OPINI

Mati Suri DPRD Kabupaten Luwu: Ketika Fungsi Kontrol Hanya Jadi Formalitas

ruminews.id – ‎Indonesia menganut prinsip Trias Politica yang menegaskan pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Idealnya, masing-masing pilar memiliki fungsi yang saling mengimbangi sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang sehat, transparan, dan akuntabel.

‎Namun, dinamika politik di daerah, termasuk di Kabupaten Luwu, kerap menunjukkan gejala yang menyimpang dari ideal tersebut.

‎Salah satu catatan penting adalah melemahnya fungsi pengawasan legislatif, dalam hal ini DPRD Kabupaten Luwu. DPRD seharusnya berperan sebagai pengawas utama jalannya pemerintahan daerah sekaligus mitra kritis bagi eksekutif dalam pengambilan kebijakan.

‎Namun, realitas yang muncul justru menunjukkan ketergantungan legislatif terhadap eksekutif, terutama dalam aspek anggaran dan dukungan politik. Kondisi ini berimplikasi pada berkurangnya independensi DPRD dalam menjalankan fungsi kontrol.

‎Selain faktor struktural, aspek politik juga menjadi hambatan serius. Pragmatisme politik kerap mendominasi orientasi sebagian anggota DPRD, di mana kepentingan jangka pendek seperti posisi strategis dan akses pada proyek tertentu lebih menonjol dibandingkan tanggung jawab pengawasan. Akibatnya, fungsi representasi rakyat dan peran sebagai pengimbang eksekutif menjadi terpinggirkan.

‎Jika pola ini terus berlangsung, kepercayaan publik terhadap DPRD akan semakin menurun. Fungsi legislatif bukan sekadar prosedural, melainkan juga substansial: memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Tanpa pengawasan yang kuat, risiko terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan kebijakan yang tidak responsif terhadap kebutuhan warga Luwu akan semakin besar.

‎Untuk itu, DPRD Kabupaten Luwu perlu melakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Kemandirian legislatif harus diperkuat, baik melalui peningkatan kapasitas anggota dewan, transparansi kerja, maupun keberanian mengambil posisi kritis terhadap kebijakan eksekutif. Dengan demikian, DPRD dapat kembali meneguhkan perannya sebagai salah satu pilar demokrasi yang memastikan adanya check and balance dalam pemerintahan daerah.

‎Akhirnya, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja DPRD. Partisipasi publik melalui media, forum warga, maupun jalur-jalur demokrasi lainnya akan menjadi dorongan kuat bagi DPRD agar tidak terjebak dalam “mati suri”, melainkan hadir sebagai institusi yang benar-benar bekerja untuk rakyat Luwu.

Share Konten

Opini Lainnya

Yudi Latif
Konghucu untuk Indonesia
Merah Muda Abstrak Lucu Halaman Kosong A4 Landscape_20260823_225440_0000
Luka Spiritual dan Rentannya Tanah Air: Membaca Kebakaran Kalimantan serta Gempa Tektonik NTT dari Kacamata Ekoteologi
81 Tahun Indonesia Merdeka
Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka: Ketika Pembangunan Mengabaikan Manusia
Muzakkir (1)
Merdeka untuk Siapa? Catatan 81 Tahun bagi Perempuan Indonesia
anunya rumi
Salah Arah Belanja Parepare
Muzakkir (1)
Menakar Arsitektur APBN 2026-2027, Antara Ekspansi Fiskal dan Disiplin Anggaran
81 Tahun Indonesia
Merdeka dari Apa? 81 Tahun Indonesia dan Cengkraman Represi
81 Tahun Indonesia Merdeka
81 Tahun Indonesia Merdeka: Merayakan Kebebasan atau Menghadapi Kenyataan
Muzakkir (1)
Suara Kritis: Musuh Baru Penguasa Kampus?
Muzakkir (1)_edit_3152669649042474
Kedangkalan Bernalar. Ketika Kritik Dijawab dengan Label “Syiah”
Scroll to Top