MA Tolak Kasasi Rektor UNM, Prof. Ichsan Ali Menang dan SK PAW Wakil Rektor II Dinyatakan Batal
SIARAN PERS ruminews.id – Makassar, 24 Juni 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Prof. Hartati, S.Si., M.Si., Ph.D. dalam perkara Tata Usaha Negara Nomor 333 K/TUN/2026.


