ruminews.id – Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memastikan proses pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap berjalan menyusul penetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri.
Andi Sudirman mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Bupati Gowa saat ini berstatus tersangka namun belum dilakukan penahanan. Karena itu, ia meminta agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.
“Iya, selama masih belum ditahan dan hanya ditetapkan sebagai tersangka, maka tetap menjalankan tugas seperti biasa. Tapi jika sudah ditahan, maka tidak dapat menjalankan tugas seperti biasa sehingga wakil menjalankan tugas sementara hingga turun SK penetapan Plt,” kata Andi Sudirman.
Ia menjelaskan, proses hukum terhadap Bupati Gowa merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Sementara dari sisi pemerintahan, pelayanan publik dan administrasi di Kabupaten Gowa harus tetap berjalan. Pemprov Sulsel juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan.
Kami sudah laporkan dan berkomunikasi dengan Pak Mendagri terkait ini,” ungkapnya. Menurutnya, Pemprov Sulsel akan terus mengikuti perkembangan proses hukum dan mengambil langkah administratif sesuai regulasi apabila terdapat ketentuan lebih lanjut yang harus dijalankan.



