Penulis: Abd Rahman – Kabid Hikmah Politik dan Kebijakam Publik
Ruminews.id – Setiap Agustus, kita mengulang ritual yang sama: upacara, pengibaran bendera, pidato tentang perjuangan, lalu perayaan. Merah putih berkibar di halaman sekolah, kantor, jalan kampung, hingga gang-gang sempit.
Namun, di antara upacara yang khidmat itu, ada pertanyaan yang barangkali lebih penting untuk diajukan kemerdekaan ini sebenarnya untuk siapa?
Pertanyaan semacam itu bukan bentuk kebencian kepada negeri. Justru sebaliknya. Ia lahir dari kecintaan yang tidak ingin berhenti pada seremoni.
Sebab sebuah negara tidak cukup dinilai dari gedung yang menjulang, jalan yang mulus, atau angka pertumbuhan ekonomi. Ada ukuran lain yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari: apakah anak-anak dapat bersekolah dengan layak, apakah orang tua memperoleh pekerjaan yang manusiawi, apakah petani memiliki tanah yang aman untuk digarap, apakah warga memperoleh pelayanan publik tanpa dipersulit, dan apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi mereka yang kuat maupun yang lemah.
Kemerdekaan menjadi terasa ganjil ketika sebagian orang dapat menikmati kebebasan dengan luas, sementara sebagian lainnya masih harus berhitung untuk sekadar bertahan hidup.
Karena itu, mengkritik pemerintah bukan berarti membenci Indonesia. Pemerintah bukanlah negara, apalagi bangsa. Ia hanya bagian dari sistem kekuasaan yang diberi mandat untuk mengelola negara. Ketika kekuasaan dikritik, yang sedang dipersoalkan semestinya adalah kebijakan, keputusan, atau praktik yang merugikan kepentingan publik. Dalam negara demokratis, kritik bukan gangguan. Ia adalah salah satu cara masyarakat mengawasi kekuasaan.
Kemerdekaan semestinya memberi rakyat ruang untuk bersuara tanpa ketakutan, bekerja tanpa eksploitasi, hidup tanpa diskriminasi, dan memperjuangkan hak tanpa harus berhadapan dengan kekuasaan yang merasa selalu benar.
Delapan puluh satu tahun merdeka, pekerjaan rumah kita masih panjang. Korupsi belum selesai. Ketimpangan belum menemukan jalan keluar. Pendidikan belum sepenuhnya menjadi hak yang dapat dinikmati secara setara. Hukum masih kerap dipertanyakan keberpihakannya. Sementara pembangunan, di sejumlah tempat, masih lebih mudah dibicarakan dalam bahasa investasi daripada dalam bahasa kesejahteraan rakyat.
Di sinilah makna pembangunan perlu dipertanyakan kembali.
Rakyat jangan sekadar menjadi objek pembangunan dihitung dalam statistik, disebut dalam pidato, lalu ditinggalkan ketika kebijakan ditetapkan. Rakyat harus menjadi subjek: mereka yang didengar, dilibatkan, dan memiliki ruang untuk menentukan ke mana negeri ini hendak dibawa.
Kemerdekaan bukan hadiah yang selesai diterima pada 17 Agustus 1945. Ia adalah pekerjaan yang terus-menerus. Ia harus dirawat oleh keberanian untuk mengoreksi kekuasaan, oleh kesediaan untuk membela yang lemah, dan oleh kemauan untuk memastikan bahwa hukum tidak kehilangan martabatnya.
Karena itu, hari ini kita tidak hanya mengibarkan merah putih.
Kita juga mengibarkan harapan bagi mereka yang belum memperoleh pendidikan yang layak. Bagi buruh yang masih berjuang mendapatkan upah yang adil. Bagi petani yang mempertahankan tanahnya. Bagi warga yang menuntut pelayanan publik. Dan bagi siapa saja yang masih harus bertanya apakah negara benar-benar hadir untuk mereka.
Indonesia telah merdeka selama 81 tahun.
Tetapi pekerjaan untuk membuat kemerdekaan itu terasa nyata bagi seluruh rakyat belum selesai.
Maka mari terus bersuara.
Mari terus mengawasi.
Mari terus melawan ketidakadilan.
Sebab mencintai Indonesia tidak selalu berarti memuji.
Kadang-kadang, mencintai Indonesia berarti berani mengatakan bahwa ada yang keliru.
Merdeka bukan sekadar bebas dari penjajahan. Merdeka berarti rakyat berdaulat, hukum berkeadilan, dan negara hadir untuk semua.