Ruminews.id, Yogyakarta — Memperingati Hari Buruh Internasional 2026, International Migrants Alliance (IMA) Indonesia menyerukan persatuan buruh migran Indonesia untuk melawan berbagai bentuk penindasan dan eksploitasi terhadap kelas pekerja, baik di Indonesia maupun di tingkat global. Dalam pernyataannya, aliansi tersebut menegaskan bahwa sejarah Hari Buruh Internasional lahir dari perjuangan panjang kelas buruh melawan jam kerja yang tidak manusiawi dan kondisi kerja yang mengancam keselamatan serta martabat pekerja.
Aliansi buruh migran sedunia itu menilai pekerja migran hingga kini masih menjadi kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi. Mereka disebut mengalami pelanggaran hak asasi manusia berlapis akibat krisis ekonomi, lingkungan, dan politik global yang terus memburuk.
“Buruh migran adalah bagian dari kelas buruh dunia yang tereksploitasi dan dijadikan sebagai tumbal kebijakan neoliberalisme yang menguntungkan kapitalis global,” dalam rilis yang mereka terbitkan pada Rabu, 5 Mei 2026 lalu.
Menurut organisasi tersebut, di negara penerima para pekerja migran masih kerap diperlakukan sebagai buruh murah dengan jam kerja panjang dan kondisi kerja eksploitatif. Sementara di negara pengirim, buruh migran dinilai hanya diposisikan sebagai mesin penghasil devisa tanpa jaminan akses informasi, perlindungan, maupun keadilan yang memadai. Kelompok advokasi buruh migran itu juga menyoroti masih lemahnya perlindungan terhadap hak berserikat bagi pekerja migran. Banyak buruh migran disebut menghadapi intimidasi, tekanan dari pemberi kerja, hingga hambatan regulasi yang membatasi kebebasan mereka untuk berkumpul dan berorganisasi secara aman dan independen.
Selain itu, mereka menilai pemerintah masih abai terhadap pemenuhan hak-hak dasar pekerja migran dan purna migran. Berbagai persoalan seperti upah rendah, jam kerja panjang, kondisi tempat tinggal yang tidak layak, penahanan dokumen oleh agen, hingga minimnya bantuan hukum bagi korban penipuan dan TPPO disebut belum menjadi prioritas utama negara.
“Perlindungan dan negara hadir hanya jargon yang tidak memiliki dampak konkret di lapangan,” tegasnya.
Dalam momentum tersebut, organisasi-organisasi akar rumput dan advokasi buruh migran Indonesia yang tergabung dalam IMA Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata dalam memenuhi hak-hak pekerja migran Indonesia. Mereka menuntut pemerintah agar melibatkan kelompok akar rumput buruh migran dan purna-migran dalam penyusunan, monitoring, dan evaluasi kebijakan migrasi tenaga kerja serta hak-hak migran. Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah untuk menciptakan langkah-langkah dan program-program konkret dalam menjawab permasalahan fundamental pekerja migran dan purna migran.
Aliansi tersebut juga menuntut pemerintah untuk menciptakan dan mengoperasionalkan mekanisme pengaduan dan keluhan yang mudah diakses dan berpusat pada korban, melakukan negosiasi aktif dengan negara-negara penerima terkait upah, jam kerja, dan akomodasi layak bagi buruh migran, serta membangun dan mengimplementasi proses perekrutan buruh migran yang etis berdasarkan Employer-Pays Principle untuk memastikan bahwa tidak ada biaya perekrutan yang dibebankan kepada pekerja pada setiap tahap proses migrasi.
Selanjutnya, mereka menuntut pula kepada pemerintah untuk dapat segera merealisasikan komitmen perlindungan buruh migran baik dalam peraturan nasional maupun komitmen di forum Internasional’ Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (ICMW) dan the Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM) ke dalam langkah-langkah yang konkret, terukur, dan berpihak pada hak-hak buruh migran dan purna migran, dan meratifikasi Konvensi Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga C189.







