Penulis : Ishadi Ishak – Alumni SPPB XI Megawati Institute
Ruminews.id – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa konsep ekonomi pemerintahannya bukan semata-mata “Prabowonomics”, melainkan “Marhaen”, membuka kembali perdebatan mengenai relevansi pemikiran Soekarno dalam politik ekonomi Indonesia saat ini.
Pada 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI sekaligus Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara, Senayan. Pernyataan tersebut menarik bukan hanya karena menyentuh relasi politik pemerintah dengan PDI Perjuangan, tetapi juga karena membawa kembali istilah Marhaen ke tengah perdebatan mengenai arah ekonomi Indonesia.
Ketika pemerintah menyebut kebijakan ekonominya sebagai Marhaen, pertanyaan yang muncul kemudian, apakah yang dimaksud benar-benar merujuk pada substansi Marhaenisme Soekarno, ataukah Marhaen sekadar digunakan sebagai bahasa kerakyatan untuk memberikan legitimasi ideologis terhadap kebijakan ekonomi pemerintah ?
Pertanyaan tersebut penting karena Marhaenisme bukan sekadar jargon mengenai keberpihakan kepada rakyat miskin. Ia lahir dari pergulatan pemikiran Soekarno membaca struktur masyarakat Indonesia pada masa kolonial.
Dalam kisah yang kemudian dituturkan Soekarno, istilah Marhaen berawal dari perjumpaannya dengan seorang petani kecil bernama Aen atau Mang Aen di sekitar Bandung. Petani tersebut memiliki tanah dan alat produksinya sendiri, tetapi kehidupannya tetap sederhana dan hasil pertaniannya belum mampu memberikan kesejahteraan yang layak. Dari perjumpaan tersebut Soekarno melihat bahwa realitas rakyat Indonesia tidak sepenuhnya dapat dijelaskan melalui kategori proletariat dalam pengertian Marxis klasik.
Proletariat terutama menggambarkan kelas pekerja yang tidak memiliki alat produksi dan karena itu harus menjual tenaga kerjanya kepada pemilik modal. Sementara Marhaen menggambarkan lapisan rakyat Indonesia yang dapat memiliki alat produksi sederhana, petani dengan lahan persawahan, nelayan dengan perahunya, pedagang kecil dengan warungnya, atau pengrajin dengan alat kerjanya tetapi tetap berada dalam struktur ekonomi yang membuat mereka rentan dan sulit berkembang. Karena itu, Marhaen bukan sekadar nama seseorang. Ia kemudian menjadi simbol rakyat kecil Indonesia yang bekerja dan memiliki kemampuan produktif, tetapi belum memiliki kekuatan ekonomi yang memadai untuk menentukan kehidupannya sendiri.
Dari sinilah Marhaenisme memperoleh dimensi politik dan ekonominya. Persoalannya bukan hanya bagaimana memberikan bantuan kepada rakyat miskin, tetapi bagaimana menciptakan struktur ekonomi yang memungkinkan rakyat menguasai, mengembangkan, dan menikmati hasil produksinya sendiri. Gagasan Marhaen kemudian semakin menonjol dalam pemikiran politik Soekarno, termasuk dalam pembelaannya di pengadilan Bandung pada 1930 yang kemudian dikenal sebagai Indonesia Menggugat. Dengan demikian, Marhaenisme lahir bukan dari ruang akademik yang steril, melainkan dari pergulatan pemikiran Soekarno dalam membaca realitas masyarakat kolonial Indonesia.
Soekarno, KH Ahmad Dahlan dan Titik Temu Pemikiran
Ada satu konteks sejarah yang membuat persamaan antara Marhaenisme dan Muhammadiyah menjadi semakin menarik antara hubungan intelektual Soekarno dengan pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan.
Soekarno pada masa mudanya pernah bertemu dan belajar dari KH Ahmad Dahlan ketika berada di Surabaya saat berusia 18 tahun. Pengalaman tersebut penting karena KH Ahmad Dahlan tidak hanya mengajarkan Islam sebagai doktrin keagamaan, tetapi juga memperlihatkan bagaimana ajaran Islam diterjemahkan menjadi tindakan sosial melalui pendidikan, kepedulian kepada kaum miskin, dan pembentukan kemandirian masyarakat.
Dari sini kita dapat melihat kemungkinan adanya konteks intelektual yang mempertemukan perhatian Soekarno terhadap rakyat kecil dengan tradisi sosial Muhammadiyah. Soekarno kemudian mengembangkan gagasan Marhaen, sementara Muhammadiyah mengembangkan praksis sosial yang berakar pada Al-Ma’un. Keduanya lahir dari jalur pemikiran yang berbeda, tetapi sama-sama menempatkan manusia kecil dan kelompok yang lemah sebagai persoalan penting yang tidak boleh diabaikan.
Jika Al-Ma’un mengajarkan bahwa keberagamaan harus hadir dalam kehidupan kaum miskin dan tertindas, maka Marhaenisme mengembangkan pertanyaan yang lebih struktural, mengapa rakyat yang bekerja dan memiliki kemampuan produktif tetap hidup dalam kemiskinan, dan bagaimana mereka dapat dibebaskan dari ketergantungan ekonomi ?
Di sinilah hubungan historis Soekarno dengan KH Ahmad Dahlan menjadi menarik untuk dibaca. Bukan berarti Marhaenisme merupakan keturunan langsung dari Muhammadiyah, atau bahwa Soekarno sekadar menyalin pemikiran KH Ahmad Dahlan. Marhaenisme tetap merupakan konstruksi pemikiran politik Soekarno sendiri.
Namun, pengalaman intelektual Soekarno berinteraksi dengan KH Ahmad Dahlan memberikan konteks penting untuk memahami mengapa persoalan rakyat kecil, keadilan sosial, kemandirian, dan pembebasan manusia dari kemiskinan kemudian menjadi bagian penting dalam horizon pemikirannya.
Karena itu, ketika hari ini kita mempertemukan Marhaen dengan Al-Ma’un, kita sesungguhnya sedang mempertemukan dua tradisi pemikiran yang memiliki jalur sejarah berbeda tetapi memiliki titik perhatian yang beririsan. Muhammadiyah mengembangkan Al-Ma’un menjadi gerakan sosial yang berkemajuan dan pemberdayaan. Soekarno mengembangkan Marhaenisme menjadi gagasan politik tentang pembebasan rakyat dan kemandirian ekonomi.
Marhaenisme Bukan Marxisme, Bukan Kapitalisme
Namun, ada satu hal yang perlu ditegaskan agar istilah Marhaen tidak disederhanakan. Marhaenisme bukan Marxisme, bukan sosialisme ortodoks, dan bukan pula kapitalisme. Soekarno memang banyak berdialog dengan pemikiran Marx, terutama dalam memahami kolonialisme, imperialisme, kapitalisme, eksploitasi, dan ketimpangan kelas. Tetapi Soekarno tidak sekadar menyalin teori Marx. Ia mencoba membaca teori tersebut melalui realitas masyarakat Indonesia.
Perbedaan itu terlihat dari cara Soekarno melihat rakyat kecil. Dalam Marxisme klasik, proletariat terutama dipahami sebagai kelas yang tidak memiliki alat produksi dan karena itu harus menjual tenaga kerjanya. Sementara dalam konsep Marhaen, seseorang dapat memiliki alat produksi sederhana, seorang petani memiliki tanah, nelayan memiliki perahu, pedagang memiliki warung, atau pengrajin memiliki alat kerja akan tetapi tetap hidup dalam kemiskinan karena tidak memiliki kekuatan ekonomi yang cukup.
Karena itu, Marhaenisme memiliki titik temu dengan sosialisme dalam cita-cita keadilan sosial dan penolakan terhadap eksploitasi, tetapi tidak identik dengan sosialisme ortodoks. Ia juga berbeda dari kapitalisme karena tidak menerima begitu saja konsentrasi modal yang membuat rakyat kehilangan daya tawar. Namun, Marhaenisme juga tidak berarti menghapus seluruh kepemilikan pribadi. Justru kepemilikan kecil rakyat atas tanah, alat kerja, perahu, warung, atau usaha merupakan bagian penting dari gambaran Marhaen itu sendiri.
Dengan demikian, Marhaenisme dapat dipahami sebagai upaya Soekarno mengkontekstualisasikan gagasan pembebasan sosial dan ekonomi ke dalam kondisi masyarakat Indonesia. Yang menjadi persoalan bukan semata-mata apakah seseorang memiliki modal, tetapi apakah rakyat memiliki kemampuan untuk menguasai, mengembangkan, dan menikmati hasil produksinya secara layak.
Di sinilah letak pentingnya gagasan berdikari. Marhaenisme tidak sekedar bertanya bagaimana negara membantu rakyat kecil, tetapi bagaimana negara menciptakan kondisi agar rakyat kecil mampu berdiri di atas kemampuan ekonominya sendiri.
Karena itu, ketika istilah “Marhaen” digunakan untuk menjelaskan sebuah kebijakan ekonomi, ukurannya tidak cukup hanya dengan melihat seberapa besar bantuan yang diberikan kepada rakyat. Ukurannya adalah apakah kebijakan tersebut membuat rakyat semakin berdaya, memiliki akses terhadap alat produksi, memiliki daya tawar, dan semakin mandiri secara ekonomi.
Ketika Prabowonomics Disebut “Marhaen”
Karena itu, ketika Prabowo mengatakan “ini bukan Prabowonomics, ini Marhaen”, pernyataan tersebut justru membuka ruang untuk menguji kebijakan pemerintah dengan ukuran Marhaenisme itu sendiri. Jika sebuah kebijakan disebut Marhaen, pertanyaannya bukan hanya apakah kebijakan tersebut populis atau memberikan bantuan kepada masyarakat. Pertanyaan yang lebih mendasar, apakah kebijakan itu membuat rakyat semakin berdaya ?
Marhaenisme akan kehilangan daya kritisnya apabila hanya digunakan sebagai label bagi setiap kebijakan yang mengatasnamakan rakyat. Problem ekonomi Indonesia bukan hanya kemiskinan individu, tetapi juga ketimpangan struktur penguasaan ekonomi. Jika sumber daya ekonomi terkonsentrasi pada segelintir kelompok, sementara jutaan rakyat kecil tetap berada sebagai pekerja dengan daya tawar rendah, pelaku usaha mikro yang sulit berkembang, petani dengan akses pasar terbatas, nelayan yang bergantung pada tengkulak, atau konsumen yang tidak memiliki kemampuan menguasai rantai produksi, maka persoalan Marhaen sesungguhnya belum selesai.
Pertanyaan Marhaenisme hari ini bukan sekadar apakah negara membantu orang miskin, melainkan apakah negara sedang membangun kekuatan ekonomi masyarakat atau sekadar mengelola kemiskinan masyarakat.
Mengelola kemiskinan berarti memastikan rakyat memperoleh bantuan agar mampu bertahan hidup. Membangun ekonomi rakyat berarti menciptakan struktur yang membuat rakyat mempunyai kemampuan untuk menghasilkan, memiliki, menguasai, mengembangkan, dan menikmati hasil produksinya sendiri. Di sinilah perbedaan antara kebijakan yang sekadar populis dan kebijakan yang benar-benar transformatif.
Ketika Marhaen Bertemu Al-Ma’un
Menariknya, pada titik inilah pemikiran Marhaenisme dapat diperbandingkan dengan tradisi perjuangan Muhammadiyah, sebab Muhammadiyah tidak lahir dari tradisi Marhaenisme. Muhammadiyah berdiri pada 1912 melalui gerakan pembaruan Islam yang dikembangkan KH Ahmad Dahlan dengan orientasi dakwah, tajdid, dan pembaharuan yang berkemajuan bagi kehidupan masyarakat. Namun, terdapat titik temu yang menarik, keduanya menempatkan nasib rakyat yang lemah (mustadh’afin) sebagai persoalan yang harus dijawab melalui tindakan nyata.
Jika Soekarno menemukan Marhaen sebagai gambaran rakyat kecil Indonesia yang memiliki kemampuan bekerja tetapi tidak memiliki kekuatan ekonomi yang memadai, KH Ahmad Dahlan menemukan energi gerakan sosial melalui pemaknaan terhadap Surat Al-Ma’un.
Ahmad Dahlan tidak berhenti mengajarkan Al-Ma’un sebagai hafalan. Semangat tersebut diterjemahkan ke dalam praksis sosial, perhatian kepada anak yatim, fakir miskin, kesehatan, pendidikan, dan kelompok masyarakat yang membutuhkan pertolongan. Dari sinilah berkembang apa yang kemudian dikenal sebagai Teologi Al-Ma’un, yang menjadi salah satu basis penting praksis sosial Muhammadiyah.
Gerakan tersebut kemudian dilembagakan melalui berbagai bentuk pelayanan sosial, termasuk Penolong Kesengsaraan Oemoem atau PKO. Dengan demikian, Al-Ma’un tidak berhenti sebagai salah surah dalam Al Qur’an yang dibaca, tetapi menjadi gerakan sosial yang diinstitusionalisasikan.
Dari Al-Ma’un Menuju Pemberdayaan
Namun, terdapat tantangan yang tetap relevan hingga hari ini. Jika Al-Ma’un hanya berhenti sebagai filantropi, daya transformatifnya menjadi terbatas. Membantu orang miskin tentu penting. Tetapi jika bantuan hanya membuat seseorang mampu bertahan dari satu hari ke hari berikutnya tanpa mengubah sumber persoalannya, maka kemiskinan akan terus berulang. Di sinilah spirit Al-Ma’un harus bergerak dari karitas menuju pemberdayaan.
Pendidikan menjadi instrumen pemberdayaan. Keterampilan menjadi modal kemandirian. Kewirausahaan membuka peluang produktivitas. Akses permodalan memperkuat kemampuan usaha. Literasi ekonomi membuat masyarakat mampu mengambil keputusan ekonomi secara lebih rasional. Semuanya mengarah pada satu tujuan yaitu membuat kelompok yang lemah menjadi semakin berdaya.
Dalam konteks pemikiran Muhammadiyah kontemporer, agenda Islam Berkemajuan juga memberikan perhatian terhadap persoalan ketimpangan dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, spirit Al-Ma’un dapat dibaca bukan hanya sebagai kewajiban memberi bantuan, tetapi sebagai dorongan untuk membangun masyarakat yang memiliki kapasitas ekonomi dan sosial.
Muhammadiyah tidak boleh berhenti pada “Berapa banyak orang miskin yang telah kita santuni?” dan “Berapa banyak orang miskin yang berhasil kita berdayakan sehingga tidak lagi bergantung pada santunan?” Di sinilah Al-Ma’un menjadi semakin relevan menghadapi ekonomi modern.
Marhaenis Muhammadiyah
Di titik pertemuan inilah gagasan Marhaenis Muhammadiyah atau Marmud menjadi menarik. Abdul Munir Mulkhan menggunakan istilah Marhaenis Muhammadiyah dalam bukunya yang terbit pada 2010 untuk membahas fenomena sosial-keagamaan masyarakat Muhammadiyah di pedesaan, khususnya di Wuluhan, Jember, Jawa Timur.
Gagasan tersebut menunjukkan adanya ruang perjumpaan antara identitas Muhammadiyah dengan orientasi sosial-ekonomi yang dekat dengan gagasan Marhaenisme.
Marmud tidak harus dipahami sebagai upaya mencampuradukkan dua ideologi yang memiliki akar sejarah berbeda. Ia lebih menarik jika ditempatkan sebagai ruang dialog antara dua tradisi pemikiran mengenai rakyat kecil, kemiskinan, pemberdayaan, kemandirian, dan keadilan sosial.
Muhammadiyah tidak menjadi Marhaenis, dan Marhaenisme tidak menjadi doktrin Muhammadiyah. Namun keduanya dapat berbicara mengenai persoalan rakyat yang sama.
Marhaen dan Al-Ma’un : Dua Jalan Menuju Pemberdayaan
Jika Marhaenisme mengajukan pertanyaan, Bagaimana rakyat kecil dapat memiliki kekuatan ekonomi ? sementara Al-Ma’un mengajukan pertanyaan, Apa arti keberagamaan jika kaum lemah dibiarkan dalam penderitaan ?
Kita dapat mengetahui bahwa pertanyaan pertama berbicara tentang struktur ekonomi dan kemandirian.
Kemudian pertanyaan kedua berbicara tentang tanggung jawab moral dan sosial. Sudah tentu pondasinya berbeda, tetapi keduanya dapat bertemu pada satu agenda yaitu membebaskan manusia dari kemiskinan dan ketidakberdayaan.
Marhaenisme tidak cukup jika hanya menjadi slogan pembelaan terhadap rakyat kecil. Al-Ma’un juga tidak cukup jika hanya menjadi gerakan santunan. Keduanya harus bergerak menuju pemberdayaan. Rakyat kecil bukan objek belas kasihan sejarah. Rakyat kecil adalah subjek pembangunan. Karena itu, rakyat harus memiliki akses terhadap pendidikan, modal, teknologi, pasar, alat produksi, informasi, dan kesempatan ekonomi.
Muhammadiyah dan Spirit Islam Berkemajuan
Muhammadiyah melalui semangat tajdid dan Islam Berkemajuan telah membangun kontribusi panjang bagi Indonesia. Amal usaha dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, dan pelayanan masyarakat telah menjadi salah satu kekuatan masyarakat sipil yang penting.
Kekuatan Muhammadiyah terletak pada kemampuannya mengubah nilai menjadi institusi. Al-Ma’un tidak berhenti pada ceramah. Ia menjadi sekolah, rumah sakit, lembaga sosial, gerakan pemberdayaan, dan jaringan amal usaha.
Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan agar kekuatan institusional tersebut semakin mampu menjawab persoalan ekonomi masyarakat modern, ketimpangan, konsentrasi aset, kesenjangan akses, digitalisasi ekonomi, perubahan dunia kerja, dan lemahnya daya tawar kelompok usaha kecil.
Dengan kata lain, Al-Ma’un harus terus bergerak mengikuti bentuk baru kemiskinan. Kemiskinan hari ini tidak selalu tampak sebagai orang yang tidak memiliki pekerjaan. Seseorang bisa bekerja setiap hari tetapi tetap miskin karena produktivitas rendah, upah rendah, akses pasar terbatas, utang tinggi, atau tidak memiliki aset produktif. Sehingga disinilah dialog dengan Marhaenisme kembali menemukan relevansinya.
Berdikari sebagai Ujian Marhaenisme
Semangat Marhaenis dalam konteks kekinian dapat dibaca melalui gagasan berdikari atau berdiri di atas kaki sendiri. Berdikari bukan berarti Indonesia menutup diri dari perdagangan internasional, investasi, teknologi, atau kerja sama global. Berdikari berarti Indonesia memiliki kemampuan menentukan kepentingan ekonominya sendiri, mengelola sumber daya secara berkeadilan, memperkuat industri nasional, meningkatkan produktivitas, dan memastikan rakyat kecil tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga menjadi pelaku dan pemilik dalam kegiatan ekonomi.
Dengan ukuran seperti itu, ekonomi pemerintah yang disebut “Marhaen” justru harus siap diuji oleh beberapa pertanyaan yang berkenaan Marhaenisme. Apakah rakyat semakin memiliki alat produksi? Apakah petani semakin memiliki daya tawar? Apakah nelayan semakin berdaulat atas hasil lautnya? Apakah UMKM semakin kuat menghadapi korporasi besar? Apakah pekerja memperoleh upah yang adil dari pertumbuhan ekonomi? Apakah konsentrasi kekayaan semakin berkurang? Dan pertanyaan paling sederhana: Apakah rakyat semakin mandiri atau semakin bergantung?
Sehingga jangan jadikan Marhaen sebagai Kosmetik Ideologis, disinilah kritik paling penting perlu diletakkan. Marhaenisme tidak boleh menjadi kosmetik ideologis bagi kapitalisme. Menggunakan istilah rakyat kecil dalam pidato tidak otomatis membuat sebuah kebijakan menjadi Marhaenis. Memberikan bantuan kepada masyarakat tidak otomatis membuat sebuah kebijakan menjadi Marhaenis. Bahkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi pun belum otomatis membuktikan bahwa ekonomi tersebut berpihak kepada Marhaen. Ukuran Marhaenisme harus dilihat dari relasi antara negara, modal, dan rakyat.
Apakah negara hanya menjadi regulator yang membiarkan kekuatan modal menentukan arah ekonomi? Ataukah negara hadir memastikan bahwa kekuatan modal tetap berada dalam koridor kepentingan publik? Apakah rakyat hanya menjadi konsumen? Ataukah rakyat juga menjadi produsen, pemilik, dan penerima manfaat utama dari kegiatan ekonomi? Di sinilah Marhaenisme harus mempertahankan daya kritisnya.
Ketika Marhaen Bertemu Al-Ma’un
Pada akhirnya, Marhaen dan Al-Ma’un bertemu bukan karena keduanya identik, melainkan karena keduanya menolak satu hal yaitu manusia dibiarkan tidak berdaya. Marhaenisme berbicara tentang kemandirian ekonomi rakyat sementara Al-Ma’un berbicara tentang keberpihakan kepada kaum lemah. Muhammadiyah mengembangkan kepedulian itu menjadi institusi pendidikan, kesehatan, sosial, dan pemberdayaan sedangkan Marhaenisme mengingatkan bahwa seluruh proses tersebut harus bermuara pada berdikari.
Maka, jika benar-benar ingin menyebut suatu kebijakan ekonomi sebagai “Marhaen”, ukurannya sederhana tetapi berat yaitu buat rakyat semakin berdaya, bukan semakin bergantung; buat ekonomi semakin merata, bukan semakin terkonsentrasi; buat rakyat menjadi pelaku, bukan sekadar penerima; dan pastikan negara berdiri di antara kekuatan modal dan rakyat untuk menjamin keadilan sosial. Begitu pula Al-Ma’un tidak boleh berhenti sebagai amal karitatif. Ia harus terus bergerak menuju pemberdayaan, kemandirian, dan transformasi sosial.
Di antara Marhaen dan Al-Ma’un terdapat sebuah pesan yang sangat kuat: rakyat kecil bukan objek belas kasihan sejarah. Rakyat kecil adalah subjek yang harus diberi ruang, kekuatan, akses, dan kesempatan untuk menentukan masa depannya sendiri.
Dan mungkin disitulah ujian sesungguhnya dari Prabowonomics. Bukan sekadar apakah ekonomi Indonesia tumbuh. Bukan sekadar apakah investasi meningkat. Bukan sekadar apakah pembangunan berjalan. Tetapi apakah rakyat Indonesia tumbuh bersama Indonesia.
Sebab Marhaenisme pada akhirnya bukan tentang siapa yang paling lantang menyebut nama Marhaen melainkan Marhaenisme adalah tentang siapa yang benar-benar membuat Marhaen mampu berdiri di atas kaki sendiri.