kepada mitra dan meminta mekanismenya ditinjau kembali berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Mereka juga meminta hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi tidak hanya menempatkan mitra sebagai pihak yang harus mengikuti kebijakan aplikator secara sepihak. WAKANDA mendorong adanya hubungan kemitraan yang lebih transparan dan setara, termasuk dalam penentuan kebijakan yang berdampak langsung terhadap pendapatan pengemudi.
Di tengah aksi, perwakilan manajemen Kantor Maxim Yogyakarta, Pipit Nurbiyanto, menemui massa. Ia menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf melalui pengeras suara terkait penggunaan diksi dalam komunikasi sebelumnya yang dipersoalkan pengemudi.
Massa kemudian menutup rolling door kantor Maxim. Kunci kantor diserahkan kepada tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta dengan disaksikan aparat kepolisian.
Menurut WAKANDA, kunci akan berada di bawah penguasaan LBH Yogyakarta sampai mediasi antara pihak-pihak terkait digelar di Dishub DIY. Para pengemudi meminta pertemuan tersebut menghasilkan penyelesaian konkret atas persoalan yang mereka suarakan.
WAKANDA menyatakan aksi tersebut bukan akhir dari upaya mereka. Para pengemudi bersama kuasa hukum akan melanjutkan advokasi melalui mediasi dan jalur hukum untuk mendorong perbaikan sistem kemitraan transportasi daring di DIY.



