Ruminews.id, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama sehari sebelumnya, Senin (5/10/2026). Dalam rapat paripurna, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut untuk dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK juga memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk regulasi ketenagakerjaan baru.
Dalam laporan pembahasan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
Materi yang diatur mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hak normatif pekerja, jaminan sosial, hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), dana cadangan pesangon, pengawasan, hingga penegakan hukum.
Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan bagi kelompok pekerja rentan, termasuk pekerja perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Selain itu, pembentuk undang-undang memasukkan perkembangan pola kerja dan transformasi digital sebagai bagian dari dinamika dunia ketenagakerjaan.
Meski telah disetujui dalam rapat paripurna, naskah lengkap atau teks final UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum tersedia secara resmi untuk publik saat berita ini ditulis.
Pengesahan tersebut dilakukan sekitar tiga pekan sebelum berakhirnya tenggat dua tahun yang diberikan MK melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dengan demikian, perhatian selanjutnya akan tertuju pada penerbitan naskah resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan serta penyusunan berbagai ketentuan pelaksana yang diperlukan untuk menjalankan regulasi tersebut.


