thr

Mamuju, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Pengurus Pusat HIPERMAJU Soroti peniadaan THR untuk ASN P3K Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026

ruminews.id – Sebagai mahasiswa yang berasal dari sulawesi barat, yang memiliki tanggung jawab moral terhadap kemajuan daerah, kami menilai polemik tidak dibayarkannya THR bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat merupakan persoalan serius yang harus dijelaskan secara transparan kepada publik. Sangat disayangkan ketika pemerintah daerah di satu sisi meminta perusahaan-perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja, namun di sisi lain justru pegawainya sendiri tidak mendapatkan hak yang sama. Kondisi ini tentu menimbulkan kesan inkonsistensi dalam pengambilan kebijakan dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerjanya. Alasan keterbatasan fiskal yang disampaikan oleh pihak BKPSDM patut diuji secara terbuka. Apalagi jika benar terdapat alokasi anggaran yang cukup besar untuk program lain yang sifatnya opsional, sementara kewajiban normatif seperti pembayaran THR PPPK justru tidak diprioritaskan. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kebijakan anggaran seharusnya menempatkan hak-hak pegawai sebagai prioritas utama. Lebih ironis lagi, di tengah alasan keterbatasan anggaran tersebut, pemerintah provinsi justru diketahui mengalokasikan tambahan insentif melalui program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada ratusan kepala desa dan ribuan perangkat desa di enam kabupaten di Sulawesi Barat. Kepala desa menerima tambahan Rp1 juta per bulan, sementara sekretaris desa, kaur, dan kasi menerima Rp500 ribu per bulan. Kebijakan ini tentu patut diapresiasi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan aparat desa, namun menjadi pertanyaan publik ketika pada saat yang sama THR bagi PPPK yang merupakan hak normatif justru tidak dibayarkan. Kami patut menduga bahwa persoalan ini bukan semata-mata soal kemampuan anggaran, tetapi juga menyangkut keberpihakan kebijakan. Pemerintah daerah perlu menunjukkan political will yang jelas dalam melindungi dan menghargai pengabdian para PPPK yang selama ini telah bekerja menjalankan pelayanan publik. Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat serta segera mencari solusi konkret agar hak THR PPPK dapat dipenuhi. Selain itu, kami juga mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal agar kebijakan pengelolaan anggaran daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan aparatur yang bekerja untuk daerah. Kesejahteraan pegawai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap pengabdian dan kerja keras mereka dalam membangun daerah.

Hukum

BADKO HMI SULSEL Akan Laporkan Perusahaan Nakal Yang Tidak Bayarkan THR Bagi Pekerja

ruminews.id, Makassar – Pembayaran THR secara tepat waktu dianggap sebagai hak pekerja yang harus dipenuhi guna menyambut hari raya keagamaan dengan layak. Ketentuan pemberian THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. selain itu pemerintah juga mengeluarkan surat edaran melalui Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Ahmad Aidil Fahri selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial BADKO HMI SULSEL mengingatkan agar perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku seperti pembayaran THR secara penuh dan paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan “aturannya sudah jelas, perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil dan paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan”. Ucap Aidil nama sapaannya ia juga mengatakan akan melaporkan perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut ke Disnaker dan meminta agar diberi sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar. “tentu kami akan melaporkan ke Disnaker jika ada perusahaan yang kedapatan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. kami juga meminta kepada Disnaker agar perusahaan yang melanggar untuk diberi sanksi yang tegas”. ucapnya terakhir ia menambahkan bahwa THR diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja selama satu bulan dan pekerja/butuh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). “berdasarkan SE Kemenaker bahwa pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama satu bulan berhak untuk diberikan THR. dalam arti pekerja tidak harus bekerja selama satu tahun untuk mendapatkan THR”. tutupnya

Scroll to Top