ruminews.id – Belakangan ini, publik dihebohkan dengan polemik pengangkatan seorang figur muda sebagai Komisaris pada salah satu anak perusahaan PT Pertamina.
Pengangkatan tersebut memicu perdebatan luas di berbagai platform media sosial karena dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai aspek kompetensi, pengalaman profesional, serta penerapan prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan strategis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Terlepas dari sah atau tidaknya pengangkatan tersebut secara hukum, fenomena ini telah membuka ruang diskusi yang lebih besar mengenai kualitas tata kelola BUMN, transparansi dalam proses penunjukan pejabat, dan keadilan akses bagi seluruh warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan kemampuan dan integritas.
Asosiasi Studi Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (ASHESI) melalui Presiden Nasional Bidang Pendidikan dan Hukum (Yusphan ), menyampaikan keprihatinan atas polemik yang berkembang terkait pengangkatan salah satu komisaris pada anak perusahaan PT Pertamina.
Polemik tersebut tidak semata-mata menyangkut sosok yang diangkat, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah maupun prinsip Good Corporate Governance (GCG), setiap jabatan strategis seharusnya diberikan berdasarkan asas kompetensi, integritas, profesionalitas, akuntabilitas, dan meritokrasi.
Meskipun pengangkatan komisaris merupakan kewenangan pemegang saham sesuai ketentuan hukum, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan mengedepankan kepentingan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Di tengah meningkatnya jumlah pengangguran di Indonesia, terutama dari kalangan lulusan perguruan tinggi dan generasi muda, masyarakat berharap setiap jabatan strategis di BUMN dapat menjadi simbol hadirnya keadilan kesempatan bagi seluruh anak bangsa.

Ribuan pemuda Indonesia berjuang meningkatkan kompetensi melalui pendidikan, sertifikasi, dan pengalaman kerja dengan harapan memperoleh kesempatan yang setara berdasarkan kemampuan, bukan karena kedekatan dengan kekuasaan.
Fenomena yang di mata publik sering disebut sebagai orang dalam (ordal) atau political privilege telah melahirkan persepsi bahwa akses terhadap jabatan strategis lebih mudah diperoleh melalui kedekatan politik dibandingkan prestasi dan kompetensi.
Apabila persepsi tersebut terus berkembang tanpa adanya transparansi yang memadai, maka hal ini berpotensi melemahkan semangat generasi muda untuk berkompetisi secara sehat.
ASHESI menegaskan bahwa kritik ini bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan kepada sistem yang harus terus diperbaiki. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengabdi kepada bangsa.
Namun, pengisian jabatan strategis pada perusahaan milik negara harus mampu dipertanggungjawabkan secara profesional, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun krisis kepercayaan publik.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang studi Hukum Ekonomi Syariah, kami memandang bahwa prinsip amanah, keadilan (‘adl), profesionalisme (itqan), dan maslahah harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan pengangkatan pejabat publik.
Jabatan bukanlah bentuk penghargaan atas jasa politik, melainkan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan kepada Allah SWT.

Oleh karena itu, ASHESI mendesak agar:
- Seluruh proses pengangkatan komisaris dan direksi BUMN dilakukan secara lebih transparan dan berbasis kompetensi.
- Pemerintah dan Kementerian BUMN memperkuat sistem meritokrasi dalam pengisian jabatan strategis.
- Publik diberikan akses terhadap informasi mengenai kompetensi, rekam jejak profesional, serta alasan objektif di balik setiap pengangkatan pejabat BUMN.
- Praktik yang menimbulkan persepsi adanya privilese politik atau orang dalam harus diminimalisasi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Kami percaya bahwa Indonesia hanya dapat maju apabila setiap anak bangsa memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan kapasitas, integritas, dan kerja keras.
Negara yang menjunjung meritokrasi akan melahirkan generasi yang optimistis, sedangkan negara yang dipersepsikan mengutamakan privilese akan melahirkan generasi yang kehilangan harapan.
Presiden Nasional Bidang Pendidikan dan Hukum
Asosiasi Studi Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (ASHESI)
“Menegakkan keadilan, menguatkan meritokrasi, dan menjaga amanah demi Indonesia yang berintegritas.”
Sumber: Yusphan – Presidium Nasional II Pendidikan dan Hukum Ashesi Indonesia