Ruminews.id, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kortastipidkor Polri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2026). Penyidik mengungkap sejumlah rangkaian dugaan pemerasan, gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan Sitti Husniah sepanjang 2025 hingga 2026.
Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, salah satu dugaan praktik tersebut berkaitan dengan proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan pengembang perumahan.
Menurut De Deo, Sitti Husniah meminta agar daftar pemohon serta hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Ia kemudian disebut memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.
Dalam rangkaian tersebut, penyidik menyebut PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Sitti Husniah melalui seorang perantara yang disebut sebagai sopir pribadinya.
Dugaan pemerasan juga ditemukan dalam proses pembukaan gerai minimarket. Sitti Husniah disebut mengarahkan pihak Indomaret untuk berkoordinasi dengan HA, yang menurut penyidik merupakan orang kepercayaannya.
Melalui HA, Sitti Husniah diduga meminta dana dengan dalih Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
“Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta,” kata De Deo.
Penyidik menyebut sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar rumah pribadi Sitti Husniah di kawasan Waterfront Makassar dan membeli satu unit kendaraan Toyota HiAce.
Selain itu, Sitti Husniah juga diduga meminta satu unit rumah dalam proses pengurusan izin PBG Perumahan Royal Spring. Rumah yang disebut memiliki harga awal Rp1,4 miliar tersebut diperoleh dengan potongan sekitar 70 persen sehingga dibayar Rp420 juta menggunakan nama pihak lain.
Uang untuk pembayaran rumah itu, menurut penyidik, diduga berasal dari permintaan Sitti Husniah kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar.
Polisi juga mengungkap dugaan permintaan dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret. Permintaan tersebut disebut terjadi sebelum audiensi mengenai rencana pembukaan gerai.
Dana itu kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO). Penyidik masih mendalami kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan proses pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO.
“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” ujar De Deo.
“Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana serta transaksi terkait pembelian properti. Sebelumnya, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Toyota HiAce dan dokumen dari kantor Bupati Gowa serta rumah jabatan. Polisi juga menyebut telah menelusuri dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.
Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan Kortastipidkor Polri bersama penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa. Proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam perkara tersebut.



