Mary Jane Veloso Bebas, KOPPMI: Perjuangan Panjang untuk Keadilan Tidak Sia-Sia

Mary Jane

Ruminews.id, Cilacap — Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) menyambut kebebasan Mary Jane Veloso setelah lebih dari 16 tahun menjalani penahanan dalam perkara narkotika di Indonesia. KOPPMI menilai kebebasan Mary Jane tidak terlepas dari perjuangan panjang keluarga, organisasi pekerja migran, dan berbagai pihak yang terus mengawal kasusnya.

Mary Jane sebelumnya berangkat dari Filipina setelah mendapat tawaran pekerjaan di Malaysia. Dalam perjalanannya, ia kemudian berkenalan dengan sesama warga Filipina dan dihubungkan dengan pihak lain. Setelah berada di Malaysia, Mary Jane diminta pergi ke Indonesia dengan membawa sebuah koper yang disebut bukan miliknya.

Ia tiba di Indonesia pada 25 April 2010. Saat berada di Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta, petugas Bea Cukai menemukan sekitar 2,6 kilogram heroin di dalam koper yang dibawanya. Mary Jane kemudian ditangkap dan diproses secara hukum.

Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane pada 11 Oktober 2010. Upaya hukum dan diplomasi kemudian dilakukan untuk mencegah pelaksanaan eksekusi.

Pada 23 Agustus 2011, Presiden Filipina Benigno Aquino III meminta grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Surat permohonan tersebut kemudian diteruskan melalui Kedutaan Besar Filipina di Jakarta kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia. Eksekusi Mary Jane kemudian ditunda pada 12 Oktober 2012.

Namun, permohonan grasi Mary Jane ditolak Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014 melalui Keputusan Presiden Nomor 31/G-2014.

Perkembangan kasus kembali mendapat perhatian pada 2015 setelah pihak yang disebut terlibat dalam perekrutan Mary Jane menyerahkan diri kepada otoritas Filipina dan menghadapi dakwaan terkait perekrutan ilegal dan perdagangan manusia.

Mary Jane kemudian dipindahkan ke Nusakambangan pada 24 April 2015. Sehari setelahnya, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dalam perkara tersebut.

Perkembangan terkait pihak yang disebut menjebak Mary Jane kemudian turut memengaruhi penundaan pelaksanaan eksekusi pada April 2015.

Dalam perjalanan kasusnya, Mary Jane juga berulang kali meminta kesempatan untuk memberikan kesaksian mengenai pihak yang menurutnya telah menjebaknya membawa narkotika ke Indonesia. Pada 10 Januari 2018, ia meminta bantuan Presiden Filipina Rodrigo Duterte agar dapat memberikan kesaksian tersebut.

Kasus Mary Jane kemudian kembali menjadi pembahasan dalam hubungan diplomatik Indonesia-Filipina. Pada 31 Agustus 2022, Presiden Ferdinand Marcos Jr. membahas kasus tersebut dalam kunjungannya ke Indonesia.

Pada 2024, menurut KOPPMI, pembahasan mengenai pemindahan Mary Jane kembali mengemuka. Pada 20 November 2024, Marcos menyatakan bahwa Manila dan Jakarta telah mencapai kesepakatan terkait transfer of prisoner Mary Jane ke Filipina.

Bagi KOPPMI, rangkaian panjang perkara tersebut menunjukkan bahwa kasus Mary Jane tidak dapat dilepaskan dari kerentanan pekerja migran terhadap perdagangan orang. Organisasi itu memandang Mary Jane sebagai korban yang harus menghadapi konsekuensi hukum setelah berada dalam situasi yang membuatnya rentan terhadap jaringan perdagangan manusia.

KOPPMI juga menilai kemiskinan dan terbatasnya kesempatan kerja yang layak menjadi bagian dari persoalan yang mendorong seseorang bermigrasi. Mary Jane disebut meninggalkan anak-anaknya untuk bekerja sebagai buruh migran dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan keluarga dan kembali ke negaranya.

Setelah bertahun-tahun menjalani penahanan dan jauh dari keluarga, kebebasan Mary Jane kini disambut KOPPMI sebagai momentum penting dalam perjuangan perlindungan pekerja migran.

“Mary Jane adalah korban. Korban dari kemiskinan dan migrasi paksa yang menjebaknya menjadi korban perdagangan orang dimana dirinya kemudian harus menanggung hukuman dan derita selama 16 tahun serta jauh dari keluarga,” tegas KOPPMI dalam rilisnya pada 26 September 2026.

KOPPMI menegaskan bahwa perjuangan untuk Mary Jane merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran, terutama mereka yang berada dalam situasi rentan terhadap perdagangan orang dan persoalan hukum.

Share

Scroll to Top