OPINI

Krisis BBM dan LPG 3 Kg di Sulawesi Selatan: Ketika Negara Hadir dalam Kebijakan, tetapi Absen dalam Distribusi

Penulis: Muhammad Dzaky – Wakil Ketua BEM FISIP UNISMUH

Ruminews.id — Persoalan BBM dan LPG 3 Kg di Sulawesi Selatan bukan lagi sekadar soal masyarakat yang harus mengantre atau sulit mendapatkan bahan bakar.

Di balik persoalan tersebut, ada masalah yang lebih besar, yaitu bagaimana kebijakan yang dibuat pemerintah benar-benar dijalankan sampai ke masyarakat. Sebab, kebijakan yang bagus di atas kertas tidak akan banyak berarti kalau pada pelaksanaannya masyarakat masih kesulitan mendapatkan kebutuhan dasar.

BBM dan LPG 3 Kg punya posisi penting dalam kehidupan masyarakat. BBM digunakan untuk menunjang mobilitas dan aktivitas ekonomi, sementara LPG 3 Kg banyak digunakan oleh rumah tangga dan pelaku usaha kecil.

Ketika distribusinya terganggu, dampaknya bukan cuma soal susah mendapatkan barang. Aktivitas masyarakat juga ikut terganggu, biaya operasional bisa meningkat, dan pada akhirnya masyarakat kecil yang paling merasakan bebannya.

Kalau kita melihat dari sisi konstitusi, persoalan ini sebenarnya punya dasar yang jelas. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa,

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Artinya, pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan negara pada akhirnya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Karena itu, ketika terjadi persoalan dalam distribusi energi, yang perlu dipertanyakan bukan hanya apakah pemerintah sudah membuat kebijakan atau menyediakan subsidi.

Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai negara hadir ketika membuat aturan, tetapi masyarakat justru kesulitan ketika aturan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk pelayanan dan distribusi.

Dari sini kita bisa melihat bahwa persoalan BBM dan LPG 3 Kg juga berkaitan dengan tata kelola. Distribusi energi melibatkan banyak pihak dan membutuhkan koordinasi yang baik.

Kalau terjadi gangguan, tentu perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari ketersediaan stok, mekanisme distribusi, pengawasan, sampai ketepatan sasaran subsidi. Jangan sampai persoalan di satu titik kemudian berdampak panjang sampai ke masyarakat sebagai konsumen akhir.

Hal lain yang juga penting adalah keterbukaan informasi. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas ketika terjadi gangguan pasokan. Berapa ketersediaan stok, apa penyebab terjadinya kelangkaan, bagaimana langkah penanganannya, dan kapan kondisi kembali normal merupakan informasi yang penting bagi masyarakat. Ketidakjelasan informasi justru dapat membuat masyarakat semakin bingung dan menimbulkan berbagai spekulasi.

Persoalan ini juga perlu dilihat dari dampaknya terhadap masyarakat kecil. Pedagang, pelaku UMKM, nelayan, pekerja transportasi, maupun rumah tangga sangat bergantung pada ketersediaan energi. Ketika BBM atau LPG 3 Kg sulit didapatkan, mereka harus mengeluarkan tenaga, waktu, bahkan biaya lebih untuk mendapatkan kebutuhan tersebut. Dalam kondisi seperti ini, persoalan distribusi akhirnya berubah menjadi persoalan sosial dan ekonomi.

Maka, menurut Muhammad Dzaky, Wakil Ketua BEM FISIP UNISMUH, penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya dengan memastikan stok tersedia. Yang juga penting adalah memastikan bagaimana stok tersebut didistribusikan secara tepat, diawasi, dan dapat diakses oleh masyarakat yang memang membutuhkan.

Pemerintah bersama seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi perlu melakukan evaluasi agar persoalan yang sama tidak terus berulang.

Krisis BBM dan LPG 3 Kg di Sulawesi Selatan seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama. Bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi untuk melihat di mana letak persoalan dalam sistem distribusi dan bagaimana memperbaikinya.

Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan kebijakan, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa kebijakan tersebut benar-benar bekerja.

Pada akhirnya, amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tidak seharusnya berhenti sebagai kalimat dalam konstitusi. Prinsip sebesar-besar kemakmuran rakyat harus bisa dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

“Negara tidak cukup hadir dalam membuat kebijakan. Negara juga harus memastikan kebijakan tersebut sampai kepada masyarakat melalui distribusi yang adil, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Share Konten

Opini Lainnya

Desain tanpa judul
Darurat Energi Sulsel: Kelangkaan BBM & LPG 3 Kg Picu Kemacetan, Pertamina Dan Wakil Rakyat Dituntut Bongkar Mafia Distribusi
Muzakkir (1)
Dusun Bagek Lawang di Desa Pohgading Timur, Kabupaten Lombok Timur, Terkepung Jalan Rusak Sepuluh Tahun dan Rawan Begal
Muzakkir (4)
Antara Data dan Fakta: Catatan Juari Bilolo, Pemuda Toraja Utara, Menyikapi Polemik Eva Stevany Rataba
Muzakkir (3)
Menggugat Ruang Pengungsian: Ketika Bencana Alam Memperberat Beban Perempuan
Muzakkir (1)
Jarak, Debu, dan Nurani : Pulang Sebelum Hilang
Muzakkir (1)
Kampung Nelayan Merah Putih Entry Point Membangun Sinergi Gerakan Pemberdayaan Perempuan Pesisir dan Kepulauan
Muzakkir (1)
Vonis Mati Bagi Koruptor Bisa Jadi Bumerang Selama Sistem Peradilan Masih Compang- Camping
Muzakkir (6)
Setelah Keracunan, Siapa Memulihkan Korban MBG?
Muzakkir (5)
Maba Mesti Menjadi Mahasiswa Kritis, Responsif dan Progresif
Muzakkir (4)
Pa’belu/Ma’belu di Selayar: Bukan Sekadar Perayaan Maulid, tetapi Ruang Saling Mengenal dan Merawat Silaturahmi
Scroll to Top