OPINI

PW IPM Sulsel di Persimpangan: Antara Ideologi dan Kepentingan

Penulis: Arifin Amir – Ketua PD IPM Kota Palopo Bidang Perkaderan 

ruminews.id, Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) merupakan salah satu organisasi pelajar tertua di Indonesia yang berdiri pada 18 Juli 1961. Sejak awal kelahirannya, IPM hadir sebagai wadah pembinaan pelajar yang berfungsi menampung aspirasi, mengembangkan kapasitas kader, serta memperkuat nilai-nilai keislaman, keilmuan, dan kemasyarakatan.

Namun, cita-cita luhur tersebut tampaknya mulai menghadapi tantangan serius di tubuh Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Sulawesi Selatan. Organisasi yang seharusnya menjadi ruang kaderisasi dan pengabdian justru menimbulkan berbagai pertanyaan terkait tata kelola organisasi dan komitmen terhadap aturan yang telah disepakati bersama.

Salah satu persoalan yang mencuat adalah belum terlaksananya Musyawarah Wilayah (Musywil), forum permusyawaratan tertinggi kedua setelah Muktamar. Musywil bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan ruang evaluasi kepemimpinan sekaligus sarana kader-kader IPM di Sulawesi Selatan menentukan arah gerak organisasi untuk periode berikutnya.

Sebelumnya, PW IPM Sulsel telah menyampaikan kepada kader-kader di berbagai daerah bahwa Musywil akan dilaksanakan sekitar tiga bulan setelah Muktamar. Namun hingga hari ini, agenda tersebut belum juga terlaksana. Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya di kalangan kader, terlebih karena mekanisme pelaksanaan Musywil telah diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IPM.

Pada Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa Musyawarah Wilayah diselenggarakan setiap dua tahun sekali. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa keberlangsungan forum permusyawaratan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban organisasi yang harus dipenuhi.

Keterlambatan pelaksanaan Musywil pada akhirnya memunculkan kesan bahwa masa kepemimpinan yang ada sedang diperpanjang tanpa kepastian yang jelas. Di tengah kondisi tersebut, kader-kader yang telah mempersiapkan diri untuk melanjutkan estafet kepemimpinan di tingkat wilayah justru harus menunggu tanpa kepastian mengenai pelaksanaan forum tersebut.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah adanya pengurus yang diduga telah melampaui batas usia sebagaimana diatur dalam AD/ART. Dalam Pasal 23 Ayat 2 disebutkan bahwa usia maksimal pimpinan wilayah adalah 24 tahun pada saat pelaksanaan Musyawarah Wilayah. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan regenerasi organisasi berjalan sehat dan berkelanjutan.

Di sisi lain, salah satu posisi strategis dalam struktur PW IPM Sulsel saat ini juga mengalami kekosongan. Dany Rahmat Muharram yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Umum kini mengemban amanah sebagai Ketua Umum PP IPM. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai status jabatannya di tingkat wilayah, mengingat AD/ART Pasal 24 Ayat 1 secara tegas mengatur larangan perangkapan jabatan dalam struktur organisasi.

Berbagai persoalan tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai serangan terhadap individu tertentu. Sebaliknya, hal ini perlu dimaknai sebagai bentuk perhatian terhadap keberlangsungan organisasi. Sebab, organisasi yang sehat adalah organisasi yang berani mengevaluasi dirinya sendiri dan menjadikan aturan sebagai pedoman utama dalam menjalankan roda kepemimpinan.

IPM seharusnya menjadi rumah bersama bagi para kader; tempat belajar, bertumbuh, berdialog, dan mengabdi. Oleh karena itu, segala bentuk kebijakan dan langkah organisasi semestinya berorientasi pada kepentingan kader dan keberlanjutan ikatan, bukan pada kepentingan kelompok maupun individu.

Sebagai kader yang tumbuh dan berproses dalam organisasi ini, saya menyampaikan kritik ini atas dasar kepedulian. Tidak ada kepentingan pribadi yang ingin diperjuangkan. Yang ada hanyalah harapan agar IPM Sulawesi Selatan tetap berjalan sesuai dengan nilai, aturan, dan semangat kaderisasi yang selama ini menjadi fondasinya.

Atas dasar itu, PW IPM Sulawesi Selatan perlu segera memberikan kepastian terkait pelaksanaan Musyawarah Wilayah. Transparansi dan kepatuhan terhadap konstitusi organisasi merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan kader serta memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan sebagaimana mestinya.

Sebab pada akhirnya, organisasi tidak akan besar karena orang-orang yang mempertahankan jabatannya, melainkan karena kader-kader yang bersedia menjaga marwah dan keberlangsungan perjuangannya.

Nun Walqalami Wamaa Yasthurun.

Share Konten

Opini Lainnya

IMG-20260604-WA0044
Malangke Tidak Lagi AMAN : Belum Kering, Basah Lagi
IMG-20260603-WA0027
Ketika Pancasila dan Agama Kehilangan Daya Pembebasannya
IMG-20260603-WA0026
Catatan Strategis terhadap Target Penerimaan Negara dan Reformasi Perpajakan
WhatsApp Image 2026-06-03 at 4.21
Pancasila, Laudato Si’, Dan Krisis Rumah Bersama
IMG-20260603-WA0009
Lebih Rasional Melanjutkan Stadion Barombong Daripada Membangun Ulang Stadion Baru
IMG-20260602-WA0042
Perpanjangan Usia Masa Pensiun Polri: DPN PERMAHI Ingatkan Regenerasi dan Independensi Institusi sebagai Pilar Reformasi.
IMG-20260601-WA0023
Kurangnya Minat Berorganisasi di Lingkungan Kampus: Tantangan Pengembangan Diri Mahasiswa di Era Modern
IMG-20260601-WA0017
Soros, Kambing Hitam Favorit Warung Kopi
IMG-20260601-WA0014
Dusta dibalik Singgasana Kekuasaan: Membaca Retak dan Krisis Kepercayaan Publik
Muzakkir (1)
Refleksi Hari Lahir Pancasila: Antara Nilai Ideal dan Realitas Kebangsaan yang Kian Menjauh dari Cita-cita Negara
Scroll to Top