Penulis : Ferry Fadly – Sekjend BEM Unismuh Makassar
Ruminews.id – Setiap tanggal 24 September, Indonesia kembali memperingati Hari Tani Nasional. Peringatan ini merujuk pada lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, sebuah undang-undang yang 66 tahun lalu menjanjikan tanah dan kesejahteraan bagi petani.
Namun peringatan tahun ini kembali menyisakan satu pertanyaan yang terus berulang: apakah Hari Tani hanya akan menjadi agenda seremonial tahunan, atau justru menjadi bukti bahwa reforma agraria masih sebatas janji?
Pertanyaan itu tidak lahir dari ruang kosong. Di atas kertas, negara menyebut stok pupuk subsidi nasional aman di angka 1,2 juta ton dan program sertifikasi tanah terus berjalan. Namun realitas di lapangan menunjukkan cerita yang berbeda.
Petani masih harus menempuh jarak belasan hingga puluhan kilometer untuk menebus pupuk subsidi. Harga yang dibayarkan pun kerap melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Di banyak tempat, petani penggarap yang setiap hari mengolah sawah justru tidak tercatat dalam sistem e-Alokasi, sehingga secara administratif dianggap tidak berhak menerima pupuk.
Kondisi ini diperparah dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Semester I Tahun 2025, yang mencatat adanya inefisiensi sebesar Rp 12,59 triliun dalam tata kelola PT Pupuk Indonesia, salah satunya disebabkan oleh pemahalan harga impor bahan baku pupuk.
Temuan tersebut mengungkap persoalan yang lebih mendasar: hingga hari ini, bahan baku utama pupuk seperti KCl dan Phosphate Rock masih 100 persen bergantung pada impor. Artinya, untuk menyuburkan tanahnya sendiri, petani Indonesia masih menggantungkan nasibnya pada fluktuasi harga pasar global.
Jika untuk mendapatkan pupuk saja petani masih dipersulit, dan jika biaya produksi masih ditentukan oleh pasar luar, lantas di mana letak reforma agraria yang dijanjikan sejak 1960 itu?
Reforma agraria sejatinya tidak hanya soal sertifikat tanah. Reforma agraria adalah tentang kepastian petani untuk menguasai tanahnya, kemudahan untuk menggarapnya, dan jaminan untuk hidup sejahtera dari hasil tanah tersebut.
Selama petani masih kesulitan atas tanahnya sendiri, maka peringatan Hari Tani setiap tahunnya akan selalu terasa seperti seremoni tanpa makna.
Hari Tani Nasional 2026 seharusnya menjadi cermin untuk melihat kembali, apakah negara benar-benar telah mewujudkan amanat UUPA 1960, atau justru membiarkan reforma agraria itu tetap menjadi janji yang belum pernah ditunaikan.