14 Oktober 2026

Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

SEKDA TANA TORAJA RUDHY ANDI LOLO DILAPORKAN KE POLDA SULSEL, LMND SOROTI DUGAAN KELALAIAN PENGAWA MBG!

Ruminews, TANA TORAJA —Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Toraja menyampaikan laporan pengaduan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tana Toraja yang diduga berkaitan dengan kejadian keracunan sejumlah siswa dan guru. Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Selatan Rabu 13 Oktober 2026 dengan menyoroti tanggung jawab pengawasan pemerintah daerah, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, yang dalam laporan disebut sebagai Ketua Satgas Pemerintah Kabupaten Tana Toraja. Ketua Umum LMND Toraja, TEGUH MULIA BAKTI, menegaskan bahwa persoalan ini harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Menurutnya, dugaan kejadian keracunan dalam program pemenuhan gizi bagi peserta didik tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi harus ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kejadian dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. “Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak. Karena itu, aspek keamanan pangan, pengawasan, dan koordinasi antarlembaga harus dijalankan secara serius. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Teguh. LMND Soroti Pernyataan Sekda dalam RDP DPRD LMND Toraja turut menyoroti informasi mengenai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Tana Toraja pada 4 September 2026. Berdasarkan informasi yang dicantumkan dalam laporan pengaduan, Rudhy Andi Lolo disebut menyampaikan bahwa pemerintah daerah atau Satgas tidak dilibatkan dan tidak melakukan pemeriksaan terhadap kualitas makanan. Bagi LMND Toraja, informasi tersebut perlu diklarifikasi dan diuji melalui risalah rapat, rekaman, serta keterangan pihak-pihak yang hadir. Hal ini penting untuk mengetahui bagaimana pembagian kewenangan, mekanisme koordinasi, dan pelaksanaan pengawasan terhadap program MBG di daerah. LMND Toraja menegaskan bahwa persoalan keterlibatan suatu instansi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan evaluasi terhadap sistem pengawasan. Meski demikian, ada atau tidaknya kelalaian serta pertanggungjawaban setiap pihak harus ditentukan berdasarkan bukti, kewenangan, dan hasil pemeriksaan yang objektif. “Kami meminta Polda Sulsel menelusuri persoalan ini secara menyeluruh. Periksa bagaimana mekanisme pengawasan berjalan, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana koordinasi dilakukan, dan apakah terdapat tindakan atau kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran hukum. Semua harus dibuka secara transparan berdasarkan fakta,” lanjut Teguh. Dugaan 160 Korban Perlu Diverifikasi Dalam laporan pengaduan, LMND Toraja mencantumkan informasi awal bahwa jumlah siswa dan guru yang diduga terdampak diperkirakan mencapai 160 orang. Kejadian tersebut disebut berlangsung pada 2 September 2026 dan melibatkan siswa serta guru dari SMP Negeri 1 Makale dan SMP Negeri 2 Makale, yang kemudian mendapatkan penanganan medis di RSUD Lakipadada. LMND Toraja menegaskan bahwa jumlah korban, kondisi kesehatan, serta penyebab kejadian perlu dipastikan melalui data resmi fasilitas kesehatan, hasil pemeriksaan laboratorium, dan keterangan instansi terkait. Oleh karena itu, LMND Toraja meminta agar penanganan perkara juga memperhatikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk pemeriksaan, perawatan, dan pemulihan kesehatan sesuai kebutuhan medis serta ketentuan yang berlaku. “Jangan sampai perhatian publik hanya berhenti pada polemik siapa yang terlibat atau tidak terlibat. Yang paling utama adalah memastikan kondisi korban, mengetahui penyebab kejadian, mengevaluasi sistem pengawasan, dan menjamin agar peristiwa serupa tidak terulang,” ujar TEGUH MULIA BAKTI. LMND Toraja Soroti Dugaan Kealpaan dan Dasar Hukum Pertanggungjawaban Pidana LMND Toraja meminta Polda Sulawesi Selatan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana akibat kealpaan dalam peristiwa dugaan keracunan MBG di Tana Toraja. Salah satu ketentuan yang diminta untuk ditelaah adalah Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka, luka berat, atau meninggal dunia. Penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada akibat yang benar-benar dialami korban, hasil pemeriksaan medis, bukti mengenai adanya kealpaan, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan atau kelalaian yang diduga terjadi dan akibat yang ditimbulkan. Selain itu, LMND meminta penyidik menelaah Pasal 475 KUHP mengenai pemberatan pidana apabila tindak pidana kealpaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi. Ketentuan ini perlu dikaji berdasarkan kedudukan, kewajiban hukum, dan perbuatan masing-masing pihak yang diperiksa. Menurut LMND Toraja pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada pengelola penyedia makanan, tetapi juga perlu menelusuri pembagian kewenangan, mekanisme koordinasi, standar pengawasan, serta pelaksanaan tugas setiap instansi yang mempunyai tanggung jawab hukum dalam penyelenggaraan program MBG. LMND Toraja juga meminta agar penyidik menelaah relevansi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya ketentuan mengenai keamanan pangan dan pengawasan makanan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, apabila fakta dan unsur hukumnya memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam konteks perlindungan konsumen, Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen dapat ditelaah apabila terdapat dugaan pelanggaran standar atau persyaratan keamanan produk pangan. Sementara itu, Pasal 19 mengatur tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen, termasuk bentuk ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan ketentuan tersebut harus mempertimbangkan peran serta tanggung jawab masing-masing pihak. LMND Toraja menegaskan bahwa dasar hukum tersebut disampaikan untuk meminta pemeriksaan yang menyeluruh, bukan untuk menyimpulkan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. “Kami meminta Polda Sulsel memeriksa perkara ini berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang tepat. Apabila ditemukan unsur kealpaan yang menyebabkan korban mengalami luka atau akibat lain sebagaimana diatur dalam KUHP, kami mendesak agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum. Jangan sampai persoalan yang menyangkut keselamatan siswa berhenti tanpa kejelasan pertanggungjawaban,” tegas TEGUH MULIA BAKTI. Empat Tuntutan LMND Toraja Melalui laporan pengaduan tersebut, LMND Toraja menyampaikan empat tuntutan: Mendesak Polda Sulawesi Selatan agar menindaklanjuti laporan pengaduan serta memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengungkap penyebab kejadian dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan hasil proses hukum. Mendesak Rudhy Andi Lolo untuk mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja dan Ketua Satgas MBG sebagaimana disebut dalam laporan, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik atas persoalan yang menjadi sorotan publik. Mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk menjamin pemeriksaan, perawatan, dan pemulihan kesehatan para korban sesuai kebutuhan medis, serta menyelesaikan persoalan ganti rugi apabila tanggung jawab dan dasar hukumnya telah ditetapkan. Mendesak Bupati Tana Toraja untuk segerah Terbitkan SK pemberhantian SATGAS Tana toraja LMND Akan Kawal Proses Penanganan LMND Toraja menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab organisasi mahasiswa dalam mendorong transparansi, akuntabilitas pelayanan publik, dan perlindungan hak masyarakat. LMND juga meminta pemerintah daerah serta pihak penyelenggara

Daerah, Jakarta, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Teknologi

Lontara+ Jadi Andalan Transformasi Digital Makassar, 92 Persen Pengaduan Warga Tuntas

Ruminews.id, JAKARTA — Pemerintah Kota Makassar, terus memperkuat transformasi digital melalui integrasi layanan publik, pengelolaan data terpadu, dan sistem pemantauan kinerja pemerintahan. Salah satu inovasi yang menjadi andalan adalah super app Lontara+, yang dirancang untuk memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan pemerintah dalam satu platform. Strategi tersebut dipaparkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar, Muhammad Roem, dalam Rapat Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dengan Pendekatan Kota Cerdas, di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Dalam paparannya, Roem menjelaskan bahwa transformasi digital Makassar tidak sekadar menghadirkan aplikasi, tetapi membangun ekosistem pemerintahan yang terintegrasi, berbasis data, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui integrasi sistem, pengelolaan data terpadu, dan penguatan pemantauan kinerja, kami ingin memastikan teknologi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat,” ujarnya. Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, tersebut menjadi ruang berbagi pengalaman dan praktik pengembangan kota cerdas, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Lebih lanjut, Roem menjelaskan salah satu wujudnya adalah Lontara+, yang dikembangkan sebagai pintu masuk digital bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan dan informasi pemerintahan. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan, administrasi kependudukan, pembayaran pajak, kesehatan, pendidikan, informasi harga pangan, cuaca dan kebencanaan, pariwisata, ketenagakerjaan, hingga transportasi. “Lontara+ juga mengintegrasikan informasi dan layanan sejumlah program, seperti Makassar Creative Hub, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), nikah massal, bantuan sosial, perizinan, serta layanan persampahan,” tuturnya. Lanjut dia, pendekatan satu platform ini diharapkan dapat memangkas kerumitan akses layanan, sehingga masyarakat tidak perlu berpindah-pindah aplikasi untuk memenuhi berbagai kebutuhan administrasi dan memperoleh informasi publik. Selain integrasi layanan, Pemkot Makassar mengembangkan tata kelola data terpadu melalui konsep Data Lake/Big Data. Sistem ini berfungsi sebagai pusat integrasi, penyimpanan, dan pengolahan data dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Data tersebut kemudian dimanfaatkan melalui dashboard pemantauan yang terbagi dalam empat lapisan, yakni strategis, taktis, operasional, dan teknis. “Pembagian ini memungkinkan pemantauan dilakukan sesuai kebutuhan, mulai dari pengambilan keputusan pimpinan hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” jelasnya. Selain itu, kata dia penguatan tata kelola digital juga terlihat pada sistem pengaduan masyarakat. Berdasarkan data periode Juli 2025 hingga Oktober 2026, tercatat sebanyak 29.389 tiket pengaduan yang melibatkan 52 OPD. Dijelaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak 27.104 tiket atau 92,22 persen telah berstatus closed atau selesai. Sementara itu, 2.172 tiket atau 7,39 persen masih dalam proses, 111 tiket atau 0,38 persen berstatus on hold, dan dua tiket atau 0,01 persen tercatat dalam status lainnya. “Rata-rata waktu penyelesaian pengaduan mencapai sekitar lima hari tujuh jam 28 menit,” ungkap mantan Kadis Pariwisata Makassar itu. Ia menyebutkan, data tersebut menjadi instrumen evaluasi bagi pemerintah daerah untuk mengukur respons perangkat daerah, mengidentifikasi persoalan pelayanan, sekaligus menentukan sektor yang membutuhkan perhatian lebih lanjut. Dinas Perhubungan tercatat sebagai OPD dengan jumlah pengaduan tertinggi, yakni 16.232 tiket. Angka ini menjadi salah satu bahan evaluasi untuk memperkuat respons terhadap laporan warga dan meningkatkan koordinasi lintas perangkat daerah. “Penyelesaian pengaduan yang masih dalam proses maupun berstatus tertunda tetap menjadi perhatian penting agar kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terus terjaga,” kata Roem. Untuk memastikan laporan ditangani secara sistematis, Pemkot Makassar menerapkan mekanisme enam tahapan, mulai dari penerimaan laporan melalui aplikasi, pusat panggilan, atau media sosial. Dimana, validasi dan pencatatan disposisi kepada OPD terkait, tindak lanjut di lapangan; pemantauan standar waktu pelayanan atau Service Level Agreement (SLA), hingga konfirmasi kepada pelapor setelah penanganan selesai. “Dengan mekanisme tersebut, setiap laporan dapat kami telusuri dan ditindaklanjuti secara lebih terukur, transparan, serta terdokumentasi,” beber Roem. Tak hanya itu, untuk memperkuat pengawasan dan koordinasi, Makassar juga mengembangkan Command Center sebagai pusat kendali yang mengintegrasikan berbagai sumber informasi, termasuk data warga, media sosial, dan kamera pengawas atau CCTV. Sistem tersebut beroperasi selama 24 jam dengan pengaturan pergantian petugas. Keberadaannya mendukung pemantauan kondisi perkotaan sekaligus membantu pemerintah merespons berbagai persoalan yang membutuhkan koordinasi cepat. Pemanfaatan teknologi dan penguatan sistem pelayanan itu turut mengantarkan Pemkot Makassar memperoleh sejumlah pengakuan. “Di antaranya, keterlibatan dalam pilot nasional program Pantau SPMB yang melibatkan Kementerian PANRB, Kemendikdasmen, dan Ombudsman,” papar Roem di forum tersebut. Dia menambahkan, Pemkot Makassar juga memperoleh apresiasi Ombudsman Sulawesi Selatan, masuk dalam daftar 10 pemerintah daerah terbaik Indonesia pada GM-Digital Awards 2025, serta meraih penghargaan TOP Digital Awards 2025 dalam dua kategori. Berbagai capaian tersebut menjadi dorongan untuk terus mengembangkan layanan digital yang tidak hanya inovatif dari sisi teknologi, tetapi juga berdampak nyata terhadap kualitas pelayanan masyarakat. Roem berharap partisipasi dalam forum peningkatan kapasitas pemerintah daerah tersebut dapat memperluas pertukaran pengetahuan dan memperkuat kolaborasi antardaerah dalam mengembangkan tata kelola kota cerdas. Menurutnya, keberhasilan transformasi digital perlu ditopang integrasi sistem, kualitas data, kesiapan sumber daya manusia, serta komitmen perangkat daerah untuk menjadikan pelayanan masyarakat sebagai prioritas. “Tentu, adanya penguatan ekosistem digital ini, kita berupaya mewujudkan pengelolaan perkotaan yang semakin inovatif, responsif, transparan,” tutup Roem. (*)

Scroll to Top