OPINI

Legitimasi Kepengurusan dalam Perspektif AD/ART Organisasi

Penulis: Raihand Amry, S.H. — Ketua DPP KEPMI Bone 2019-2021

Ruminews.id, Bone —  Organisasi dibentuk untuk mencapai tujuan bersama melalui tata kelola yang diatur dalam peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dalam sistem organisasi yang sehat, masa bakti kepengurusan ditetapkan secara jelas sebagai bentuk pembatasan kewenangan, kepastian hukum, serta sarana regenerasi kepemimpinan.

memberikan kewenangan kepada setiap organisasi untuk mengatur struktur, mekanisme kepengurusan, serta tata cara pergantian pengurus melalui AD/ART. Dengan demikian, AD/ART menjadi sumber hukum utama yang mengikat seluruh anggota dan pengurus organisasi.

Apabila masa bakti kepengurusan telah berakhir sebagaimana ditentukan dalam AD/ART, maka organisasi berkewajiban menyelenggarakan mekanisme pergantian kepengurusan melalui musyawarah, rapat anggota, kongres, muktamar, atau forum lain yang memiliki kewenangan. Pergantian tersebut merupakan bentuk pelaksanaan prinsip demokrasi organisasi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Keterlambatan dalam melaksanakan pergantian kepengurusan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi. Dari aspek organisasi, regenerasi kepemimpinan menjadi terhambat sehingga kaderisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari aspek hukum organisasi, pengurus yang masa baktinya telah berakhir dapat menghadapi persoalan legitimasi apabila tetap menjalankan kewenangan tanpa adanya dasar dalam AD/ART atau tanpa adanya keputusan forum yang berwenang untuk memperpanjang atau menetapkan status kepengurusan sementara.

Dalam praktik organisasi, terdapat AD/ART yang mengatur bahwa pengurus lama tetap menjalankan tugas sampai dilantiknya pengurus baru (holding over atau demisioner). Namun, apabila ketentuan tersebut tidak diatur, maka setiap tindakan yang dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan berpotensi dipersoalkan oleh anggota karena tidak lagi memiliki dasar kewenangan yang jelas.

Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap AD/ART merupakan bentuk pelaksanaan asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan tertib organisasi. Setiap pengurus memiliki tanggung jawab moral dan organisatoris untuk mempersiapkan proses regenerasi sebelum masa baktinya berakhir sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan maupun konflik mengenai legitimasi kepengurusan.

Dengan demikian, pergantian kepengurusan yang dilakukan tepat waktu bukan hanya merupakan kebutuhan organisasi, tetapi juga merupakan wujud ketaatan terhadap aturan internal organisasi. Regenerasi yang berjalan sesuai AD/ART akan menjaga legitimasi kepemimpinan, meningkatkan kepercayaan anggota, serta menjamin keberlangsungan organisasi secara demokratis dan berkesinambungan.

Share Konten

Opini Lainnya

81 Tahun Merdeka
81 Tahun Merdeka: Sudahkah Indonesia Memanusiakan Manusia?
Refleksi Kemerdekaan Indonesia ke-81
Refleksi Kemerdekaan Indonesia ke-81
HUt RI ke-81
HUT RI ke-81: Katanya Pemuda adalah Agen Perubahan, Tapi Giliran Mengkritik Disebut Provokator"
Hari Kemerdekaan Indonesia
Merdeka-Merdekaan: Refleksi Kritis Peringatan 81 Tahun Kemerdekaan Indonesia
Muzakkir (6)
Selamat Ulang Tahun, Indonesia: Merdeka dari Siapa, untuk Siapa?
Muzakkir (5)
Momentum Hari Kemerdekan : Apakah Benar Merdeka atau Sekedar Ungkapan Tanpa Makna
Muzakkir (4)
81 Tahun Indonesia. Merdeka dalam Konstitusi, Belum Selesai dalam Realitas
Muzakkir (3)
Mendidik Anak Merdeka di Tengah Realitas Negeri yang Tidak Sempurna
Muzakkir (1)
Indonesia 81 Tahun: Antara Merdeka dan Belum Sepenuhnya Merdeka
Muzakkir (6)
Leviathan di Bulan Agustus: Republik Pajak, Delusi Penguasa, dan Gugatan Akal Sehat
Scroll to Top