OPINI

81 Tahun Indonesia. Merdeka dalam Konstitusi, Belum Selesai dalam Realitas

Penulis: Andi Yaumil Imam Hidayat – Sekretaris Umum SEMMI Cabang Bulukumba

Refleksi atas Jarak antara Janji Kemerdekaan, Konstitusi, dan Kehidupan Rakyat

Ruminews.id – Indonesia telah memasuki usia 81 tahun kemerdekaan. Delapan puluh satu tahun adalah perjalanan panjang bagi sebuah bangsa. Kita telah melewati pergantian rezim, perubahan politik, krisis ekonomi, reformasi, serta berbagai dinamika sosial yang terus membentuk wajah Indonesia.

Namun, semakin dewasa usia sebuah bangsa, semakin penting pula keberanian untuk bertanya kepada diri sendiri:
Untuk apa sebenarnya kemerdekaan itu diperjuangkan?

Apakah kemerdekaan hanya berarti terbebas dari penjajahan? Apakah ia cukup dirayakan melalui upacara, pengibaran bendera, dan pidato-pidato kebangsaan?

Atau jangan-jangan, setelah 81 tahun merdeka, kita masih memiliki pekerjaan besar untuk memastikan bahwa kemerdekaan benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat?

Pertanyaan tersebut bukanlah bentuk pesimisme terhadap Indonesia. Justru sebaliknya. Kritik terhadap keadaan bangsa merupakan bagian dari kecintaan terhadap bangsa itu sendiri. Sebab mencintai Indonesia tidak berarti menutup mata terhadap persoalannya.

Ketika Indonesia Disebut Negara Hukum
Konstitusi kita dengan tegas menyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Kalimat tersebut bukan sekadar identitas formal. Ia merupakan batas terhadap kekuasaan.

Artinya, tidak boleh ada kekuasaan yang berdiri di atas hukum. Tidak boleh ada pejabat yang merasa lebih tinggi daripada hukum. Tidak boleh ada kelompok yang memperoleh keistimewaan hanya karena memiliki kekuatan ekonomi, politik, atau kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Konstitusi bahkan menegaskan melalui Pasal 27 ayat (1) bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Kemudian Pasal 28D ayat (1) memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tetapi di sinilah kita menemukan sebuah paradoks yang patut direnungkan.

Secara normatif kita memiliki kesetaraan. Namun dalam realitas, akses terhadap keadilan belum selalu dirasakan secara setara.

Kita sering mendengar masyarakat kecil berhadapan dengan persoalan hukum dengan segala keterbatasannya, sementara mereka yang memiliki sumber daya ekonomi dan kekuasaan dapat memiliki akses yang jauh lebih besar terhadap sistem hukum.

Tentu tidak tepat mengatakan bahwa seluruh proses hukum Indonesia tidak adil. Banyak aparat dan lembaga penegak hukum bekerja dengan sungguh-sungguh.

Tetapi persepsi publik terhadap ketimpangan keadilan adalah sesuatu yang tidak boleh dianggap sepele.
Sebab negara hukum bukan hanya membutuhkan hukum yang tertulis, tetapi juga membutuhkan kepercayaan rakyat terhadap hukum.

Ketika rakyat mulai bertanya apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang, maka persoalannya bukan lagi sekadar persoalan hukum.

Itu adalah persoalan kepercayaan terhadap negara.

Kemerdekaan dan Hak untuk Hidup Layak, Kemerdekaan juga tidak dapat dipisahkan dari persoalan kesejahteraan.
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kalimat tersebut sangat sederhana, tetapi memiliki konsekuensi yang besar.

Sebab kemerdekaan tidak hanya berarti seseorang bebas berbicara atau bebas memilih pemimpin. Kemerdekaan juga harus memiliki dimensi ekonomi: kemampuan untuk hidup secara layak dan bermartabat.

Di sinilah kita kembali dihadapkan pada realitas.

Ada anak-anak muda yang memiliki pendidikan tetapi masih kesulitan mendapatkan pekerjaan. Ada masyarakat yang bekerja keras tetapi pendapatannya belum mampu memberikan kehidupan yang layak. Ada pula kelompok masyarakat yang setiap hari hidup dalam ketidakpastian ekonomi.
Lalu kita bertanya:

Apakah pertumbuhan ekonomi otomatis berarti kesejahteraan?

Saya kira tidak sesederhana itu.

Pertumbuhan ekonomi memang penting. Investasi penting. Infrastruktur penting. Pembangunan penting.
Tetapi semua itu kehilangan makna apabila rakyat yang menjadi alasan negara dibangun justru merasa semakin jauh dari hasil pembangunan. Kemajuan sebuah negara tidak seharusnya hanya diukur dari seberapa tinggi gedung dibangun, tetapi juga dari seberapa tinggi kualitas hidup rakyatnya.

Demokrasi, Ketika Kritik Dianggap Gangguan

Indonesia pernah mengalami masa ketika kebebasan menyampaikan pendapat dibatasi secara serius. Reformasi 1998 kemudian membuka ruang demokrasi yang jauh lebih luas.

Konstitusi memberikan jaminan melalui Pasal 28E ayat (3) bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Karena itu, kritik terhadap pemerintah pada hakikatnya bukanlah tindakan anti-negara.

Mengkritik pemerintah tidak sama dengan membenci negara.

Justru dalam negara demokrasi, kritik merupakan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan.

Pemerintah dapat melakukan kesalahan.

Pejabat dapat mengambil kebijakan yang keliru.

Lembaga negara dapat membuat keputusan yang perlu dikoreksi.

Dan masyarakat memiliki hak untuk mengatakan bahwa sesuatu itu salah.

Demokrasi menjadi tidak sehat ketika kekuasaan hanya ingin mendengar pujian dan menganggap kritik sebagai ancaman.

Namun kritik juga harus memiliki tanggung jawab. Kebebasan bukan berarti bebas menyebarkan kebohongan, fitnah, atau kebencian. Demokrasi membutuhkan kebebasan sekaligus tanggung jawab. Di sinilah mahasiswa memiliki posisi penting. Mahasiswa tidak harus menjadi musuh pemerintah, tetapi mahasiswa tidak boleh menjadi teman kekuasaan yang kehilangan keberanian untuk mengkritik.

Pasal 33 dan Pertanyaan tentang Kekayaan Indonesia

Ada satu pasal dalam konstitusi yang menurut saya sangat penting untuk direnungkan menjelang 81 tahun Indonesia merdeka: Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.

Pasal 33 ayat (3) menyatakan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Kalimat ini seharusnya menjadi kompas dalam melihat pengelolaan kekayaan alam Indonesia.

Indonesia memiliki tambang, hutan, laut, perkebunan, energi, dan berbagai sumber daya alam lainnya.
Tetapi pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar:

“Seberapa kaya Indonesia?”

Melainkan:
“Seberapa besar kekayaan itu kembali kepada rakyat?”

Karena konstitusi tidak mengatakan kekayaan alam digunakan untuk sebesar-besarnya keuntungan kelompok tertentu.

Konstitusi mengatakan:

Sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Maka setiap kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan sumber daya alam semestinya selalu diuji dengan pertanyaan sederhana:

Apakah rakyat menjadi lebih sejahtera karenanya?

Jika jawabannya belum, maka pembangunan harus terus dikoreksi.
Negara yang Tidak Boleh Lupa kepada yang Lemah

Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 memberikan pesan yang sangat kuat bahwa negara mempunyai tanggung jawab terhadap fakir miskin, anak-anak terlantar, sistem jaminan sosial, serta pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.

Artinya, negara tidak boleh hanya hadir ketika rakyat membayar pajak, memilih dalam pemilu, atau memberikan legitimasi politik.

Negara harus hadir terutama ketika rakyat berada dalam posisi paling lemah.

Sebab kualitas sebuah negara tidak hanya terlihat dari bagaimana ia memperlakukan mereka yang kuat.
Kualitas sebuah negara justru terlihat dari bagaimana ia memperlakukan mereka yang tidak memiliki kekuasaan.
81 Tahun Merdeka, Mengapa Kita Masih Gelisah?

Mungkin ada yang mengatakan bahwa tulisan semacam ini terlalu kritis.

Tetapi saya justru berpikir bahwa bangsa yang sehat adalah bangsa yang mampu mengkritik dirinya sendiri.
Kita tidak boleh terjebak pada dua ekstrem.

Pertama, menganggap Indonesia selalu gagal.

Kedua, menganggap Indonesia sudah baik-baik saja dan tidak ada yang perlu dikritik.
Keduanya sama-sama berbahaya.

Indonesia telah mencapai banyak hal. Tetapi pencapaian itu tidak boleh membuat kita berhenti melihat persoalan yang masih ada. 81 tahun kemerdekaan bukan berarti seluruh cita-cita kemerdekaan telah selesai.

Kemerdekaan adalah proyek kebangsaan yang terus dikerjakan dari generasi ke generasi.

Generasi 1945 memiliki perjuangannya sendiri.

Generasi 1998 memiliki perjuangannya sendiri.

Dan generasi hari ini memiliki tantangannya sendiri.

Jika dahulu musuh bangsa adalah kolonialisme, maka hari ini tantangannya jauh lebih kompleks: korupsi, ketimpangan, kemiskinan, penyalahgunaan kekuasaan, ketidakadilan hukum, krisis lingkungan, dan melemahnya kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Kita tidak sedang berperang melawan penjajah dengan senjata.

Kita sedang berjuang memastikan bahwa kekuasaan tetap tunduk kepada konstitusi. Mahasiswa dan Keberanian untuk Tidak Diam

Bagi saya, mahasiswa tidak harus selalu berada di jalan.

Tetapi mahasiswa harus selalu berada di sisi kebenaran dan kepentingan rakyat. Mahasiswa harus membaca hukum sebelum mengkritik hukum. Harus memahami kebijakan sebelum menghakimi kebijakan.
Harus memeriksa data sebelum menyebarkan tuduhan. Dan yang paling penting, harus memiliki keberanian untuk mengatakan benar ketika memang benar dan salah ketika memang salah.

Sebab bangsa ini tidak membutuhkan generasi muda yang hanya pandai mengeluh. Bangsa ini membutuhkan generasi muda yang berpikir, membaca, berdiskusi, mengkritik, dan bergerak. Kampus tidak boleh menjadi menara gading yang jauh dari persoalan rakyat. Karena ilmu pengetahuan yang tidak pernah menyentuh realitas sosial hanya akan menjadi pengetahuan yang kehilangan fungsi sosialnya.

Indonesia pada Usia 81 Tahun
Pada akhirnya, saya tidak ingin melihat Indonesia sebagai bangsa yang hanya bangga dengan sejarah kemerdekaannya. Saya ingin melihat Indonesia sebagai bangsa yang terus memperjuangkan makna kemerdekaan itu sendiri. Sebab merdeka bukan hanya ketika bendera merah putih berkibar. Merdeka adalah ketika rakyat tidak takut terhadap hukum karena hukum melindungi mereka. Merdeka adalah ketika seseorang dapat memperoleh pekerjaan yang layak. Merdeka adalah ketika anak seorang petani memiliki kesempatan pendidikan yang sama dengan anak seorang pejabat.

Merdeka adalah ketika kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Merdeka adalah ketika kritik tidak dianggap sebagai pengkhianatan.
Merdeka adalah ketika kekuasaan tidak kehilangan batas.
Dan merdeka adalah ketika konstitusi tidak hanya dibacakan dalam upacara, tetapi benar-benar hidup dalam kehidupan rakyat.

Maka menjelang 81 tahun Indonesia merdeka, mungkin pertanyaan terbesar kita bukan:
“Apa yang sudah Indonesia capai?”

Tetapi:
“Seberapa jauh Indonesia telah memenuhi janji kemerdekaannya kepada rakyat?”

Pertanyaan itu mungkin tidak memiliki jawaban yang sederhana.
Tetapi justru karena itulah kita harus terus bertanya.
Sebab bangsa yang berhenti bertanya kepada dirinya sendiri akan mudah kehilangan arah.
81 tahun Indonesia merdeka.
Kita telah mewarisi kemerdekaan.

Kini tugas kita bukan hanya menikmatinya, tetapi memastikan kemerdekaan itu memiliki arti bagi mereka yang paling membutuhkan keadilan.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.
Merdeka bukan sekadar sejarah.
Merdeka adalah tanggung jawab yang belum selesai.

 

Share Konten

Opini Lainnya

81 Tahun Merdeka
81 Tahun Merdeka: Sudahkah Indonesia Memanusiakan Manusia?
Refleksi Kemerdekaan Indonesia ke-81
Refleksi Kemerdekaan Indonesia ke-81
HUt RI ke-81
HUT RI ke-81: Katanya Pemuda adalah Agen Perubahan, Tapi Giliran Mengkritik Disebut Provokator"
Hari Kemerdekaan Indonesia
Merdeka-Merdekaan: Refleksi Kritis Peringatan 81 Tahun Kemerdekaan Indonesia
Muzakkir (6)
Selamat Ulang Tahun, Indonesia: Merdeka dari Siapa, untuk Siapa?
Muzakkir (5)
Momentum Hari Kemerdekan : Apakah Benar Merdeka atau Sekedar Ungkapan Tanpa Makna
Muzakkir (3)
Mendidik Anak Merdeka di Tengah Realitas Negeri yang Tidak Sempurna
Muzakkir (1)
Indonesia 81 Tahun: Antara Merdeka dan Belum Sepenuhnya Merdeka
Muzakkir (6)
Leviathan di Bulan Agustus: Republik Pajak, Delusi Penguasa, dan Gugatan Akal Sehat
IMG-20260817-WA0012
Ini Bukan Prabowonomics, Ini Marhaen Bertemu Al-Ma’un
Scroll to Top