ruminews.id, Makassar – Ketua Bidang PTKP HMI Kom. PNUP menyoroti secara serius persoalan penimbunan drainase yang terjadi di wilayah Tamalanrea tepatnya di kawasan Jalan PK 7. Tindakan tersebut dinilai bukan hanya bentuk kelalaian terhadap tata ruang dan lingkungan, tetapi juga berpotensi menciptakan dampak sosial yang luas bagi masyarakat sekitar.
‘Drainase Ditutup, Potensi Bencana Dibuka: Kritik Ketua Bidang PTKP HMI Kom. PNUP terhadap Lemahnya Pengawasan lingkungan hidup”
Penimbunan drainase secara sepihak merupakan persoalan yang tidak dapat dipandang sederhana. Drainase memiliki fungsi vital sebagai jalur aliran air dan pengendali genangan maupun banjir di kawasan permukiman.
Ketika saluran tersebut ditimbun tanpa kajian yang jelas dan tanpa pengawasan ketat dari pihak terkait, maka yang dipertaruhkan adalah keselamatan serta kenyamanan masyarakat. Kondisi ini menjadi indikator lemahnya pengawasan dan minimnya ketegasan dari para pemangku kebijakan.
Kami mempertanyakan keberpihakan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum terhadap kepentingan masyarakat. Jika benar terdapat aktivitas yang melanggar aturan tata ruang maupun ketentuan lingkungan hidup, maka semestinya ada langkah cepat, terukur, dan transparan untuk menghentikan aktivitas tersebut serta melakukan investigasi menyeluruh. Pembiaran terhadap persoalan ini hanya akan melahirkan preseden buruk dalam tata kelola pembangunan di Makassar.
Sebagai organisasi kader dan gerakan intelektual, HMI Kom. PNUP melalui Bidang PTKP menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh berjalan di atas pengabaian terhadap aspek lingkungan dan hak masyarakat. Kebijakan yang abai terhadap keberlanjutan ekologis merupakan bentuk kegagalan dalam menghadirkan pembangunan yang berkeadilan.
Kami mendesak pemerintah setempat, dinas terkait, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera turun melakukan peninjauan langsung, membuka hasil kajian secara transparan kepada publik, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak yang mengorbankan kepentingan masyarakat luas.
“Lingkungan yang rusak akibat pembiaran adalah bukti matinya keberpihakan kebijakan terhadap rakyat.” — Ahsan Az’ Zumar, Ketua Bidang PTKP HMI Kom. PNUP.







