10 Februari 2026

Daerah, Hukum, Makassar, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

HMI Sulsel Desak BPKP Percepat Audit Kerugian Negara, Dukung Kejati Sulsel Usut Tuntas Korupsi Bibit Nanas

ruminews.id, Makassar — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan menyatakan sikap tegas terhadap lambannya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menyelesaikan audit kerugian negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Provinsi Sulawesi Selatan yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Kasus dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar tersebut telah berada pada tahap penyidikan, disertai langkah konkret Kejati Sulsel berupa pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan uang senilai Rp1,25 miliar yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Namun demikian, hingga saat ini proses penegakan hukum belum mencapai tahap penetapan tersangka secara optimal karena belum tersedianya hasil perhitungan kerugian negara secara final dari BPKP. Muh. Rafly Tanda, Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Sulsel, menegaskan bahwa keterlambatan audit kerugian negara tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa, melainkan berpotensi menjadi faktor penghambat serius dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. “Audit kerugian negara merupakan elemen fundamental dalam pembuktian delik korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika proses ini berlarut-larut tanpa kejelasan, maka wajar jika publik mempertanyakan komitmen dan integritas lembaga pengawas keuangan negara,” tegas Rafly. HMI Sulsel menegaskan bahwa BPKP memiliki kewenangan resmi melakukan pengawasan dan perhitungan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, termasuk dalam rangka mendukung aparat penegak hukum pada proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Menurut HMI Sulsel, keterlambatan audit kerugian negara oleh BPKP dalam perkara strategis ini berpotensi menghambat kepastian hukum, membuka ruang spekulasi publik, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan negara dalam memberantas korupsi. Atas dasar tersebut, HMI Sulsel menyatakan sikap: 1. Mendesak BPKP RI untuk segera menuntaskan dan menyerahkan hasil audit kerugian negara dalam perkara pengadaan bibit nanas kepada Kejati Sulsel secara profesional, transparan, dan akuntabel. 2. Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan mekanisme audit BPKP, khususnya dalam perkara-perkara korupsi bernilai besar yang berdampak langsung terhadap keuangan negara dan kepentingan publik. 3. Menyatakan dukungan penuh kepada Kejati Sulsel untuk melanjutkan dan menuntaskan proses hukum secara independen, tegas, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. HMI Sulsel menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh disandera oleh kelambanan lembaga pengawas, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas publik, dan supremasi hukum. “Negara tidak boleh kalah oleh korupsi. Penegakan hukum tidak boleh dilemahkan oleh sikap abai lembaga negara mana pun. HMI Sulsel berdiri bersama Kejati Sulsel untuk memastikan perkara ini diusut tuntas dan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutup Rafly.

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Tak Ada Tebang Pilih, Pemkot Pastikan PKL Sekitar SMK 4 Tetap Ditertibkan

ruminews.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, menegaskan komitmennya dalam menata kawasan kota secara adil dan konsisten tanpa tebang pilih. Tidak ada lapak pedagang kaki lima (PKL) yang diperlakukan secara khusus atau dispesialkan. Terlebih bagi PKL di sekitar SMK 4, Kecamatan Bontoala, yang mendirikan bangunan jualan maupun aktivitas bisnis di atas trotoar serta menutup saluran drainase yang merupakan fasilitas umum. Penegasan tersebut disampaikan oleh perwakilan Pemerintah Kota Makassar, di tingkat kecamatan sebagai respons atas beredarnya isu liar yang sengaja dimainkan oleh sejumlah pihak. Camat Bontoala Kota Makassar, Fataullah, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar, akan tetap melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar dan saluran drainase. “Penertiban wilayah kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan penataan agar aktivitas PKL berjalan tertib tanpa mengganggu fasilitas umum dan fasilitas soaial,” ujarnya, Senin (9/2/2026). Langkah tersebut menindak lanjuti adanya informasi pembiaran terhadap lapak PKL di Jalan Ujung Tinumbu, tepatnya di belakang Pertamina, Jalan Lamuru, Kecamatan Bontoala, mengecat lapak menggunakan warna kuning untuk menghindari penertiban, dibantah pemerintah. Fataullah menepis isu adanya pembiaran terhadap PKL di wilayah dekat SMK 4 tersebut, khususnya di Jalan Ujung Tinumbu. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penertiban tetap berjalan sesuai prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan. “Tetap akan kami tertibkan. Tidak benar jika ada pembiaran. Semua ada prosedur dan tahapan sebagai bentuk peringatan,” tegasnya. Ia menegaskan, penataan kota tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan bertujuan menjaga ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan seluruh pengguna jalan dan pejalan kaki. Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan oleh tim gabungan Kecamatan dan Satpol PP. Penyisiran difokuskan pada PKL yang mengambil badan jalan, berdiri di atas trotoar, serta mengganggu fungsi drainase dan keselamatan pengguna jalan. Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah kecamatan terlebih dahulu memberikan surat peringatan (SP) sebagai bentuk teguran kepada pedagang. Tahapan dimulai dari SP1, dilanjutkan SP2, hingga penertiban jika pedagang tidak mengindahkan peringatan tersebut. “Prosedurnya harus dilewati. Kami berikan SP1 sebagai peringatan awal sekaligus teguran agar pedagang menyiapkan langkah memindahkan barang jualannya,” jelasnya. Selain memberikan peringatan, Pemerintah Kota Makassar, juga menyiapkan solusi konkret bagi para pedagang. Salah satunya dengan mencarikan lokasi relokasi yang layak agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa melanggar aturan. Ditegaskan, penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat. “Justru pemerintah hadir memberikan solusi, sehingga ketika ditertibkan, pedagang sudah memiliki alternatif tempat berjualan,” lanjut Fataullah. Dia menekankan bahwa penataan PKL harus dibarengi solusi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sesuai arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi warga. Sehingga, terkait PKL yang berada di sekitar SMK 4 Makassar, Jalan Ujung Tinumbu, Fataullah mengungkapkan bahwa tahapan penertiban telah berjalan. Para pedagang di kawasan tersebut telah menerima Surat Peringatan kedua (SP2), setelah sebelumnya SP1 telah diberikan oleh lurah terdahulu. “Untuk PKL di sekitar SMK 4, sudah dilakukan SP2. Sebelumnya SP1 sudah dilaksanakan,” terangnya. Sebelumnya, sejumlah pedagang kaki lima di Jalan Ujung Tinumbu, tepatnya di dekat SMK 4 Makassar, melakukan penataan mandiri dengan mengecat lapak mereka menggunakan warna kuning secara seragam. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengecatan lapak secara mandiri tidak serta-merta melegalkan aktivitas berjualan di atas trotoar maupun drainase. Penataan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Diketahui pula, pada pekan lalu pihak Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala, telah menjadwalkan turun langsung ke lokasi untuk memberikan peringatan kepada pedagang yang melanggar. Namun, upaya tersebut sempat tertunda karena adanya adu mulut dengan pemilik warung yang disebut-sebut mengaku sebagai oknum aparat. Pemerintah Kota Makassar, memastikan akan terus melakukan pendekatan persuasif dan penertiban secara bertahap bersama Satpol PP, demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan serta pejalan kaki. (*)

Hukum, Yogyakarta

Hakim Klaim Lihat Hantu, Sidang Korupsi Sri Purnomo Dipindah dari PN Tipikor Janturan

ruminews.id, Yogyakarta – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jogja di Jalan Soepomo No. 10 Janturan, diwarnai kejadian tak biasa. Majelis hakim memutuskan memindahkan lokasi sidang ke gedung PN Tipikor Jogja di Jalan Kapas mulai Jumat (6/2/2026). Peristiwa tersebut terjadi saat sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (4/2/2026) sore. Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang SH menskors persidangan sekitar pukul 15.45 WIB untuk memberi kesempatan terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum, serta saksi melaksanakan salat asar. Usai skors, suasana ruang sidang menjadi relatif sepi. Terdakwa Sri Purnomo bersama dua penasihat hukumnya, Soepriyadi SH dan Rizal SH, terlihat meninggalkan ruangan, disusul sebagian besar pengunjung sidang. Hanya tersisa majelis hakim, tim JPU, serta beberapa pengunjung. Tak lama kemudian, Melinda tampak berdiskusi dengan JPU. Seorang pengunjung yang kerap mengikuti jalannya persidangan mengungkapkan, majelis hakim memutuskan memindahkan lokasi sidang lantaran ada hakim yang mengaku melihat penampakan hantu di gedung PN Tipikor Janturan. “Sidang dipindah kembali ke Jalan Kapas karena ada hakim yang melihat hantu,” ujar pengunjung tersebut menirukan ucapan ketua majelis. Keraguan atas informasi itu akhirnya terjawab ketika Melinda secara resmi mengumumkan keputusan majelis hakim saat menutup sidang. Ia menyatakan persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat (6/2/2026) di gedung PN Tipikor Jogja, Jalan Kapas. “Agenda sidang ditunda dan dilanjutkan Jumat, 6 Februari 2026. Besok kita balik ke Jalan Kapas lagi ya, biar aman,” ucap Melinda sebelum mengetukkan palu sidang sekitar pukul 17.10 WIB. Namun demikian, majelis hakim tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait maksud pernyataan “biar aman” tersebut. Sidang perkara Sri Purnomo dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang dengan dua hakim anggota, yakni Gabriel Siallaban dan Elias Hamonongan. Perkara ini telah bergulir sejak Kamis (18/12/2025). Setelah putusan sela dibacakan pada 9 Januari 2026, intensitas sidang meningkat menjadi tiga kali dalam sepekan, yakni setiap Senin, Rabu, dan Jumat. Perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata ini menarik perhatian publik. Antusiasme pengunjung memuncak saat mantan Sekda Sleman yang kini menjabat Bupati Sleman, Harda Kiswaya, diperiksa sebagai saksi pada Jumat (23/1/2026). Padatnya pengunjung kala itu menjadi salah satu alasan majelis memindahkan sidang dari gedung Jalan Kapas ke Janturan karena ruang sidang yang lebih luas. Dalam beberapa persidangan sebelumnya, pemeriksaan saksi kerap berlangsung hingga malam hari. Bahkan, pernah satu kali sidang memeriksa hingga 15 saksi dan berakhir mendekati tengah malam. Meski demikian, suasana persidangan pada Rabu (4/2/2026) terpantau lebih cair. Majelis hakim dan pengunjung beberapa kali tertawa saat mendengarkan keterangan saksi Slamet Budiyanta, Koordinator Relawan 03 Kustini–Danang Maharsa, yang dikenal dengan sapaan SBY. Dengan keputusan pemindahan lokasi tersebut, seluruh rangkaian sidang lanjutan perkara Sri Purnomo akan kembali digelar di gedung Pengadilan Tipikor PN Jogja di Jalan Kapas.

Scroll to Top