Penulis: Ahmad Iswadi ( Ketua Dept. Pengembangan Organisasi LMND Palopo )
ruminews.id – Memasuki 81 tahun Indonesia merdeka, pemerintah kembali menempatkan transisi energi sebagai salah satu agenda penting pembangunan nasional. Pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT), pengurangan ketergantungan terhadap energi fosil, hingga target Net Zero Emission menjadi bagian dari arah kebijakan energi Indonesia.
Secara prinsip, transisi menuju energi yang lebih bersih tentu merupakan langkah yang perlu didukung. Indonesia tidak bisa selamanya bergantung pada batu bara, minyak, dan gas. Krisis iklim, kerusakan ekologis, serta ketergantungan terhadap energi fosil menunjukkan bahwa perubahan sistem energi memang tidak bisa ditunda.
Tetapi ada satu pertanyaan yang tidak boleh dilewatkan: ketika Indonesia beralih dari energi fosil menuju energi terbarukan, siapa yang sebenarnya menguasai energi tersebut?
Pertanyaan ini penting karena transisi energi bukan hanya persoalan mengganti batu bara dengan tenaga surya, angin, air, atau panas bumi. Transisi energi juga merupakan persoalan ekonomi-politik: siapa yang memiliki modal, siapa yang mendapatkan izin, siapa yang menguasai teknologi, siapa yang mengendalikan rantai pasok, dan siapa yang menikmati keuntungan dari pembangunan energi.
Jangan sampai Indonesia berhasil mengganti sumber energinya, tetapi gagal mengubah struktur penguasaannya.
Teknologi tidak pernah sepenuhnya netral. Mengganti PLTU batu bara dengan PLTS atau mengganti kendaraan berbahan bakar minyak dengan kendaraan listrik memang terlihat sebagai perubahan teknis. Namun, infrastruktur energi selalu berada dalam struktur sosial, politik, dan ekonomi tertentu.
Karena itu, pertanyaan mengenai transisi energi tidak boleh berhenti pada berapa banyak pembangkit EBT yang dibangun atau berapa besar emisi yang berhasil ditekan. Kita harus melihat siapa yang menguasai proyek tersebut, dari mana modalnya berasal, siapa yang memperoleh keuntungan, serta bagaimana masyarakat di wilayah pembangunan energi diperlakukan.
Gagasan ini sejalan dengan pembahasan Benjamin K. Sovacool, Mari Martiskainen, Andrew Hook, dan Laurie Baker mengenai decarbonization and its discontents (2019). Mereka menunjukkan bahwa kebijakan dekarbonisasi yang tidak membongkar struktur ketidakadilan dapat menciptakan kerentanan baru. Dengan kata lain, sebuah proyek dapat diberi label “ramah lingkungan”, tetapi tetap menghasilkan persoalan sosial apabila proses pembangunannya mengabaikan masyarakat dan ketimpangan penguasaan sumber daya.
Di sinilah kritik terhadap transisi energi menjadi penting.
Energi bersih belum tentu energi yang berkeadilan.
Pembangunan EBT dalam skala besar tetap membutuhkan tanah, sumber daya alam, infrastruktur, modal, dan teknologi. Jika seluruh proses tersebut dikendalikan oleh kelompok ekonomi yang sama yang selama ini dominan dalam sektor energi fosil, maka transisi energi berpotensi hanya menjadi babak baru akumulasi kekayaan.
Oligarki energi tidak harus hilang ketika batu bara mulai ditinggalkan.
Mereka dapat bertransformasi.
Kelompok usaha yang sebelumnya kuat dalam batu bara, minyak, gas, atau sektor ekstraktif lainnya memiliki modal dan jaringan untuk masuk ke bisnis energi baru. Ketika arah kebijakan bergeser menuju energi hijau, sangat mungkin modal tersebut ikut bergeser ke PLTS, panas bumi, pembangkit hidro, kendaraan listrik, baterai, hingga mineral kritis.
Di sinilah kita harus berhati-hati terhadap munculnya “oligarki hijau”.
Persoalannya bukan perusahaan besar tidak boleh terlibat dalam EBT. Persoalannya adalah ketika transisi energi hanya membuka ladang bisnis baru bagi segelintir pemodal, sementara masyarakat tetap berada di posisi yang sama: sebagai konsumen, tenaga kerja murah, atau bahkan pihak yang harus menanggung dampak pembangunan.
Jangan sampai energi fosil ditinggalkan, tetapi pola penguasaannya tetap dipertahankan.
Jangan sampai batu bara berhenti menjadi sumber keuntungan utama, lalu energi surya, mineral kritis, baterai, dan infrastruktur hijau mengambil posisi yang sama dalam struktur akumulasi modal.
Jika demikian, maka yang berubah hanya komoditasnya, bukan relasi kuasanya.
Lebih jauh, proyek-proyek yang menggunakan label ramah lingkungan juga harus diawasi agar tidak menjadi instrumen baru bagi perampasan ruang hidup masyarakat. Pembangunan energi bersih tidak boleh mengorbankan petani, masyarakat adat, pekerja, maupun komunitas lokal.
Sebab tujuan transisi energi bukan sekadar menyelamatkan angka emisi, tetapi juga memastikan bahwa proses menuju ekonomi rendah karbon tidak menciptakan ketidakadilan baru.
Indonesia membutuhkan transisi energi yang sekaligus menjadi momentum demokratisasi penguasaan energi.
Masyarakat harus memiliki ruang untuk terlibat dalam pengambilan keputusan. Daerah penghasil energi harus memperoleh manfaat yang proporsional. Pekerja harus mendapatkan perlindungan dan kesempatan kerja baru. Koperasi, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, dan industri nasional harus mendapatkan ruang untuk membangun kapasitas produksi dan teknologi energi sendiri.
Kita tidak boleh hanya menjadi pasar energi hijau.
Indonesia harus menjadi bangsa yang mampu menguasai teknologi, membangun industri, memproduksi peralatan, menciptakan pekerjaan layak, dan mengendalikan rantai nilai energi terbarukan dari hulu hingga hilir.
Jika teknologi dan industri energi bersih tetap bergantung pada kekuatan modal dan teknologi dari luar, sementara sumber daya alam Indonesia kembali hanya menjadi bahan baku, maka pola ekstraktivisme lama berpotensi berulang dalam wajah baru.
Karena itu, transisi energi harus dikaitkan dengan cita-cita kedaulatan ekonomi sebagaimana semangat Pasal 33 UUD 1945. Energi tidak boleh semata-mata diperlakukan sebagai komoditas yang tunduk pada logika keuntungan.
Energi merupakan kebutuhan dasar rakyat dan sektor strategis yang menentukan arah pembangunan nasional.
Pada usia 81 tahun kemerdekaan, kita harus berani mempertanyakan arah transisi energi Indonesia.
Apakah kita hanya sedang mengganti energi fosil dengan energi terbarukan, atau benar-benar sedang membangun sistem energi yang berdaulat dan berkeadilan?
Sebab Indonesia tidak membutuhkan sekadar transisi dari energi fosil menuju energi terbarukan.
Kita membutuhkan transisi dari ketergantungan menuju kedaulatan, dari konsentrasi kepemilikan menuju demokratisasi energi, dan dari orientasi keuntungan menuju kemakmuran rakyat.
Energi yang bersih belum tentu berkeadilan.
Energi yang terbarukan belum tentu berdaulat.
Dan pembangunan yang disebut hijau belum tentu berpihak kepada rakyat.
Maka, di usia 81 tahun kemerdekaan, pertanyaan kita bukan hanya:
Energi apa yang akan digunakan Indonesia?
Tetapi pertanyaan yang lebih mendasar:
Siapa yang menguasainya? Untuk siapa energi itu diproduksi? Dan siapa yang menikmati hasilnya?
Karena transisi energi yang sejati bukan sekadar dekarbonisasi.
Transisi energi yang sejati adalah perubahan struktur penguasaan energi agar kekayaan alam dan energi benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.