6 April 2026

Nasional, Pemuda, Pendidikan

Bedah Booklet “Kontemplasi Laki-laki”: Mengurai Patriarki dari Sudut Pandang yang Jarang Dibahas

Ruminews.id, Yogyakarta – Diskursus tentang kesetaraan gender di Indonesia umumnya berfokus pada pengalaman perempuan sebagai kelompok yang paling terdampak sistem patriarki. Namun, perspektif berbeda diangkat dalam diskusi peluncuran booklet terbitan Suara Setara yang berjudul “Kontemplasi Laki-laki: Mengungkap Keresahan Laki-laki pada Budaya Patriarki”, yang digagas dalam program Setara Berdaya Akademi oleh Nahasea. Diskusi yang diselenggarakan pada 11 Maret 2026 lalu ini dipandu oleh Iman yang juga merupakan peserta Setara Berdaya Academy dan menghadirkan penulis booklet, Muhammad Rinci Takwa. Dalam pemaparannya, Rinci menjelaskan bahwa booklet ini berangkat dari keresahan mendasar: patriarki tidak hanya merugikan perempuan, tetapi juga laki-laki—meskipun dalam relasi kuasa, laki-laki tetap berada pada posisi dominan. Ia menegaskan bahwa kesadaran ini penting untuk membuka ruang refleksi yang lebih jujur bagi laki-laki., “Patriarki itu tidak disadari oleh laki-laki bahwa itu merugikan mereka juga. Nah, ini saya coba angkat agar laki-laki bisa merefleksikan diri,” ujar Rinci. Booklet tersebut disusun berdasarkan dua metode utama, yakni survei daring yang menjaring responden lintas daerah serta sesi diskusi reflektif (intimate session) yang melibatkan sepuluh laki-laki dari berbagai latar belakang. Pendekatan ini membuat isi booklet tidak hanya berbasis data, tetapi juga pengalaman personal yang dekat dengan realitas sehari-hari. Salah satu temuan menarik dalam booklet tersebut menunjukkan bahwa laki-laki juga menghadapi tekanan sosial yang kuat dalam mengekspresikan emosi. Dalam diskusi, Iman menyoroti data bahwa sekitar 70 persen laki-laki mengalami stereotip negatif terkait ekspresi emosional, seperti menangis atau menunjukkan kerentanan. Fenomena ini memperkuat anggapan bahwa konstruksi maskulinitas yang kaku justru membatasi ruang kemanusiaan laki-laki itu sendiri. Dalam booklet Kontemplasi Laki-laki, hal ini dijelaskan sebagai bagian dari norma patriarkal yang menuntut laki-laki untuk selalu kuat, rasional, dan dominan. Padahal, tuntutan tersebut kerap menjadi beban psikologis yang tidak terlihat. Rinci menambahkan bahwa tujuan utama penyusunan booklet ini bukan untuk menegasikan ketimpangan yang dialami perempuan, melainkan untuk melengkapi perspektif dalam upaya mencapai kesetaraan gender. “Tidak mungkin laki-laki tidak berubah, perempuan bisa berubah. Ketika laki-laki mulai mengerti kesetaraan gender, maka kondisi bagi perempuan juga akan menjadi lebih baik,” jelasnya. Sebagai moderator diskusi, Iman juga memberikan refleksi kritis terhadap isi booklet tersebut. Ia menilai pendekatan yang digunakan cukup relevan untuk menjembatani kesalahpahaman yang selama ini berkembang di masyarakat, terutama anggapan bahwa isu kesetaraan gender identik dengan agenda Barat atau hanya berfokus pada perempuan. Menurutnya, penting untuk membuka ruang dialog yang lebih inklusif agar laki-laki tidak merasa teralienasi dalam diskursus ini. Ia juga menekankan bahwa pengakuan atas kerugian yang dialami laki-laki dalam sistem patriarki tidak boleh mengaburkan fakta bahwa perempuan dan kelompok gender lainnya tetap mengalami penindasan yang lebih sistemik. Dengan demikian, pendekatan reflektif seperti yang ditawarkan dalam booklet ini dapat menjadi pintu masuk untuk membangun kesadaran bersama tanpa menciptakan polarisasi baru dalam isu gender. Dalam diskusi tersebut, Rinci juga menggarisbawahi pentingnya refleksi diri secara jujur bagi laki-laki. Menurutnya, proses ini tidak mudah karena menyangkut pembongkaran identitas yang telah dibentuk sejak kecil oleh budaya dan lingkungan. “Kadang laki-laki tidak menyadari bahwa dia berada dalam sistem patriarki… padahal ada banyak kerugian yang dia alami,” katanya. Booklet ini juga mengangkat temuan lain yang tak kalah penting, yakni fenomena “beban ganda” pada laki-laki. Berdasarkan survei, sekitar 39 persen responden laki-laki mengaku mengalami tekanan untuk menyeimbangkan peran di ranah publik dan domestik. Ini menunjukkan adanya pergeseran peran, sekaligus tantangan baru dalam mendefinisikan maskulinitas yang lebih setara. Namun, alih-alih menawarkan solusi besar yang abstrak, booklet ini justru menekankan pentingnya langkah-langkah kecil yang konsisten. Pendekatan ini dinilai lebih realistis dalam mendorong perubahan perilaku sehari-hari. “Langkah kecil itu justru yang membuat perubahan menjadi konsisten. Mudah dilakukan dan bisa diulang,” ujar Rinci. Secara konseptual, booklet Kontemplasi Laki-laki juga berupaya mengubah cara pandang masyarakat terhadap laki-laki. Selama ini, laki-laki sering diposisikan sebagai simbol kekuatan semata, yang tidak boleh menunjukkan kelemahan. Padahal, perspektif tersebut justru mempersempit ruang ekspresi dan memperkuat siklus patriarki. Rinci menekankan bahwa perubahan tidak hanya harus datang dari individu laki-laki, tetapi juga dari lingkungan sosial yang lebih luas. Masyarakat perlu berhenti menghakimi laki-laki yang mencoba keluar dari norma maskulinitas tradisional. Di sisi lain, diskusi ini juga menegaskan bahwa perjuangan kesetaraan gender tidak bisa dilakukan secara parsial. Transformasi harus melibatkan semua pihak, termasuk laki-laki sebagai bagian dari sistem yang selama ini dianggap diuntungkan. Dengan format yang ringkas dan mudah diakses, booklet ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi masyarakat luas untuk memahami isu kesetaraan gender secara lebih inklusif. Tidak hanya sebagai bacaan reflektif, tetapi juga sebagai panduan praktis untuk memulai perubahan dari hal-hal sederhana.

Daerah, Nasional, Pemerintahan, Politik, Tangerang

Penyegelan Rumah Doa POUK Tesalonika Picu Kritik Publik Mengenai Regulasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Ruminews.id, Tangerang – Penyegelan rumah doa jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kembali memunculkan sorotan terhadap kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Peristiwa ini tidak hanya mengganggu aktivitas ibadah, tetapi juga memaksa jemaat merayakan Paskah di luar ruang spiritual mereka, yakni di kantor kecamatan setempat. Insiden tersebut terjadi tak lama setelah jemaat melaksanakan ibadah Jumat Agung pada Jumat, 3 April 2026. Sejak pagi, jemaat yang sebagian besar terdiri dari perempuan, anak-anak, kelompok difabel telah berkumpul untuk berdoa dan melantunkan puji-pujian dalam rangkaian perayaan Paskah. Namun, situasi berubah åketika sekitar 200 orang menyerbu lokasi dan memaksa masuk ke area rumah doa. Mereka bahkan melontarkan ancaman untuk merobohkan bangunan tersebut. Tidak lama berselang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Tangerang datang dan melakukan penyegelan dengan menempelkan tanda resmi serta memotong papan nama yayasan rumah doa. Tindakan ini disebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ketertiban umum, khususnya terkait persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk tempat ibadah. Massa juga mendesak pemerintah daerah agar tidak menerbitkan izin bangunan tersebut. “Mereka datang tak lama selepas kami beribadah. Jemaat trauma,” kata juru bicara jemaat POUK Tesalonika, Pendeta Michael Siahaan. Dampak dari kejadian ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis. Jemaat mengalami ketakutan dan tekanan yang berulang, terutama karena peristiwa serupa telah terjadi selama tiga tahun berturut-turut, khususnya menjelang perayaan Paskah. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, jemaat bahkan harus berpindah-pindah tempat, termasuk menyewa ruko, demi tetap bisa menjalankan ibadah. Pada tahun sebelumnya, rangkaian ibadah Paskah juga sempat terhenti akibat penyegelan. Penolakan terhadap keberadaan rumah doa ini kerap dipicu oleh anggapan sebagian warga bahwa bangunan tersebut akan difungsikan sebagai gereja. Padahal, menurut Michael, rumah doa memiliki fungsi yang berbeda. Ia menjelaskan bahwa rumah doa lebih menyerupai musala atau kapel, bukan gereja formal. Sejak mengalami persekusi dan penyegelan, pengurus jemaat terus berupaya memenuhi persyaratan administratif, termasuk mengurus persetujuan bangunan gedung sebagai dasar legalitas. Namun hingga kini, izin tersebut belum juga diterbitkan. Sebagai solusi sementara, pemerintah daerah menyediakan aula kantor kecamatan sebagai lokasi ibadah. Tempat tersebut berada berhadapan langsung dengan masjid raya setempat. Pengurus jemaat sebelumnya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Camat Teluknaga sejak 31 Maret 2026 terkait pelaksanaan ibadah Paskah di rumah doa milik Yayasan POUK Tesalonika. Peristiwa ini mendapat perhatian dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pendeta Etika Saragih, menilai penyegelan tersebut melukai umat Kristen yang sedang menjalankan ibadah penting dalam kalender keagamaan mereka. “Mendesak pemerintah mewujudkan jaminan rasa aman dalam beribadah dan memastikan tidak ada tindakan serupa yang menghambat hak fundamental warga,” ujar Etika. PGI juga menekankan bahwa tindakan tersebut mencederai komitmen konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 yang menjamin kebebasan beragama. Mereka meminta aparat negara tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu serta mampu menjadi pelindung seluruh warga tanpa diskriminasi. Selain itu, PGI mendorong dialog yang inklusif dan berkeadilan sebagai jalan keluar jangka panjang, serta mengajak masyarakat untuk menjaga toleransi dan kebhinekaan. Di sisi lain, kalangan pegiat masyarakat sipil menilai kasus ini tidak lepas dari persoalan regulasi. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah dinilai sering menjadi hambatan bagi kelompok minoritas. Aturan tersebut mensyaratkan dukungan administratif yang cukup berat, seperti minimal 90 pengguna rumah ibadah, dukungan 60 warga setempat, serta rekomendasi dari pemerintah daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama. Riset dari The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research pada 2024, menemukan bahwa persyaratan administratif pembangunan rumah ibadah dalam PBM 2006 masih menyulitkan penganut agama dan kepercayaan minoritas. Pemerintah daerah dan aparat belum melakukan pendekatan pemenuhan hak asasi manusia dalam penyelesaian konflik pendirian rumah ibadah. Sementara, masih ada cara pikir dominasi mayoritas di masyarakat. Menurut Felia, pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) terus berulang karena akar masalahnya belum ditangani secara serius. Salah satu faktor utama adalah masih berlakunya regulasi yang dinilai diskriminatif, yakni Peraturan Bersama Menteri (PBM) 2006, yang dalam praktiknya kerap dijadikan dasar untuk menolak keberadaan kelompok minoritas. “Fakta bahwa PBM ini masih digunakan meskipun sudah seringkali dikritik, menunjukkan negara belum memiliki kemauan politik yang cukup untuk menjamin hak konstitusional warga dalam menjalankan ibadah,” sambung Felia. Ia juga menyoroti peran kepala daerah dan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak warga. Namun, dalam banyak kasus, mereka dinilai belum memiliki perspektif hak asasi manusia yang memadai. Alih-alih menjadi penengah yang adil, pendekatan yang diambil justru kerap memperkeruh situasi, baik dengan tunduk pada tekanan kelompok mayoritas maupun menggunakan langkah-langkah represif. Kondisi tersebut semakin kompleks dengan belum optimalnya fungsi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di berbagai daerah. Karena itu, Felia mendorong adanya revisi terhadap aturan pendirian rumah ibadah yang dianggap diskriminatif, termasuk penghapusan syarat dukungan 90/60 serta kewajiban rekomendasi FKUB. Ia juga menekankan pentingnya membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang mengikat, meningkatkan perspektif HAM di kalangan aparat, serta memperkuat peran FKUB dan pemerintah daerah. Tanggapan serupa disampaikan pula oleh Manajer Advokasi Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Tantowi Anwari. Ia menilai penyegelan rumah doa POUK Tesalonika merupakan bentuk diskriminasi yang nyata terhadap kebebasan beragama serta bagaimana PBM 2006 masih kerap menjadi dalil legitimasi tindakan intoleransi tanpa mempertimbangkan realita relasi kuasa di lapangan. “Menjadi alat legitimasi kelompok intoleran mempersekusi dan melakukan kekerasan,” kata Tantowi.

Daerah, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Psikologi Perempuan

Edha Angriani – Peserta LKK HMI Cabang Barru ruminews.id – Psikologi perempuan adalah wilayah yang kaya, kompleks, dan sering kali disalahpahami karena terlalu lama dilihat melalui kacamata umum yang belum tentu merepresentasikan pengalaman perempuan secara utuh. Menurut saya, memahami psikologi perempuan berarti memahami bagaimana emosi, identitas, dan relasi terbentuk dari interaksi antara faktor biologis, pengalaman personal, serta tekanan sosial yang khas. Perempuan cenderung memiliki kedalaman emosional yang kuat, bukan dalam arti “lebih emosional” secara stereotip, tetapi lebih terlatih dalam mengenali, mengolah, dan mengekspresikan perasaan. Hal ini banyak dipengaruhi oleh pola asuh dan ekspektasi sosial yang sejak dini mendorong perempuan untuk peka, peduli, dan menjaga hubungan. Akibatnya, banyak perempuan memiliki kecerdasan emosional yang tinggi, terutama dalam membaca situasi sosial dan membangun koneksi interpersonal. Namun, di balik kekuatan itu, ada sisi rentan yang sering terabaikan. Perempuan kerap menghadapi tuntutan yang berlapis: menjadi individu yang mandiri, sekaligus tetap memenuhi ekspektasi tradisional seperti merawat, mengalah, atau menjaga keharmonisan. Tekanan ini bisa menimbulkan konflik batin, rasa bersalah, atau kecemasan ketika merasa tidak mampu memenuhi semua peran tersebut secara sempurna. Menariknya, justru dari kompleksitas itu muncul ketahanan psikologis yang kuat. Banyak perempuan mampu beradaptasi, bertahan, bahkan berkembang dalam situasi yang penuh tekanan. Mereka sering menjadikan relasi, dukungan sosial, dan makna hidup sebagai sumber kekuatan, bukan sekadar pencapaian individual. Dalam pandangan saya, penting untuk tidak lagi melihat psikologi perempuan sebagai sesuatu yang “lebih lemah” atau “terlalu emosional”, tetapi sebagai bentuk kecerdasan yang berbeda—yang berakar pada empati, koneksi, dan kemampuan memahami nuansa kehidupan. Ketika ruang untuk menjadi diri sendiri semakin terbuka, perempuan memiliki potensi besar untuk berkembang secara psikologis tanpa harus terjebak dalam batasan stereotip. Kesimpulannya, psikologi perempuan bukan hanya tentang perasaan, tetapi tentang bagaimana perempuan menavigasi dunia dengan kompleksitas emosi, tuntutan sosial, dan kekuatan batin yang sering kali tidak terlihat namun sangat mendalam.

Scroll to Top