Iwan Mazkrib – (Seniman Hukum) Fungsionaris Badko HMI Sulawesi Selatan.

Daerah, Makassar, Nasional, Opini, Pendidikan

10 Catatan Kritis HMI Sulsel Sambut Kedatangan Menteri Kehutanan

ruminews.id – Makassar, 09 Oktober 2025 — Kehadiran Menteri Kehutanan RI dalam Agenda Silaturahmi Regional KAHMI se-Sulawesi di Hotel Aryaduta Makassar disambut kritik tajam dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan. Menurut Iwan Mazkrib, Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel, langkah Menteri Kehutanan hadir di hotel mewah justru menunjukkan jarak moral birokrasi dengan realitas rakyat dan hutan yang kini berada dalam kondisi darurat. Kerusakan hutan di Sulsel bukan sekadar soal pohon tumbang, tapi soal hidup manusia yang terancam. Apa urgensi kedatangan Menteri Kehutanan ke ruangan ber-AC di Makassar? Turun ke lapangan, temui masyarakat, lihat langsung kondisi hutan dan bagaimana dampaknya. Ataukah pak menteri hanya datang secara pribadi, tanpa fasilitas negara? Coba dikroscek!” ujarnya. Badko HMI Sulsel menilai situasi kehutanan di Sulawesi Selatan sudah masuk kategori darurat ekologis dan kemanusiaan, dengan lebih dari 400 ribu hektare kawasan hutan berstatus kritis dan ratusan hektare terbakar dalam dua tahun terakhir di Luwu Timur, Enrekang, Bone, dan Bulukumba. Belum lagi konflik tenurial dan alih fungsi Kawasan Hutan, terjadi perambahan, alih fungsi lahan, klaim masyarakat terhadap lahan hutan terjadi tanpa izin yang sah. Lahan kritis dan penurunan fungsi hutan. Akibat penegakan hukum yang tidak menyeluruh. Ketika air bersih sulit didapat, longsor dan banjir makin sering terjadi, itu bukan semata bencana alam itu bukti pelanggaran hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945,. Kan jelas aturannya, sikap kementerian juga harus tegas.” lanjutnya. Badko HMI Sulsel menegaskan, negara tidak boleh diam. Diamnya negara di tengah kerusakan hutan adalah bentuk kejahatan struktural terhadap rakyat. Kehadiran Menteri Kehutanan di Makassar seharusnya membawa solusi konkret, bukan hanya tampil seremonial. 10 Catatan Kritis Badko HMI Sulsel untuk Kementerian Kehutanan RI Evaluasi secara tegas seluruh struktur dan kebijakan Kementerian Kehutanan hingga tingkat desa, jangan hanya administratif, tapi berbasis kondisi ekologis faktual. Transparansikan data izin dan konflik kehutanan agar publik dapat menilai siapa perusak dan siapa yang dilindungi. Audit alih fungsi kawasan hutan yang melanggar tata ruang dan merusak daya dukung lingkungan hidup. Tegakkan hukum ekologis terhadap pelaku deforestasi, ilegal logging, dan tambang destruktif tanpa pandang bulu. Pulihkan lahan kritis secara ilmiah dan ekologis, bukan proyek politis jangka pendek. Perkuat hak masyarakat adat dan lokal sebagai subjek utama pengelolaan dan penjaga hutan. Buka akses publik terhadap dana reboisasi dan CSR kehutanan demi akuntabilitas dan keadilan ekologis. Bongkar praktik jual-beli izin dan kolusi pejabat kehutanan yang menjadi akar mafia ruang dan sumber korupsi struktural. Integrasikan kebijakan kehutanan dengan ketahanan pangan, air, dan energi rakyat. Ungkap skandal izin kehutanan di Sulsel yang bertentangan dengan Penataan Ruang dan prinsip hak atas lingkungan hidup yang sehat. “Apa Urgensi Menteri Kehutanan Datang ke Aryaduta Makassar? Hutan bukan komoditas politik. Kalau Menteri Kehutanan hanya datang untuk berpidato lalu pulang tanpa kebijakan konkret, maka kementerian ini gagal total,” tutup Iwan Mazkrib.

Opini

Kartu Merah untuk Polri; “Semakin Direformasi, Semakin Abuse of Power”

ruminews.id – Di ruang tamu seorang aktivis, buku-buku berdiri bak kesatria yang menunggu perintah, halaman-halamannya berbisik, “Jangan takut, kita hanya pikiran.” Namun, tangan-tangan hukum datang serius, resmi, dengan perintah yang berkilau, menyita mereka seolah kata-kata itu adalah penjahat. Dari perspektif hukum pidana, penyitaan barang bukti harus memiliki alasan yang jelas relevansinya dengan dugaan tindak pidana, prosedur yang sah, proporsionalitas. KUHAP dalam Pasal 38 dan 39 menegaskan bahwa barang bukti hanya boleh disita jika berkaitan langsung dengan tindak pidana, dan asas legalitas serta proporsionalitas menuntut agar tindakan itu tidak sewenang-wenang. Coba dikaji melalui asas nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege! Namun, ketika buku-buku karya Pramoedya Ananta Toer atau Franz Magnis Suseno masuk daftar barang bukti tanpa dasar yang jelas, kita dihadapkan pada paradoks: apakah pikiran dapat dipenjara? Bukankah asas hukum yang fundamental menyatakan bahwa manusia tidak bisa dipidana hanya karena berpikir? Satire ini muncul dari absurditas prosedur, penyitaan formal dilakukan, materilnya kabur. Bukti digunakan sebagai alasan, tapi bukti itu sendiri. Bagaimana pembuktian formil dan materilnya? Apakah buku itu menimbulkan kerusuhan atau menyulut kebencian? Masa iya? Buku-buku itu hanya mengalirkan pikiran, menantang jiwa, dan mengajarkan refleksi. Apakah penulisnya harus dihadirkan dalam persidangan? Hanya jika dunia ini bersedia memidana imajinasi. Buku adalah karya intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Pemilik buku atau penulis tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas isi buku selama tidak digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana. Penyitaan buku tanpa pelanggaran hak cipta yang jelas menjadi tindakan sewenang-wenang, yang melampaui kewenangan formal penegak hukum. Di tengah semua itu, romansa antara manusia dan kata tetap tak tergoyahkan. Setiap halaman adalah pelukan rahasia, setiap kalimat adalah ciuman kebebasan. Aparat bisa menahan buku, tapi tak bisa menahan pikiran yang telah jatuh cinta pada kebenaran dan refleksi. Refleksi hukum menuntun kita pada kesadaran bahwa penyitaan ini bukan sekadar soal bukti, tetapi soal kekuasaan yang terselubung, ‘semakin direformasi, semakin menjadi-jadi’. Kartu Merah ini bukan hanya simbol protes, tapi pengingat bahwa reformasi tanpa akuntabilitas menghasilkan abuse of power yang mengoyak prinsip keadilan. Hukum harus tetap rasional, objektif, dan manusiawi. Buku, kata, dan pikiran adalah harta intelektual yang tidak boleh diseret ke pengadilan sebagai alat intimidasi. Hukum yang sejati tidak mempidanakan cinta pada pengetahuan, tidak menjerat pikiran, dan tidak membiarkan kekuasaan menjadi absolut. Hukum pada prinsipnya hadir untuk menjaga kedamaian ditengah masyarakat. Selaras dengan hal tersebut, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo dari jauh-jauh hari telah menegaskan, bahwa “hukum hadir untuk manusia”. Oleh karenanya segala bentuk tindakan yang mengurangi, mengkerdilkan nilai-nilai kemanusiaan, tentunya itu tidak patut diapresiasi. Dalam kasus penyitaan buku ini, hukum harus kembali kepada tujuan fundamentalnya, menjadi pelindung pikiran, kebebasan, dan cinta pada pengetahuan. Daftar panjang peristiwa gelap ini mesti diintrupsi, agar tidak menjadi normalisasi perampasan nilai yang jatuh pada kesimpulan misuse of authority. Makassar, 21 September 3025

Opini

Panggung Impostor : Kecemasan HAM menuju Indonesia Emas

ruminews.id- “Begitu rakyat membiarkan dirinya diwakili secara instan, Ia sesungguhnya meniadakan kebebasannya”. (Jean J. Rousseau). Hak Asasi Manusia atau ”human rights” jika dibangun berdasarkan kerangka perintah moral demokrasi, barang kali hakikatnya teridentifikasi pada state of liberty (hakikat kebebasan) yang terikat pada hukum-hukum alam. Setiap individu yang merawat hak asasinya adalah individu yang berkemampuan menghormati hak asasi orang lain. Membangun kesetaraan hak yang menghubungkan secara timbal balik antara keperluan kekuasaan dan rakyat dalam jurisdiksi kekuasaan yang dijalankan berdasarkan mandat sosialnya. Amanat tersebut harus dijaga, baik berupa hak secara personal, hak ekonomi serta hak politiknya. HAM adalah jalan keluar untuk mengatasi keadaan “homo homini lupus, bellum omnium contra omnes” yaitu manusia dapat menjadi serigala bagi manusia lain. Keadaan seperti ini mendorong terbentuknya perjanjian masyarakat, dimana rakyat menyerahkan hak-haknya kepada penguasa. Negara adalah bentuk masyarakat yang terpenting, dan pemerintah adalah susunan pimpinan masyarakat yang terkuat dan berpengaruh. Oleh sebab itu pemerintahlah yang pertama-tama berkewajiban menegakkan keadilan. Maksud semula fundamental dari didirikannya negara dan pemerintahan ialah guna melindungi manusia yang menjadi warga negara dari kemungkinan perusakan terhadap kemerdekaan dan harga diri sebagai manusia. Sebaliknya setiap orang harus mengambil bagian yang bertanggungjawab dalam masalah-masalah negara atas dasar persamaan yang diperoleh melalui demokrasi, (Nilai-nilai Dasar Perjuangan). Yang pada dasarnya setiap individu memerintah dan memimpin dirinya sendiri (Khalifah) yang cenderung kepada yang hanif di muka bumi ini. Coba kita baca Indonesia dalam perspektif HAM! Problematika umat yang kian gejolak di balik kebrutalan rezim Jokowi-Prabowo adalah kejahatan hak asasi manusia. Rezim tersebut secara brutal memaksa keadaan untuk menormalisasi kejahatan kemanusiaan yang terjadi di beberapa peristiwa. Kenapa? Coba kita uji berdasarkan ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Dalam konsep HAM ada yang disebut pelanggaran HAM berdasarkan pengabaian atau ‘by omission’. Nah! “Jika pemerintah abai terhadap pelanggaran HAM maka itu ialah pelanggaran HAM”. Sepertinya bukan lagi abai, tapi dinormalisasi. Di balik agenda-agenda petinggi negara, umat dan bangsa diperhadap-hadapkan dengan aparat kekuasaan (TNI/Polri). Di ruang-ruang aspirasi senantiasa terjadi penggunaan kekuatan yang berlebihan (abuse of power) dalam tindakan pengamanan yang justru menyebabkan korban jiwa, dan itu juga jelas pelanggaran HAM. Agenda apa saja? Sejak 1998 terjadi pembunuhan secara “merangkak” terhadap demokrasi. Tepat tanggal 20 Maret 2025, Puan Maharani (Ketua DPR RI) mengetok palu atas disahkannya Revisi UU TNI di Rapat Paripurna DPR, Pemerintah bersama Petinggi TNI. Gelombang penolakan publik pun pecah dan terjadi demonstrasi di belahan kota-kota besar. Beragam petisi bertuliskan “Tolak RUU TNI”, “Supremasi Sipil Harga Mati Demokrasi”, “Kembalikan TNI ke Barak”, dan beragam petisi-petisi lainnya, termasuk kecemasan HAM. Kejadiannya begitu cepat, Revisi UU TNI dianggap sangat tidak objektif. Dikebutnya Revisi UU TNI oleh DPR dan Pemerintah tidak memberikan nilai tambah terhadap upaya pemberantasan korupsi. Adanya potensi Dwi Fungsi ABRI dan Stagnasi Generasi. Di balik penolakan tersebut, kebrutalan aparat semakin tidak terkendali. Banyaknya korban mempertegas matinya reformasi dan terlihat sebagai mainan di “Panggung Impostor” untuk memporak-poranda hak asasi manusia. Pelakunya disebut Wilson sebagai “Neo Orba” dan “Reformis gadungan”. Upaya legitimasi kekerasan di balik ambisi kekuasaan. Buktinya, beragam kriminalisasi berupa teror, intimidasi, represifitas aktivis semakin dipertontonkan sebagai hal yang normal. Diperlakukan tidak manusiawi, ditindak seperti penjahat. Rocki Gerung bilang “Sinting – “Negara memperkarakan warga negara”. Itu, otoritarianisme. Dalam perspektif politik, membaca rezim Prabowo dengan rentetan masalah seperti “Indonesia Gelap” baik terjadi di tingkat nasional, regional hingga sektor daerah. Sangat jauh dari substansi demokrasi. Masalah-masalah tersebut pun belum menuai kepastian hukum. Publik diombang-ambing guncangan kepentingan kelompok oligarki. Kejahatan-kejahatan demokrasi di Rezim Jokowi terbongkar, ditambah dengan program prioritas ala rezim Prabowo yang ambisius, memaksakan kepentingan kekuasaan. Terlihat dari riak-riak Revisi UU TNI, jalan menuju otoriter. Semacam persekutuan “Cucu Soekarno dengan Menantu Soeharto”, melawan Post-Power Syndrome Jokowi dengan isu seprangkat Polri-oligarki. Tentu ada tarik-menarik kepentingan investasi kekuasaan. Indonesia sedang maju menuju Emas. Tapi kenapa ribut-ribut? Iya, itu hanya prosesi pergantian pemain, yang berujung bagi-bagi kue Danantara! Entahlah. Publik sedang terjebak dalam pertunjukan ‘Ndasmu’ menuju Indonesia Emas yang dimainkan di “Panggung Impostor”. Apa itu Impostor? Impostor artinya “Peran Palsu” atau “Menipu”. Dalam permainan Among Us, “Impostor adalah sebuah peran yang bertugas menipu, mengacaukan permainan tanpa ketahuan dan membunuh karakter pemain lainnya”. Sebuah peran yang mendapatkan prestasi, namun merasa seperti ‘impostor’ tidak pantas mendapatkannya. Semacam validasi ‘fun-teck’ atau pengakuan palsu. Misal, Kementerian HAM bangga dengan program bagi-bagi piagam penghargaan peduli HAM. Namun abai terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM. Harry Browne mengungkapkan – “Pemerintah pandai dalam satu hal ; Ia tahu cara mematahkan kaki Anda, lalu memberi Anda tongkat dan berkata, ‘lihat, andai bukan karena pemerintah, kamu tak akan bisa berjalan”. Pemerintah tak pernah gagal menipu rakyat. Begitulah ‘impostor. Kita coba tarik ke kitab suci. “Dan demikianlah pada setiap negeri Kami jadikan pembesar-pembesar yang jahat agar melakukan tipu daya di negeri itu. Tapi mereka hanya menipu diri sendiri tanpa menyadarinya”. (Q.S. Al-An’am ayat 123). Demikianlah peran Impostor, memainkan dan membunuh karakter ‘crewmates (spt. institusi/lembaga negara), sabotase atau membuat kekacauan. Hal demikian berakibat pada ‘delinguence demokrasi’, yang melanggengkan kenakalan-kenakalan dalam sistem demokrasi. Itu mengundang kecemasan. Kecemasan HAM menuju Indonesia Emas. ‘Criminal aetiologie’ menggambarkan ilmu yang menyelediki tentang sebab-sebab terjadinya kejahatan atau asal-usul kejahatan. ‘Etiologi hukum’ melahirkan analisa ilmiah mengenai sebab-sebab kejahatan. Apa yang dicemaskan? Pertautan oligarki dan otoritarianisme membangun investasi kekuasaan sebagai bekal menuju Indonesia Emas. Tentu melahirkan kekhawatiran publik, termasuk nasib HAM. Hakikat kebebasan dibelenggu melalui penjajahan secara ‘Ekonomi-politik’ yang sangat berpotensi menambah deretan Kejahatan-kejahatan HAM. Kejahatan bukan yang hanya bertentangan dengan hukum pidana saja, tapi juga bertentangan dengan norma-norma kelakuan (candut norm) seperti; “norma kesopanan, norma susila, norma adat dan norma hukum”. Satjipto Rahardjo dari jauh-jauh hari menegaskan bahwa “Hukum Hadir untuk Manusia”, oleh karenanya segala bentuk tindakan yang mengurangi, meremehkan, mengkerdilkan nilai-nilai kemanusiaan tentunya tidak dapat ditolerir. Dalam objek studi kriminologi, yaitu – “Penjahat”, “Kejahatan” dan “Reaksi masyarakat terhadap keduanya”. Apa reaksinya terhadap kecemasan HAM? Karena siapa saja bisa jadi korban. Kita mesti mengembangbiakkan pemahaman SDM mengenani Diseminasi HAM sebagai upaya untuk menyamakan persepsi, mempertajam pemahaman dan aksi konkret yang mengarah pada “penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM”. Pikiran-pikiran baik itu minimal menyumbang untuk negara. Semisal memperjelas Komitmen Diseminasi

Scroll to Top