10 Januari 2025

Hukum, Nasional, Pendidikan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Dijadwalkan Hadiri Silatnas IKA FH UMI ke-53 di Makassar

ruminews.id- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dijadwalkan menghadiri acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (IKA FH UMI) yang akan digelar pada Sabtu, 11 Januari 2025, di Gedung Auditorium Aljibra, UMI Makassar. Acara ini bertujuan mempererat hubungan antaralumni serta membahas kontribusi mereka dalam pembangunan bangsa, khususnya di bidang hukum. Silatnas IKA FH UMI kali ini mengusung tema “53 Tahun Ukhuwah Islamiyah Menuju Fakultas Hukum Berkelas Dunia”, dan akan dihadiri ratusan alumni yang kini berkiprah di berbagai sektor, mulai dari pemerintahan, akademisi, hingga praktisi hukum. Wakil Dekan 3 Fakultas Hukum UMI, Muhammad Ya’rif Arifin, menyatakan bahwa kehadiran Menteri Hukum yang merupakan alumni FH UMI angkatan 1987, akan menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara alumni dan pemerintah. “Beliau adalah salah satu alumni terbaik kami. Kehadirannya diharapkan memberikan semangat baru dalam mendorong peran alumni dalam membangun supremasi hukum di Indonesia. Semoga beliau bisa hadir di acara Silatnas nanti,” ujarnya, Jumat (10/1/2025). Selain sambutan dari Menteri Hukum, agenda Silatnas juga akan diisi dengan diskusi bertajuk “Peran Alumni Hukum dalam Memperkuat Supremasi Hukum di Indonesia”, yang menghadirkan sejumlah tokoh alumni seperti Dr. Ibrahim, Dr. Taufan Pawe, Dr. Supriansa, Muallim Tampa, dan Efendi. Silatnas ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang reuni, tetapi juga menjadi wadah diskusi strategis untuk mendorong kontribusi nyata alumni dalam pembangunan hukum yang lebih adil dan merata di Indonesia.

Daerah, Hukum, Kesehatan

Kasus Skincare Bermerkuri di Sulsel: HMI Badko Soroti Lambannya Penegakan Hukum

ruminews.id- Tiga pengusaha Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kosmetik bermerkuri sejak November 2024 hingga kini belum ditahan oleh pihak berwenang. Kondisi ini mendapat tanggapan serius dari Sekretaris Umum HMI Badko Sulsel, Ilham Darmawan, yang menilai lambannya proses penegakan hukum oleh Polda Sulsel dan Kejati Sulsel. “Polda Sulsel dan Kejati Sulsel kami nilai lamban dalam menangani kasus skincare bermasalah ini, terutama terhadap tiga tersangka yang sejak November 2024 belum juga ditahan. Belum lagi produk-produk lainnya yang diduga masih banyak beredar dan bermasalah, namun hingga kini belum ada kejelasan penanganannya di Polda Sulsel,” ujar Ilham, yang akrab disapa Illang. Ia menambahkan bahwa praktik ilegal ini sangat meresahkan masyarakat Sulsel, mengingat para pelaku meraup keuntungan besar dengan mengorbankan kesehatan konsumen. “Mereka mendulang keuntungan besar dengan mencelakakan kesehatan para konsumennya. Bagi kami, ini adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang harus ditangani serius dan cepat oleh aparat penegak hukum,” tegasnya. Ilham juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menggelar konsolidasi bersama kader HMI Badko Sulsel untuk merancang aksi terukur dan sistematis guna mendorong percepatan penegakan hukum. “Kami akan melakukan konsolidasi dengan teman-teman kader HMI Badko Sulsel dan menginisiasi gerakan-gerakan yang terukur dan sistematis dalam waktu dekat,” tutupnya. Ia menilai bahwa lemahnya supremasi hukum menjadi salah satu faktor utama kemunduran suatu negara. Hukum seharusnya menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Namun, persoalan utama saat ini adalah aparat penegak hukum yang dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Bahkan, ia mencurigai adanya indikasi aparat yang bermain-main dengan hukum. “Lemahnya penegakan hukum adalah ancaman serius bagi masa depan negara ini. Aparat seharusnya menegakkan hukum secara tegas dan transparan, bukan malah bermain-main dengan hukum demi kepentingan tertentu,” pungkasnya.

Daerah, Politik

Tanpa Sengketa, KPU Tetapkan 14 Paslon Kepala Daerah di Sulsel

Ruminews.id – Sebanyak 14 pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memenangkan Pilkada 2024 resmi ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota. Penetapan dilakukan serentak pada Kamis (9/1/2025) dalam rapat pleno, setelah dipastikan tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menyampaikan bahwa seluruh proses pleno penetapan sudah selesai. “Semua sudah rampung, 14 daerah melakukan pleno penetapan paslon terpilih hari ini,” katanya. Adapun 14 daerah tersebut adalah: Gowa Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin: 225.429 suara Bantaeng Muhammad Fathul Fauzy Nurdin-Sahabuddin: 69.036 suara Sinjai Ratnawati Arif-Andi Mahyanto: 64.735 Suara Bone Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin: 199.954 suara. Wajo Andi Rosman-dr Baso Rahmanuddin: 130.061 suara Soppeng Suwardi Haseng-Selle Ks Dalle: 80.266 suara Maros Chaidir Syam-A Muetazim Mansyur: 121.892 suara Barru Andi Ina Kartika Sari-Abustan: 47.765 suara Sidrap Syaharuddin Alrif-Nurkanaah: 113.390 suara Enrekang Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang La Tinro: 75.638 suara Tana Toraja Zadrak Tombeg-Erianto Laso’ Paundanan: 83.076 Suara Luwu Patahuddin-Muhammad Dhevy Bijak: 97.775 suara Luwu Utara Abdullah Rahim-Jumail Mappile: 73.716 suara Luwu Timur Irwan Bachri Syam-Puspawati Husler: 88.748 Suara. Setelah penetapan, KPU akan segera mengirimkan hasil tersebut ke sekretariat DPRD kabupaten/kota masing-masing. “Paling lambat besok (10/1) hasilnya akan kami sampaikan untuk diusulkan sebagai paslon terpilih,” ujar Adiwijaya. Pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan Februari 2025. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur direncanakan pada 7 Februari, sementara pelantikan bupati dan wali kota pada 10 Februari. Namun, jadwal ini bisa berubah jika pemerintah menyesuaikan dengan proses sengketa Pilkada di MK. Dengan penetapan ini, 14 daerah di Sulsel telah menyelesaikan tahapan Pilkada tanpa kendala, dan kini tinggal menunggu proses pelantikan kepala daerah terpilih.

Daerah, Nasional, Pemerintahan, Politik

Abdul Hayat Gani Berpeluang Kembali Jadi Sekda Sulsel

Ruminews.id – Setelah melewati proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo terkait perkara pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan putusan ini, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Abdul Hayat Gani kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah hukum ini bermula dari pencopotan Abdul Hayat Gani oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. PTUN Jakarta sebelumnya memutuskan bahwa tindakan tersebut tidak sah dan memerintahkan pemerintah untuk merehabilitasi posisi Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Sulsel, serta memulihkan harkat dan martabatnya. Kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Saiful Syahrir, menyatakan pihaknya menyambut baik kabar yang beredar bahwa Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara telah meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menindaklanjuti putusan PTUN. Saiful menegaskan bahwa rehabilitasi jabatan kliennya kini merupakan kewajiban yang harus segera dilaksanakan pemerintah. “Kami optimis dan berharap pemerintah segera melaksanakan putusan ini. Dengan inkrahnya perkara ini, hak-hak klien kami harus dipulihkan, termasuk kedudukannya sebagai Sekda Sulsel,” ujar Saiful saat diwawancarai. Meski demikian, hingga saat ini pihak Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Fadjry Djufri, belum memberikan tanggapan terkait informasi tersebut. Publik kini menanti langkah konkret pemerintah untuk mengakhiri polemik ini. Diketahui, keputusan ini ditandai dengan terbitnya SK Presiden RI nomor 142/TPA tahun 2022 yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan rehabilitasi jabatan Abdul Hayat Gani. Perhatian kini tertuju pada Mendagri dan BKN yang diharapkan segera mengambil langkah sesuai instruksi Presiden RI. Dengan adanya putusan ini, diharapkan penyelesaian kasus yang sempat menimbulkan ketegangan di lingkungan pemerintahan Sulawesi Selatan dapat segera dituntaskan demi menjaga stabilitas birokrasi di daerah tersebut.

Scroll to Top