29 September 2026

Daerah, Pemerintahan, Pemuda, Wajo

Dugaan Ketidaksesuaian BSPS di Wajo Mencuat, Aktivis Desak Pemeriksaan Terbuka

Ruminews.id – Makassar, 29 September 2026 Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah di Kabupaten Wajo mendapat sorotan setelah sejumlah penerima bantuan menyampaikan keluhan terkait kualitas material, transparansi Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume material, hingga mekanisme penyediaan bahan bangunan.

Nasional, Pemuda, Pendidikan

DPP KEPMI Bone Periode 2026–2028 Resmi Dilantik, Usung Semangat Revitalisasi Organisasi dan Kebangsaan

Ruminews.id, MAKASSAR — Dewan Pengurus Pusat Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia (DPP KEPMI) Bone Periode 2026–2028 resmi dilantik dalam rangkaian kegiatan Pelantikan, Upgrading, dan Rapat Kerja DPP KEPMI Bone Periode 2026–2028, Selasa, 29 September 2026, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar.

Nasional, Pemerintahan, Politik

Hasbi Syamsu Ali Bawa Aspirasi Pemekaran Daerah ke Rapimnas Forkonas PP DOB di Jakarta

Ruminews.id, JAKARTA – Aspirasi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) kembali mengemuka dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia (Forkonas PP DOB) di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Daerah, Jeneponto, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pemuda

Bupati Gowa Sudah Tersangka, HMI Jeneponto Pertanyakan Kejelasan Kasus Pasar Lassang-Lassang

Ruminews.id – Penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka dalam perkara hukum kembali menjadi perhatian publik di Sulawesi Selatan. Di tengah perkembangan sejumlah perkara yang melibatkan kepala daerah, publik kembali mempertanyakan perkembangan kasus Pasar Lassang-Lassang Kabupaten Jeneponto yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya.

Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Politik Ingatan Warisan Orde Baru Pasca 1965 : Membongkar Ulang Narasi Sejarah, Sebuah pertanyaan”?”

Penulis: Paslan Ali az-Zahra – Kabid PA HMI Cabang Palopo periode 2025-2026 Ruminews.id – Kepada pemikir kiri, pejuang HAM, perempuan yang melawan, buruh dan para aktivis 98 yang tubuhnya dirampas di Negeri ini, geraknya dianggap mengganggu kursi penguasa, suaranya dibungkam dan namanya dihapus dari ingatan. Sebuah refleksi singkat kupersembahkan untuknya.

Halmahera

Aliansi Garda Kubung Adukan Bupati dan DPMD Halsel ke Ombudsman, Soroti Tindak Lanjut Administrasi

Ruminews.id, –Halmahera selatan , Aliansi Garda Kubung Menggugat resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan administrasi pemerintahan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Laporan tersebut ditujukan kepada Bupati Halmahera Selatan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan. Aliansi menduga terdapat penundaan berlarut serta belum adanya kepastian tindak lanjut terhadap permohonan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Ketua Aliansi Garda Kubung Menggugat, Ringgo Larengsi, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat permohonan kepada Bupati Halmahera Selatan terkait persoalan penyelenggaraan pemerintahan Desa Kubung. Dalam permohonan tersebut, Aliansi antara lain meminta adanya langkah administratif terhadap Kepala Desa Kubung dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan Inspektorat serta proses penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Kubung tahun 2023–2025. Menurut Ringgo, surat permohonan tersebut telah diterima Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan selanjutnya didisposisikan oleh Bupati kepada DPMD untuk ditindaklanjuti. Namun, setelah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak DPMD, Aliansi mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut atas disposisi tersebut. “Setelah surat kami didisposisikan kepada DPMD, kami berulang kali melakukan komunikasi untuk mengetahui tindak lanjutnya. Namun sampai laporan ini dibuat, kami belum mendapatkan penyelesaian yang jelas, baik berupa keputusan, jawaban tertulis, rekomendasi maupun pemberitahuan resmi mengenai alasan belum ditindaklanjutinya permohonan tersebut,” kata Ringgo. Sampaikan Keberatan ke DPMD Ringgo menyebut, karena belum memperoleh kepastian, Aliansi kemudian menyampaikan surat keberatan kepada DPMD Kabupaten Halmahera Selatan. Namun, menurut Aliansi, setelah surat keberatan disampaikan dan komunikasi kembali dilakukan, pihaknya masih belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan maupun penyelesaian atas permohonan tersebut. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu alasan Aliansi membawa persoalan tersebut ke Ombudsman untuk memperoleh pemeriksaan terkait proses pelayanan administrasi yang telah berjalan. Dalam laporan tersebut, Aliansi meminta Ombudsman memeriksa apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam penanganan permohonan masyarakat, termasuk kemungkinan adanya penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, kelalaian, pengabaian kewajiban hukum, atau bentuk maladministrasi lainnya. Aliansi juga meminta Ombudsman meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Bupati dan DPMD, mengenai proses serta alasan belum adanya tindak lanjut yang jelas terhadap permohonan tersebut. Selain itu, Aliansi meminta adanya kepastian mengenai status dan tindak lanjut surat permohonan yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah. “Yang kami minta kepada Ombudsman bukan mengambil alih kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam menentukan kebijakan terhadap Kepala Desa Kubung. Kami hanya meminta agar proses administrasi pemerintahan berjalan sesuai prosedur, kewenangan, kepastian waktu, keterbukaan dan asas pelayanan publik,” tegas Ringgo. Aliansi menilai masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai status dan perkembangan atas permohonan yang telah disampaikan kepada pemerintah. Menurut Ringgo, apabila terdapat alasan hukum, administratif maupun teknis yang menyebabkan sebuah permohonan belum dapat ditindaklanjuti, pemerintah semestinya memberikan penjelasan secara resmi kepada pihak yang mengajukan permohonan. “Apabila memang ada alasan hukum, administratif atau teknis yang menyebabkan permohonan belum dapat ditindaklanjuti, seharusnya alasan tersebut disampaikan secara resmi kepada masyarakat. Dengan demikian ada kepastian dan transparansi dalam pelayanan pemerintahan,” ujarnya. Ringgo mengatakan laporan tersebut turut dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, antara lain identitas pelapor, surat permohonan kepada Bupati, bukti penerimaan surat, bukti disposisi Bupati kepada DPMD, surat keberatan kepada DPMD, bukti penyampaian surat keberatan, serta dokumentasi komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait. Aliansi berharap Ombudsman dapat memeriksa laporan tersebut secara objektif dan memberikan tindak lanjut sesuai kewenangannya. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Ombudsman untuk memeriksa apakah dalam proses tersebut terdapat maladministrasi atau tidak. Yang paling penting bagi kami adalah masyarakat mendapatkan kepastian dan pelayanan pemerintahan yang sesuai aturan,” tutup Ringgo. (Red)

Scroll to Top