Takalar

Pemerintahan, Pemuda, Politik, Takalar

Dugaan Mark-Up Proyek Tugu di Takalar, Rp 1,47 Miliar Menguap

ruminews.id – Takalar, Mahasiswa Takalar dan aktivis mahasiswa, telah melakukan investigasi lapangan terhadap dugaan yang di kabupaten takalar, dugaan tersebut adanya pembangunan yang tidak sesuai dengan anggaran yang di keluarkan yakni pembangunan Di Kecamatan Polut, Takalar, tugu selamat datang yang menyisakan catatan angka yang janggal. RAB resmi (beredar di grup warga): Nilai proyek: Rp 3.600.000.000 Pondasi (10 m cakar ayam, besi D22): Rp 950.000.000 Rangka stainless 316: Rp 1.200.000.000 Relief perunggu cor (60 m²): Rp 750.000.000 32 lampu LED + panel surya: Rp 280.000.000 Pengawasan & lansekap: Rp 420.000.000 Berdasarkan hasil investasi, serta aduan masyarakat dan tukang: Pondasi hanya 4,5 m, besi D19, volume beton berkurang 38 % → selisih sekitar Rp 520 juta. Rangka: nota pemasok dari Makassar menunjukkan pipa besi hitam, bukan stainless; harga aktual Rp 480 juta (bukan Rp 1,2 M) → selisih Rp 720 juta. Relief: foto cetakan fiberglass, faktur pembelian Rp 140 juta → selisih Rp 610 juta. Lampu: terpasang 10 unit tanpa panel surya → biaya aktual ≈ Rp 60 juta → selisih Rp 220 juta. Total selisih kasar yang menguap: ≈ Rp 1,47 miliar (41 % dari nilai proyek). Pekerja juga melaporkan upah harian dipotong 30 % dari standar setempat. Sementara itu, RAB jalan tani Polut yang tertunda 2024 hanya butuh Rp 1,2 miliar untuk 3 km hotmix. Warga menduga sisa dana tugu dialihkan, tapi tidak ada berita acara perubahan. Saat ini Kejari Takalar memeriksa 12 dokumen kontrak; kontraktor belum hadir dalam klarifikasi pertama minggu lalu. Tugu tetap berdiri cat mengelupas, lampu separuh mati sementara gang menuju tugu masih berlumpur setiap hujan. Seyogyanya hukum itu tunduk pada kebenaran bukan hanya kepentingan kaum kaum kapitalisme. Farhan Haris selaku mahasiswa dan aktivis mempertegas apabalia hasil dugaan yang ada di atas, maka kami meminta kepada pihak yang berwajib untuk memanggil secara hukum dan memberikan klarifikasi secara publik agar seluruh masyarakat takalar mengetahui dan tidak lagi menduga terhadap proyek yang kami duga tersebut. Kami juga menegaskan kembali apabila ada ketidaksesuaian dari RAB yang ada maka harus di tindak secara tegas dan itu jelas di atur dalam pasal 2 ayat (1) dan 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Apabila dugaan yang di atas tidak memberikan klarifikasi secara publik maka kami akan terus mengawal dugaan tersebut agar kabupaten takalar terhindar dari KKN, sehingga juga masyarakat takalar merasakan kenyamanan yang tidak di hantu-hantui oleh korupsi, kami juga sampaikan apa yang kami duga di atas dana nya berasal dari pajak rakyat dan rakyat harus mengetahui secara terbuka dan gamblang. Sesuai pernyataan juga bapak Presiden prabowo yang selalu mengatakan apabila ada yang mencoba melakukan tindak pidana korupsi maka harus secara tegas di tindak dan tidak memandang bulu. Hukum harus tunduk pada kebenaran namun ketika hukum tunduk pada kepentingan maka moral hanyalah sebuah formalitas.

Hukum, Pertanian, Takalar

Pola Korupsi Irigasi P3TGAI Mirip Luwu Utara, Kejaksaan Takalar Didesak Segera Bertindak

ruminews.id – Takalar — Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Kabupaten Takalar mulai menjadi perhatian publik. Program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas jaringan irigasi serta mendukung produktivitas pertanian tersebut diduga diwarnai praktik setoran komitmen fee dari kelompok penerima program. Informasi yang berkembang di kalangan kelompok tani menyebutkan bahwa setiap kelompok irigasi yang mendapatkan program P3TGAI diduga diminta memberikan setoran berkisar antara Rp25 juta hingga Rp35 juta. Setoran tersebut diduga berkaitan dengan proses pengusulan maupun pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi. Dugaan tersebut dinilai semakin menguat karena pola yang disebut-sebut terjadi di Kabupaten Takalar memiliki kemiripan dengan modus yang sebelumnya telah terungkap di Kabupaten Luwu Utara. Dalam kasus yang terjadi di Luwu Utara, aparat penegak hukum menemukan adanya praktik setoran dari kelompok penerima program yang kemudian dikumpulkan oleh pihak tertentu sebelum program dilaksanakan. Beberapa sumber menyebutkan bahwa dalam dugaan praktik yang berkembang di Takalar juga terdapat indikasi adanya pihak yang berperan sebagai koordinator atau “ketua kelas” yang mengatur serta mengumpulkan setoran komitmen fee dari berbagai kelompok irigasi penerima program. Sosok tersebut disebut-sebut memiliki pengaruh dalam jaringan politik dan diduga merupakan seorang legislator di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Melihat kemiripan pola tersebut, sejumlah kalangan kini mendesak Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera mengambil langkah penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat. “Kasus dengan pola serupa sudah berhasil diungkap di Luwu Utara. Oleh karena itu, publik juga berharap Kejaksaan Takalar dapat menelusuri dugaan praktik yang sama agar program pemerintah benar-benar berjalan sesuai tujuan,” ujar Koordinator AMTPK Takalar, Takhifal Mursalin yang juga Pelapor Dugaan Indikasi Korupsi P3ATGAI kabupaten Takalar. Program P3TGAI sendiri merupakan program nasional yang bertujuan meningkatkan fungsi jaringan irigasi melalui pemberdayaan kelompok petani. Karena itu, dugaan adanya praktik pungutan atau setoran dalam program tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang perlu ditangani secara transparan. Publik kini menunggu langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Takalar untuk menelusuri dugaan praktik setoran dalam pelaksanaan program P3TGAI di wilayah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan tegas dalam mengungkap setiap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Hukum, Takalar

Dugaan Korupsi Irigasi di Takalar: AMTPK Desak Kejaksaan Usut Oknum DPRD

Ruminews.id, Takalar – Aliansi Masyarakat Takalar Pencari Keadilan (AMTPK) melaporkan dugaan korupsi dalam proyek irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) di Kabupaten Takalar. Proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 ini memiliki nilai total Rp12,4 miliar, dengan setiap paket pekerjaan bernilai Rp200 juta. Koordinator AMTPK, Takhifal Mursalin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan seorang anggota DPRD Sulawesi Selatan yang diduga menjadi pengendali proyek tersebut. Dugaan ini diperkuat dengan temuan di lapangan yang menunjukkan banyak proyek irigasi tidak sesuai spesifikasi dan adanya dugaan pungutan liar terhadap kelompok penerima manfaat. “Kami telah melaporkan oknum anggota DPRD Sulsel yang diduga sebagai konsolidator proyek irigasi ini ke Kejaksaan Negeri Takalar. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa yang bersangkutan agar tidak muncul kesan bahwa pejabat kebal hukum,” ujar Takhifal Mursalin, Senin (10/3/2025). Menurut Takhifal, AMTPK telah mengumpulkan berbagai bukti yang menguatkan dugaan penyimpangan. Bukti-bukti tersebut mencakup: Dokumentasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk irigasi tanpa pintu air. Daftar kelompok fiktif yang diduga sengaja dibuat untuk memperlancar pencairan dana. Kesaksian dari kelompok penerima manfaat yang mengaku dimintai setoran sejumlah uang dengan berbagai nominal sebagai “komitmen fee” saat pencairan dana proyek. “Kami menemukan bahwa banyak irigasi yang dibangun tanpa pintu air, sehingga tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi ada indikasi kesengajaan. Selain itu, beberapa kelompok P3A-TGAI diminta menyetorkan uang sebelum proyek berjalan, sehingga kualitas pekerjaan pun menjadi rendah,” jelasnya. AMTPK menegaskan bahwa masyarakat Takalar sudah muak dengan praktik korupsi yang terus terjadi di daerahnya. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan produktivitas pertanian malah dikorupsi demi kepentingan pribadi. “Korupsi ini bukan kasus pertama di Takalar. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan anggaran negara. Kami meminta Kejaksaan Negeri Takalar bertindak tegas untuk membongkar mata rantai korupsi yang melibatkan oknum anggota DPRD dan pihak-pihak terkait lainnya,” tambahnya. AMTPK berharap aparat penegak hukum segera bertindak dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Program irigasi ini seharusnya menjadi solusi bagi para petani yang bergantung pada pasokan air untuk pertanian mereka. Jika dikelola dengan baik, program ini dapat meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan petani. “Kami percaya bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan akan memberi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Jangan sampai petani yang seharusnya mendapat manfaat, justru menjadi korban dari praktik korupsi yang merajalela,” pungkas Takhifal Mursalin.

Hukum, Politik

Legislator DPRD Diduga Terlibat Kasus Korupsi Proyek Talud di Takalar

Ruminews.id, Takalar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud di Kecamatan Kepulauan Tanakeke. Kedua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JM dan kontraktor berinisial JH, langsung ditahan di Lapas Kelas II B Takalar setelah menjalani pemeriksaan intensif. Proyek talud yang berlokasi di Desa Tompo Tanah dan Desa Maccini Baji ini menelan anggaran sebesar Rp1,6 miliar dari APBN 2023. Namun, baru beberapa bulan setelah selesai dibangun, talud tersebut sudah mengalami kerusakan. Kondisi ini memicu keluhan masyarakat yang kemudian melaporkan dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang. Setelah menerima laporan, Kejari Takalar melakukan penyelidikan sejak Agustus 2024 dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Oktober 2024. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Takalar, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp631.444.200. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Tenriawaru, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti kuat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. “Kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu PPK berinisial JM dan kontraktor JH. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Tenriawaru dalam konferensi pers, Senin malam (24/2/2025). Kedua tersangka ditahan di Lapas Takalar selama 20 hari, mulai 24 Februari hingga 15 Maret 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 KUHP. Setelah penetapan dua tersangka, muncul kabar bahwa seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil Gowa-Takalar berinisial “LBK” turut disebut dalam kasus ini. Meskipun hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang mengonfirmasi keterlibatan legislator tersebut, sejumlah sumber menyebutkan bahwa proyek ini bersumber dari dana aspirasi seorang anggota DPR RI dan diawasi langsung oleh kerabatnya sendiri. Kejari Takalar menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain. “Kami akan menindaklanjuti kasus ini tanpa pandang bulu,” tegas Kajari Takalar, Tenriawaru. Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat yang berharap Kejari Takalar mengusutnya secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Scroll to Top