OPINI

Sah Secara Hukum, Belum Tentu Benar Secara Etika; Polemik Ijazah Wapres Gibran.

Penulis : Erwin Lessy – Penulis Buku Filsafat Ekonomi. 

ruminews.id – Ada dua ruang yang sering kita campur aduk, yakni ruang hakim dan ruang hati nurani publik. Ruang pertama bekerja dengan pasal, kewenangan, dan bukti yang bisa diukur. Ruang kedua bekerja dengan rasa, curiga, kepercayaan, dan pertanyaan sederhana: pantaskah orang ini memimpin kita?

Dalam polemik ijazah Wapres Gibran, dua ruang itu bertabrakan. MK disebut tidak menerima permohonan karena soal legal standing. Di pertimbangannya, disebut tidak menemukan bukti meyakinkan soal ijazah setara SMA. Tapi MK juga tidak menyatakan Gibran memalsukan ijazah. Ia tetap dilantik. Secara hukum formal, jabatannya sah. Titik. Tidak ada dasar untuk mendiskualifikasi atau memakzulkan hanya dari putusan itu.

Tapi jangan buru-buru menutup semua pertanyaan dengan kalimat, “Sudah sah, diamlah.” Sebab sah secara hukum tidak otomatis berarti bersih secara etika. Dua hal itu beda. Yang satu soal legalitas. Yang lain soal kepatutan. Kita bisa menerima seseorang menang secara hukum, tapi tetap bertanya soal integritasnya. Itu bukan melawan hukum. Itu bagian dari nalar publik.

Sebaliknya, jangan juga gampang berkata, “Berarti palsu, mundur!” Itu lompatan yang malas. MK tidak menemukan bukti meyakinkan tidak sama dengan menyatakan dokumen itu palsu. Tidak ditemukan dalam perkara tertentu bukan berarti tidak ada di dunia nyata. Bisa jadi persoalannya bukan pada Gibran pribadi, tapi pada proses verifikasi yang bolong, aturan yang abu-abu, atau institusi yang lalai. Menuntut pemakzulan tanpa dasar hukum yang cukup hanya akan membuat kritik kita terdengar seperti dendam politik, bukan pergulatan nalar.

Di sinilah kita perlu jujur. Pendukung Gibran sering memakai legalitas sebagai tameng: “Kan sudah dilantik, kan MK tidak mendiskualifikasi.” Betul. Tapi legalitas bukan surat suci yang menghapus semua keraguan. Pejabat publik bukan hanya soal lolos verifikasi tapi juga soal kepercayaan. Kalau dokumen yang seharusnya jelas justru kabur, publik berhak bertanya. Bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk memastikan tidak ada yang disembunyikan.

Sementara pengkritik sering memakai etika sebagai alat pembunuh: “Kalau tidak bisa membuktikan, berarti curang.” Ini juga tidak adil. Etika bukan ruang tanpa aturan. Etika publik tetap butuh bukti, transparansi, dan proses. Menuduh tanpa dasar sama buruknya dengan membela tanpa syarat. Dua-duanya menutup nalar.

Maka sikap yang paling rasional bukan memilih kubu, tapi memisahkan dua hal: sah dan pantas. Bisa jadi seseorang sah secara hukum, tapi tidak pantas secara etika. Bisa juga sebaliknya, seseorang pantas secara etika, tapi gagal secara hukum. Yang kita butuhkan dari kasus ini bukan sorak-sorai buta, tapi kejelasan. Buka dokumennya kalau ada. Jelaskan proses penyetaraannya. Audit verifikasinya. Perbaiki aturannya. Kalau semua transparan, publik akan menilai sendiri. Kalau ada yang ditutup-tutupi, jangan salahkan publik kalau curiga.

Membela Gibran secara hukum formal itu wajar. Mengkritisi ketidakjelasan integritasnya juga wajar. Yang tidak wajar adalah memakai MK untuk membungkam nurani, atau memakai nurani untuk membatalkan putusan. Demokrasi yang sehat adalah yang sanggup berkata: “Saya menerima legalitasnya, tapi saya tetap punya hak bertanya soal etikanya.”

Kekuasaan bisa sah karena pasal. Tapi kehormatan hanya bisa didapat dari kejujuran. Dan itu tidak bisa diputuskan oleh lembaga mana pun. Itu harus dibuktikan sendiri, di ruang publik, setiap hari.

[Erwin]

Share Konten

Opini Lainnya

Muzakkir (5)
Membongkar Ilusi Kesetaraan Gender dalam Organisasi
Muzakkir (4)
Yang Punya Ijazah Saja Masih Sulit Cari Kerja
Muzakkir (3)
Mengapa Pejabat Publik Wajib Minimal Tamat SMA?
Salistio Erisa Putra
Ketika Kemiskinan Menghasilkan Lebih Banyak Sampah: Sachet Economy, Poverty Penalty, dan Ketidakadilan dalam Sustainability
Najamudin
Hilirisasi Berkeadilan untuk Perekonomian Sulselbartra
Muzakkir (4)
Filsuf di Lingkar Istana
Muzakkir (3)
Reduksionisme Dan Fisika Kuantum: Tentang Kesadaran Diri (Bagian III Akahir)
Muhammad Fauzan, S.H.
Dari Sulawesi Selatan ke Sulawesi Tenggara: Menabur Visi Pengusaha Muda Menuju Indonesia Emas 2045
Merah Muda Abstrak Lucu Halaman Kosong A4 Landscape_20261003_144916_0000
Ketika Kampus Menjadi Ruang Impunitas: Menguji Komitmen Penegakan Hukum di UNDIPA Makassar
Muzakkir (3)
LK2 HMI: Kader Ditempa Jadi Problem Solver, Kawal Demokrasi Jaga Integritas Nasional
Scroll to Top