Penulis: Muhammad Farhan – Mahasiswa
ruminews.id – Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan adalah:
“Tuntunan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak; maksudnya, pendidikan menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya.”
Demikian Ki Hajar Dewantara mendefinisikan pendidikan. Dalam pandangannya, pendidikan bukan sekadar proses transfer ilmu pengetahuan, melainkan upaya menuntun manusia agar mampu mengembangkan seluruh potensi yang dimilikinya sesuai dengan kodrat alam dan zamannya.
Pendidikan hadir untuk memanusiakan manusia.
Pandangan tersebut sejalan dengan gagasan Paulo Freire yang melihat pendidikan sebagai proses pembebasan.
Menurut Freire, pendidikan harus mampu menumbuhkan kesadaran kritis sehingga manusia dapat memahami realitas sosial yang dihadapinya, mengenali ketidakadilan yang terjadi, serta berpartisipasi dalam menciptakan perubahan.
Karena itu, pendidikan tidak boleh hanya menjadikan peserta didik sebagai penerima informasi pasif, melainkan sebagai subjek yang aktif berpikir dan berdialog.
Meskipun lahir dari konteks yang berbeda, Ki Hajar Dewantara dan Paulo Freire memiliki kesamaan pandangan bahwa pendidikan harus membentuk manusia yang merdeka. Pendidikan seharusnya tidak hanya menghasilkan individu yang memiliki keterampilan kerja, tetapi juga manusia yang berkarakter, kritis, sadar terhadap lingkungannya, dan mampu mengambil peran dalam kehidupan sosial.
Namun dewasa ini pendidikan kian tak terarah seolah terjadi disorientasi pada pendidikan kita, pendidikan sekarang tak lagi berfokus untuk menjadikan manusia sebagai manusia yang utuh (humanis) tetapi berfokus pada ijazah, nilai, dan kebutuhan pasar.
Sistem pendidikan dibentuk, kurikulum dirancang,serta tenaga pendidik dilatih sedemikian rupa untuk memenuhi kebutuhan pasar dan kebutuhan oligarki
Pendidikan modern seolah olah mengalami dehumanisasi, pendidikan tidak lagi menjadi instrumen untuk memerdekakan manusia dan membebaskannya dari belenggu-belenggu penindasan tetapi malah menjadi instrumen doktrin kapitalis.
Pendidikan semakin diarahkan untuk memenuhi kebutuhan industri dan kepentingan pasar. Keberhasilan pendidikan sering kali diukur dari seberapa cepat lulusannya terserap ke dunia kerja, bukan dari kemampuannya dalam membangun pemikiran kritis, kepekaan sosial, maupun kontribusinya terhadap kemajuan masyarakat.
Orientasi ini mendorong pendidikan menjadi instrumen penyedia tenaga kerja bagi kebutuhan kapitalisme, sementara nilai-nilai kemanusiaan, kebudayaan, dan emansipasi semakin dikesampingkan. Akibatnya, banyak orang memandang pendidikan semata-mata sebagai sarana memperoleh pekerjaan, bukan sebagai proses pengembangan manusia secara utuh.
Tenaga pendidik juga sering kali memiliki ruang yang terbatas untuk mengembangkan pembelajaran yang kontekstual karena harus menyesuaikan diri dengan target kurikulum dan indikator keberhasilan yang telah ditetapkan. Jadi sudah sangat wajar jikalau mahasiswa sekarang menjadi apatis dan bahkan teralienasi dengan dirinya sendiri.
Pendidikan hari ini tidak lahir dengan tiba-tiba, tidak tercipta karena hal ini adalah perintah Tuhan. Tapi karena adanya komodifikasi dan liberalisasi pendidikan oleh kaum kapitalisme. Melalui GATS (General Agreement on Trade in Services) di bawah WTO pendidikan dibentuk untuk mengikuti pasar, pendidikan diperjualbelikan. Dari hal inilah pendidikan sekarang sudah tidak lagi dapat diakses oleh semua orang, hanya orang-orang tertentu yang bisa dikarenakan adanya komersialisasi dalam sistem pendidikan kita. Hal ini sangat kontras dengan Pasal 31 ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Di sisi lain bukannya mencegah, pemerintah malah kerap mendukung kapitalisme untuk menghancurkan pendidikan kita dengan membuat undang-undang sebagai legal standing kaum liberalisme.
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 65 mengatur bentuk pengelolaan perguruan tinggi negeri, termasuk PTN-BH.
Kebijakan PTN-BH sering dinilai sebagai salah satu faktor yang mendorong disorientasi pendidikan tinggi di Indonesia. Otonomi yang luas dalam pengelolaan keuangan menyebabkan perguruan tinggi semakin bergantung pada sumber pendanaan di luar negara.
Akibatnya, orientasi pendidikan yang seharusnya berfokus pada pengembangan manusia dan pencerdasan kehidupan bangsa berpotensi bergeser menuju pemenuhan kebutuhan pasar dan kepentingan ekonomi.
Kapitalisme telah mengubah pendidikan dari hak sosial menjadi komoditas yang memiliki harga. Ketika akses terhadap pendidikan berkualitas semakin ditentukan oleh kemampuan ekonomi, pendidikan kehilangan sebagian fungsi emansipatorisnya dan berisiko memperlebar kesenjangan sosial di tengah masyarakat.
Naasnya negara juga seakan akan mendukungnya dengan mendorong institusi pendidikan untuk semakin bergantung pada logika bisnis dan kemampuan bayar masyarakatnya. Bukannya memperkuat tanggung jawabnya dalam menjamin akses pendidikan yang adil dan terjangkau bagi seluruh rakyat.
Karena itu, persoalan pendidikan tidak cukup dibahas hanya dari aspek kurikulum, teknologi pembelajaran, atau fasilitas pendidikan. Pertanyaan yang lebih mendasar perlu diajukan kembali:
untuk siapa pendidikan diselenggarakan?
Apakah pendidikan hanya bertujuan menghasilkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri, ataukah bertujuan membentuk manusia yang merdeka, kritis, dan mampu berkontribusi bagi kehidupan masyarakat?
Dewasa ini, ketika hampir seluruh aspek kehidupan semakin dipengaruhi oleh logika pasar, penting bagi kita untuk kembali merefleksikan hakikat pendidikan. Apakah pendidikan hanya bertujuan menghasilkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri, ataukah menjadi sarana memerdekakan manusia, mengembangkan potensi dirinya, serta membentuk masyarakat yang lebih adil dan beradab?
Pertanyaan inilah yang perlu terus kita renungkan agar pendidikan tidak kehilangan esensi dasarnya sebagai proses pemanusiaan manusia.