Ruminews.id, –Halmahera selatan , Aliansi Garda Kubung Menggugat resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan administrasi pemerintahan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Laporan tersebut ditujukan kepada Bupati Halmahera Selatan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan. Aliansi menduga terdapat penundaan berlarut serta belum adanya kepastian tindak lanjut terhadap permohonan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Ketua Aliansi Garda Kubung Menggugat, Ringgo Larengsi, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat permohonan kepada Bupati Halmahera Selatan terkait persoalan penyelenggaraan pemerintahan Desa Kubung. Dalam permohonan tersebut, Aliansi antara lain meminta adanya langkah administratif terhadap Kepala Desa Kubung dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan Inspektorat serta proses penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Kubung tahun 2023–2025. Menurut Ringgo, surat permohonan tersebut telah diterima Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan selanjutnya didisposisikan oleh Bupati kepada DPMD untuk ditindaklanjuti. Namun, setelah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak DPMD, Aliansi mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut atas disposisi tersebut. “Setelah surat kami didisposisikan kepada DPMD, kami berulang kali melakukan komunikasi untuk mengetahui tindak lanjutnya. Namun sampai laporan ini dibuat, kami belum mendapatkan penyelesaian yang jelas, baik berupa keputusan, jawaban tertulis, rekomendasi maupun pemberitahuan resmi mengenai alasan belum ditindaklanjutinya permohonan tersebut,” kata Ringgo. Sampaikan Keberatan ke DPMD Ringgo menyebut, karena belum memperoleh kepastian, Aliansi kemudian menyampaikan surat keberatan kepada DPMD Kabupaten Halmahera Selatan. Namun, menurut Aliansi, setelah surat keberatan disampaikan dan komunikasi kembali dilakukan, pihaknya masih belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan maupun penyelesaian atas permohonan tersebut. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu alasan Aliansi membawa persoalan tersebut ke Ombudsman untuk memperoleh pemeriksaan terkait proses pelayanan administrasi yang telah berjalan. Dalam laporan tersebut, Aliansi meminta Ombudsman memeriksa apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam penanganan permohonan masyarakat, termasuk kemungkinan adanya penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, kelalaian, pengabaian kewajiban hukum, atau bentuk maladministrasi lainnya. Aliansi juga meminta Ombudsman meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Bupati dan DPMD, mengenai proses serta alasan belum adanya tindak lanjut yang jelas terhadap permohonan tersebut. Selain itu, Aliansi meminta adanya kepastian mengenai status dan tindak lanjut surat permohonan yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah. “Yang kami minta kepada Ombudsman bukan mengambil alih kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam menentukan kebijakan terhadap Kepala Desa Kubung. Kami hanya meminta agar proses administrasi pemerintahan berjalan sesuai prosedur, kewenangan, kepastian waktu, keterbukaan dan asas pelayanan publik,” tegas Ringgo. Aliansi menilai masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai status dan perkembangan atas permohonan yang telah disampaikan kepada pemerintah. Menurut Ringgo, apabila terdapat alasan hukum, administratif maupun teknis yang menyebabkan sebuah permohonan belum dapat ditindaklanjuti, pemerintah semestinya memberikan penjelasan secara resmi kepada pihak yang mengajukan permohonan. “Apabila memang ada alasan hukum, administratif atau teknis yang menyebabkan permohonan belum dapat ditindaklanjuti, seharusnya alasan tersebut disampaikan secara resmi kepada masyarakat. Dengan demikian ada kepastian dan transparansi dalam pelayanan pemerintahan,” ujarnya. Ringgo mengatakan laporan tersebut turut dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, antara lain identitas pelapor, surat permohonan kepada Bupati, bukti penerimaan surat, bukti disposisi Bupati kepada DPMD, surat keberatan kepada DPMD, bukti penyampaian surat keberatan, serta dokumentasi komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait. Aliansi berharap Ombudsman dapat memeriksa laporan tersebut secara objektif dan memberikan tindak lanjut sesuai kewenangannya. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Ombudsman untuk memeriksa apakah dalam proses tersebut terdapat maladministrasi atau tidak. Yang paling penting bagi kami adalah masyarakat mendapatkan kepastian dan pelayanan pemerintahan yang sesuai aturan,” tutup Ringgo. (Red)