Penulis: Moh Alfa Reza (Ketua Dema Fakultas Syariah dan Hukum)
Ruminews.id– Hari Pendidikan Nasional sebagai bentuk penghormatan kepada Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional yang telah mewariskan gagasan mulia bahwa pendidikan adalah hak seluruh rakyat tanpa terkecuali.Saya Moh Alfa Reza selaku ketua umum Dewan Eksekutif mahasiswa Fakultas syariah dan Hukum, momentum ini bukan hanya seremonial mengenang sejarah, tetapi juga refleksi kritis untuk menilai sejauh mana cita-cita luhur tersebut telah diwujudkan dalam sistem dan kebijakan pendidikan di Indonesia. Pendidikan bukan sekadar proses transfer ilmu, melainkan fondasi utama dalam membangun masyarakat yang cerdas, berkarakter Dan memahami nilai Hak dan kewajiban.
Gagasan Ki Hajar Dewantara yang terkenal dengan semboyan “Ing Ngarso Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani” memiliki keselarasan mendalam dengan prinsip-prinsip negara hukum. Semboyan tersebut mengajarkan bahwa pendidikan harus menciptakan keseimbangan antara kepemimpinan, kolaborasi, dan dukungan nilai-nilai yang juga menjadi dasar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan penyelenggaraan negara. Pendidikan yang baik tidak hanya mencetak individu yang pintar secara akademis, tetapi juga mampu memahami hak dan kewajibannya, serta memiliki kesadaran untuk menegakkan keadilan.
Negara ini adalah negara yang berpayung hukum, hak atas pendidikan telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Ketentuan ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, adil, dan tidak diskriminatif. Aturan ini menjadi bukti bahwa pendidikan bukanlah barang mewah yang hanya bisa di miliki kelompok tertentu, melainkan hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional.
Namun, apa yang kemudian terjadi pada realita di lapangan yang kita masih menghadapi ketimpangan ketimpangan yang perlu diselesaikan. Masih terdapat pemangkasan anggaran pendidikan yang sudah di atur dalam konstitusi sekurang kurangnya 20% dari APBN,kesenjangan akses pendidikan antara wilayah perkotaan dan pelosok, antara kelompok ekonomi mampu dan kurang mampu, serta keterbatasan fasilitas dan kualitas tenaga pendidik di beberapa daerah. Di sisi lain, guru honorer yang belum mendapatkan upah yang layak. Semua ini menunjukkan bahwa masih ada jarak antara aturan hukum yang tertulis dengan implementasi di lapangan Dan pelanggaran terhadap konstitusi.
Pendidikan Hari Ini berada di antara Komersialisasi dan Dehumanisasi.
UKT makin mencekik, tapi fasilitas stagnan. Kurikulum dikebut demi akreditasi, bukan demi nalar kritis. Mahasiswa dipaksa jadi fast-learner untuk pasar kerja, bukan jadi manusia merdeka. Ini bukan Ing Ngarso Sung Tulodo, tapi _Ing Ngarso Sung Proyek.
Jika hardiknas pada hari ini hanya jadi kegiatan seremonial saja,maka yakin dan percaya kita sedang merayakan kematian cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Tugas kita hari ini adalah menghidupkannya kembali: Melawan, Mendidik, Memerdekakan.
Karena diam di dalam kampus yang tidak adil, adalah bentuk kebodohan yang paling nyata.







