HMI Jeneponto: Hukum Tajam ke Amsal Sitepu, Tumpul terhadap Bupati Jeneponto

ruminews.id, Makassar — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto melontarkan kritik keras terhadap Polda Sulawesi Selatan yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tipikor PN Makassar Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks terkait perkara korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang.

Jenderal Advokasi HMI Cabang Jeneponto, Sulaeman, menegaskan bahwa hingga saat ini publik belum melihat adanya arah penanganan yang jelas, terukur, dan transparan terhadap fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.

“Putusan pengadilan adalah perintah hukum yang wajib dilaksanakan. Ketika fakta hukum dalam putusan tidak ditindaklanjuti secara serius, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga wibawa peradilan itu sendiri,” tegas Sulaeman.

HMI menilai, pola penanganan perkara yang terkesan berhenti pada pihak tertentu berpotensi menciptakan kesan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Dalam perspektif HMI, kondisi ini tidak sejalan dengan prinsip equality before the law dan due process of law.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika fakta hukum dalam putusan telah menguraikan keterkaitan peran pihak lain, maka itu wajib diuji dan didalami secara objektif. Tidak boleh ada perlakuan berbeda karena jabatan atau kekuasaan,” lanjutnya.

Lebih jauh, HMI mengingatkan bahwa lambannya tindak lanjut terhadap putusan pengadilan berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai adanya pembiaran atau ketidaktegasan dalam penegakan hukum, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Jika tidak ada kejelasan, maka wajar publik mempertanyakan komitmen penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun. Penegakan hukum harus berdiri tegak di atas asas keadilan, bukan kompromi,” ujar Sulaeman.

HMI Cabang Jeneponto menegaskan akan terus mengawal perkara ini dan dalam waktu dekat akan kembali menggelar aksi di Mapolda Sulsel guna menuntut kepastian hukum atas tindak lanjut putusan pengadilan tersebut.

“Kami tidak akan berhenti. Penegakan hukum tidak boleh dipermainkan. Jika dibiarkan, ini berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan membuka ruang ketidakpercayaan publik. Kami mendesak Polda Sulsel bertindak tegas, profesional, dan transparan,” tutupnya.

HMI menegaskan bahwa seluruh desakan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah, dalam rangka menjaga prinsip negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, serta memastikan penegakan hukum berjalan adil, objektif, dan tidak diskriminatif.

Scroll to Top