Hukum

Hukum, Nasional

KPK Akan Panggil Ulang Dua Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

ruminews.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil ulang dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi NasDem, yakni Fauzi Amro dan Charles Meikyansah. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, Fauzi dan Charles mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. “Akan dijadwalkan ulang [pemanggilan]. Namun, jadwal pastinya belum diketahui,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui pesan singkat, dikutip Senin (17/3/2025). Menurut Tessa, penyidik telah menerima alasan ketidakhadiran kedua politikus tersebut dalam pemeriksaan pekan lalu. Fauzi dan Charles mengklaim mereka memiliki agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya. “Mereka telah mengonfirmasi ketidakhadiran karena ada kegiatan dewan ke daerah yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Tessa. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa seorang anggota DPR dari Fraksi NasDem, Satori. Penyidik juga menggeledah rumah serta beberapa lokasi di Cirebon, yang merupakan daerah pemilihan (dapil) Satori. KPK menjelaskan bahwa BI memang menyalurkan dana CSR untuk berbagai kegiatan sosial. Dalam beberapa kasus, anggota Komisi XI DPR hanya berperan sebagai perantara atau pemberi rekomendasi. Mereka tidak terlibat langsung dalam penyaluran dana dan tidak menerima dana tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa beberapa anggota DPR memanipulasi aliran dana CSR tersebut demi kepentingan pribadi. Sejumlah kegiatan sosial di dapil mereka diduga fiktif. “Nah, ini yang sedang kami dalami, yaitu prosesnya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. “Ada yang menggunakan dana CSR dengan benar sesuai amanah, tetapi ada juga yang tidak sesuai peruntukannya.” Selain itu, KPK juga menggeledah rumah mantan anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan. Ia diduga menerima gratifikasi terkait kasus ini. Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan beberapa barang yang akan dijadikan barang bukti.

Hukum, Makassar

Jika Terpilih, Syamsuddin Akan Membuka Pos Bantuan Hukum di Setiap Kecamatan 

ruminews.id, Makassar- Rabu Tanggal 29 Maret 2025 Pukul 15.30 Wita Bapak Walikota Makassar Munafri Arifuddin menerima audensi Pengurus DPC Peradi Makassar yang diwakili DR. H. M. Jamil Misbach, S.H., M.H. selaku Ketua DPC Peradi Makassar didampingi Syamsuddin SH MH MM selaku Bendahara DPC Peradi Makassar dan Panitia Musyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar yang diwakili Streering Committee Thamrin Achmad, S.H. , dan Organaizing Committee Hendra Firmansyah. Kedatangan Pengurus DPC PERADI Makassar yang disambut oleh Bapak Walikota Makssar bermaksud untuk meminta Bapak Walikota Makassar Support Pemeritnah Kota Makassar Muasyawar Cabang II Kota Makasssar,meminta kesediaan Bapak Walikota untuk berkenang hadir dalam Pembukaan Musyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar sekaligus memberikan sambutan. Dalam audensi tersebut Pak Appi sapaan walikota Makaasar menyambut baik maksud kedatangan kami sekaligus menitipkan beberapa pesan kepada Pengurus DPC PERADI MAKASSAR untuk membantu program pemerintah kota makassar dalam bidang hukum utamanya pemberian bantuan hukum pro bono kepada Masyarakat yang tidak mampu. Menyambut pesan Bapak Walikota Makassar, Juhardi Joe salah satu anggota Aktif Peradi yang juga turut ikut hadir dalam audensi tersebut menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh pak wali sejalan dengan visi misi salah satu kandidat ketua umum DPC PERADI Makassar SYAMSUDDIN SH MH MM dengan memberikan bantuan hukum pro bono kepada Masyarakat Kota Makassar yang kurang mampu. Jika pemilik suara DPC PERADI MAKASSAR dalam Musyarawarah Cabang II DPC PERADI MAKASSSAR memberikan kepercayan kepada Bapak Syamsuddin SH MH MM memimpin DPC PERADI KOTA Makassar, untuk memudahkan Masyarakat tidak mampu memperoleh bantuan hukum pro bono maka insya allah kami akan membuka pos bantuan hukum disetiap kecamatan yang ada di kota makassar. Tegas Juhardi Joe Bahwa dengan adanya Pos Bantuan Hukum disetiap kecamatan di kota Makassar jelas akan lebih memudahkan kepada masyarakat pencari keadilian yang tidak mampu untuk memperoleh bantuan hukum secara pro bono.

Hukum, Internasional

Menlu Sugiono Sukses Evakuasi 400 WNI Korban Penipuan Online dari Myanmar.

ruminews.id, – Ketibaan 400 WNI korban penipuan online (online scam) di Myawaddy, Myanmar, disambut langsung oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (18/3/2025). Dalam konferensi pers, Sugiono menyebut upaya pemulangan ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi dan menyelamatkan WNI yang terjerat masalah di luar negeri. “Upaya repatriasi WNI ini merupakan arahan Presiden Prabowo untuk melakukan pelindungan dan penyelamatan WNI yang mengalami masalah di luar negeri,” ujarnya. Menurut Sugiono, proses evakuasi para WNI tidak berjalan mudah. Mereka harus dikeluarkan dari Myawaddy, wilayah yang tengah dilanda konflik di Myanmar. Para WNI kemudian menempuh perjalanan darat selama 10 jam, melintasi perbatasan Myanmar-Thailand menggunakan 13 armada bus. “Ada berbagai faksi dan kepentingan di Myawaddy, Myanmar. Koordinasi yang dilakukan tidak mudah dan butuh waktu yang cukup lama untuk bisa sampai dan melakukan upaya evakuasi,” paparnya. Sugiono juga menjelaskan bahwa WNI yang berhasil dievakuasi sempat singgah di Mae Sot, Thailand, sebelum akhirnya dipindahkan ke Bangkok untuk dipulangkan melalui Bandara Don Mueang, mengingat keterbatasan kapasitas pesawat besar dari Mae Sot. “Perjalanan dari Mae Sot ke Bangkok memakan waktu 6 jam dengan perjalanan darat,” ungkapnya. Menlu RI tersebut mengapresiasi peran penting yang dimainkan oleh tim gabungan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon dan Bangkok, serta otoritas Thailand dan Myanmar dalam kelancaran pemulangan ini. “Pemulangan WNI ini sangat berisiko bagi semua pihak yang terlibat, terutama karena ancaman keselamatan selama evakuasi. Namun, karena rasa cinta kepada sesama warga negara dan tanggung jawab terhadap tugas negara, upaya ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya,” tutur Sugiono. Menlu lebih lanjut mengimbau agar masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri untuk berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh tawaran pekerjaan yang tidak jelas. “Pastikan menggunakan jalur yang resmi, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Hukum

Aktivis Dan Masyarakat Silaja Mendukung Kehadiran PT. Alam Sumber Rezeki 

ruminews.id, PASANGKAYU – PT Alam Sumber Rezeki merupakan perusahaan lokal yang bergerak di bidang pertambangan Pasir Sungai (Sirtu) dengan kode KBLI 08103 di muara sungai benggaulu perbatasan antara Kabupaten Pasangkayu dengan kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). PT tersebut saat ini memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP oprasi produksi) dengan Nomor : 02200063204470007. Dalam prosesnya, PT Alam Sumber Rezeki mendapat berbagai kecaman meskipun telah melakukan sosialisasi dan upaya untuk duduk bersama terhadap masyarakat / Aliansi yang menolak. Dengan adanya Hal tersebut, Salah satu aktivis masyarakat pesisir Kabupaten Pasangkayu menginginkan agar ada tindakan tegas dari Pemerintah terkait bagaimana mengawal investasi yang masuk dalam wilayah agar proses ekonomi bisa berjalan dengan aman, tentram dan berjalan sebagaimana mestinya “Kami jaringan Aktivis masyarakat pesisir Kabupaten Pasangkayu menginginkan agar pemerintah tegas menyelesaikan persoalan ini dan mengawal investasi yang masuk dalam wilayah kita agar proses ekonomi bisa berjalan dengan aman” Ujar Salah Satu Aktivis, Senin (10/03/2025). Lebih lanjut, Ia juga mengatakan sudah bertemu secara langsung dengan masyarakat dusun silaja untuk memastikan isu penolakan yang bertaburan di media. “Setelah saya turun langsung ke dusun silaja untuk mencari tahu terkait penolakan tersebut, ternyata masyarakat disana tidak ada yang menolak terkait adanya PT Alam Sumber Rezeki” Ucapnya. Sementara itu, Safar salah satu tokoh masyarakat menambahkan bahwa masyarakat dusun silaja 90 persen mendukung jalanya PT Alam Sumber Rezeki. Baik pemilik lahan yang ada dibantaran sungai. Dan dibenarkan oleh pak mustafa dan uwe fida sebagi selaku pemilik lahan. Masyarakat silaja berharap dengan berjalanya PT Alam Sumber Rezeki di dusun silaja dapat meningkatkan taraf kehidupan di dusun silaja melalui pendapatan baru dan program yang telah disosialisakan oleh PT Alam Sumber Rezeki. “Didalamnya mengurangi angka penganguran dan menjamin biaya pendidikan sampai stra 1 secara bertahap dan masih banyak program lainya seperti pemberdayan petani tambak, sawit, pemuda, perbiakan jalan” ujar pak safar “Masyarakat silaja mendukung penuh perusahaan untuk beroperasi dan berharap pemerintah tegas dalam melakukan pengawalan hal tersebut” Imbuhnya.

Hukum, Takalar

Dugaan Korupsi Irigasi di Takalar: AMTPK Desak Kejaksaan Usut Oknum DPRD

Ruminews.id, Takalar – Aliansi Masyarakat Takalar Pencari Keadilan (AMTPK) melaporkan dugaan korupsi dalam proyek irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) di Kabupaten Takalar. Proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 ini memiliki nilai total Rp12,4 miliar, dengan setiap paket pekerjaan bernilai Rp200 juta. Koordinator AMTPK, Takhifal Mursalin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan seorang anggota DPRD Sulawesi Selatan yang diduga menjadi pengendali proyek tersebut. Dugaan ini diperkuat dengan temuan di lapangan yang menunjukkan banyak proyek irigasi tidak sesuai spesifikasi dan adanya dugaan pungutan liar terhadap kelompok penerima manfaat. “Kami telah melaporkan oknum anggota DPRD Sulsel yang diduga sebagai konsolidator proyek irigasi ini ke Kejaksaan Negeri Takalar. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa yang bersangkutan agar tidak muncul kesan bahwa pejabat kebal hukum,” ujar Takhifal Mursalin, Senin (10/3/2025). Menurut Takhifal, AMTPK telah mengumpulkan berbagai bukti yang menguatkan dugaan penyimpangan. Bukti-bukti tersebut mencakup: Dokumentasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk irigasi tanpa pintu air. Daftar kelompok fiktif yang diduga sengaja dibuat untuk memperlancar pencairan dana. Kesaksian dari kelompok penerima manfaat yang mengaku dimintai setoran sejumlah uang dengan berbagai nominal sebagai “komitmen fee” saat pencairan dana proyek. “Kami menemukan bahwa banyak irigasi yang dibangun tanpa pintu air, sehingga tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi ada indikasi kesengajaan. Selain itu, beberapa kelompok P3A-TGAI diminta menyetorkan uang sebelum proyek berjalan, sehingga kualitas pekerjaan pun menjadi rendah,” jelasnya. AMTPK menegaskan bahwa masyarakat Takalar sudah muak dengan praktik korupsi yang terus terjadi di daerahnya. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan produktivitas pertanian malah dikorupsi demi kepentingan pribadi. “Korupsi ini bukan kasus pertama di Takalar. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan anggaran negara. Kami meminta Kejaksaan Negeri Takalar bertindak tegas untuk membongkar mata rantai korupsi yang melibatkan oknum anggota DPRD dan pihak-pihak terkait lainnya,” tambahnya. AMTPK berharap aparat penegak hukum segera bertindak dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Program irigasi ini seharusnya menjadi solusi bagi para petani yang bergantung pada pasokan air untuk pertanian mereka. Jika dikelola dengan baik, program ini dapat meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan petani. “Kami percaya bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan akan memberi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Jangan sampai petani yang seharusnya mendapat manfaat, justru menjadi korban dari praktik korupsi yang merajalela,” pungkas Takhifal Mursalin.

Hukum, Politik

Legislator DPRD Diduga Terlibat Kasus Korupsi Proyek Talud di Takalar

Ruminews.id, Takalar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud di Kecamatan Kepulauan Tanakeke. Kedua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JM dan kontraktor berinisial JH, langsung ditahan di Lapas Kelas II B Takalar setelah menjalani pemeriksaan intensif. Proyek talud yang berlokasi di Desa Tompo Tanah dan Desa Maccini Baji ini menelan anggaran sebesar Rp1,6 miliar dari APBN 2023. Namun, baru beberapa bulan setelah selesai dibangun, talud tersebut sudah mengalami kerusakan. Kondisi ini memicu keluhan masyarakat yang kemudian melaporkan dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang. Setelah menerima laporan, Kejari Takalar melakukan penyelidikan sejak Agustus 2024 dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Oktober 2024. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Takalar, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp631.444.200. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Tenriawaru, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti kuat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. “Kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu PPK berinisial JM dan kontraktor JH. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Tenriawaru dalam konferensi pers, Senin malam (24/2/2025). Kedua tersangka ditahan di Lapas Takalar selama 20 hari, mulai 24 Februari hingga 15 Maret 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 KUHP. Setelah penetapan dua tersangka, muncul kabar bahwa seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil Gowa-Takalar berinisial “LBK” turut disebut dalam kasus ini. Meskipun hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang mengonfirmasi keterlibatan legislator tersebut, sejumlah sumber menyebutkan bahwa proyek ini bersumber dari dana aspirasi seorang anggota DPR RI dan diawasi langsung oleh kerabatnya sendiri. Kejari Takalar menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain. “Kami akan menindaklanjuti kasus ini tanpa pandang bulu,” tegas Kajari Takalar, Tenriawaru. Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat yang berharap Kejari Takalar mengusutnya secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Hukum

PT Alam Sumber Rezeki Dikecam, Aktivis Minta Pemerintah Kawal Investasi Pertambangan

Ruminews.id, Pasangkayu – PT Alam Sumber Rezeki, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan Sirtu (pasir berbatu kerikil alami) yang aktivitasnya di sungai tengah menghadapi kecaman meskipun telah mengantongi Izin Usaha Produksi (IUP) dengan Nomor 500.10.26.4/7/2024. Perusahaan ini mengklaim telah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat, termasuk pihak yang menolak kehadiran mereka, namun tetap mendapat penolakan dari sejumlah kelompok. Jaringan Aktivis Aliansi Pemerhati Tambang Pasangkayu mendesak pemerintah untuk mengambil sikap tegas dalam mengawal investasi agar kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan lancar dan aman. “Kami menginginkan tindakan tegas dari pemerintah dalam mengawal investasi yang masuk ke wilayah kita agar ekonomi berjalan dengan aman, tenteram, dan sebagaimana mestinya,” ujar Rasemi, aktivis pemerhati tambang, Senin (30/12/2024). Rasemi juga menyoroti ketentuan hukum terkait aktivitas pertambangan. Ia merujuk pada Pasal 162 Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa siapa pun yang mengganggu aktivitas pertambangan pemegang IUP dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp100 juta. “Perusahaan yang telah memiliki izin mestinya mendapatkan ruang untuk beroperasi dengan baik. Masyarakat perlu mendapatkan edukasi agar memahami manfaat pertambangan yang dilakukan secara legal,” tegasnya. Rasemi juga menyinggung kondisi Sungai Muara Sarassa dan Karossa yang menurutnya sudah mengalami pendangkalan. Ia mengutip pendapat ahli hidrologi yang menyatakan bahwa sungai yang dangkal perlu dinormalisasi untuk mengurangi risiko banjir. “Situasi ini sebenarnya dapat membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar. Pemilik IUP sudah mendapatkan izin lingkungan, yang berarti mereka bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan di kemudian hari,” jelasnya. Selain itu, Rasemi menegaskan bahwa investasi di sektor pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, termasuk pembukaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat. “Investor selalu sejalan dengan pembangunan ekonomi. Banyak hal positif yang bisa terjadi, termasuk penciptaan lapangan kerja dan pusat ekonomi baru,” tambahnya. Lebih lanjut, Rasemi menyoroti peran Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. CSR, menurutnya, dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam bentuk perbaikan infrastruktur publik di sekitar wilayah pertambangan. Namun, ia juga menyesalkan adanya provokasi yang berlebihan dari pihak-pihak tertentu, yang menurutnya telah menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat terhadap kehadiran PT Alam Sumber Rezeki. “Tindakan humanis dan berbagai pendekatan telah dilakukan oleh perusahaan. Sayangnya, ada provokasi berlebihan yang membuat masyarakat seolah-olah menganggap kehadiran PT Alam Sumber Rezeki sebagai ancaman,” imbuhnya. Sebagai solusi, Rasemi meminta pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk mengambil langkah konkret dalam memfasilitasi investasi di sektor pertambangan, guna menghindari polemik serupa di masa mendatang. “Kami berharap pemerintah bertindak tegas agar investasi di sektor pertambangan dapat berjalan dengan baik, tanpa hambatan yang tidak perlu,” pungkasnya.d

Hukum

Ketua Bidang Hukum Badko Sulsel Desak Kejagung, KPK, dan Polri Usut Dugaan Korupsi Terstruktur di Pertamina

ruminews.id, Makassar- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Sulawesi Selatan Melalui Bidang Hukum, Andi Marwan Prabowo, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi di tubuh Pertamina yang diduga telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. (2/3) HMI Badko Sulsel menyoroti skandal tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang diduga melibatkan unsur manajemen dari pusat hingga wilayah, termasuk Pertamina Regional 7 yang membawahi operasional di Sulawesi. Ketua Bidang Hukum HMI Badko Sulsel menilai kasus ini sebagai kejahatan terstruktur yang mengancam stabilitas ekonomi dan energi nasional. Berdasarkan kajian yang dilakukan, HMI Badko Sulsel Bidang Hukum menduga bahwa skema korupsi ini melibatkan berbagai lini dari pusat hingga distribusi di wilayah, dengan indikasi pelanggaran terhadap beberapa regulasi utama. Berikut beberapa pola yang ditemukan: 1. Manipulasi Produksi Minyak Domestik Produksi minyak dari kilang dalam negeri diduga sengaja diturunkan, sehingga impor minyak mentah meningkat drastis, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 2018 Pasal 3, yang menyatakan bahwa pasokan minyak mentah dalam negeri harus diutamakan sebelum melakukan impor. Dugaan manipulasi ini merugikan negara karena menyebabkan ketergantungan pada impor minyak mentah yang lebih mahal. 2. Penggunaan Broker dalam Impor Minyak Pertamina seharusnya membeli minyak mentah langsung dari produsen (direct purchase) untuk mendapatkan harga terbaik, tetapi justru menggunakan broker perantara yang menaikkan harga impor, ini jelas melanggar regulasi Peraturan Presiden No. 146 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa pengadaan minyak harus dilakukan secara transparan dan efisien. Dan juga UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena adanya indikasi pengaturan pasar dengan broker tertentu. 3. Mark-Up Kontrak dan Dugaan Keterlibatan Wilayah Selain di tingkat pusat, dugaan korupsi juga menyasar kontrak distribusi BBM di wilayah-wilayah operasional, termasuk Pertamina Regional 7. Padahal jelas Peraturan Menteri BUMN No. PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan BUMN, yang mewajibkan pengadaan dilakukan secara transparan dan efisien dan juga UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait kerugian keuangan negara akibat manipulasi kontrak pengadaan. 4. Manipulasi Harga BBM yang Membebani APBN Harga minyak mentah yang telah dimanipulasi digunakan sebagai dasar penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM, hal ini berdampak pada subsidi dan kompensasi BBM yang melonjak hingga Rp147 triliun pada 2023, membebani keuangan negara ini sangat jelas melanggar UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, karena penyalahgunaan anggaran subsidi yang seharusnya dikelola dengan akuntabilitas tinggi juga UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait dengan distribusi energi yang seharusnya dilakukan secara transparan dan tidak membebani keuangan negara. Andi Marwan Prabowo juga menilai bahwa BPH Migas gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas distribusi dan pengadaan BBM. Lembaga ini seharusnya memastikan bahwa proses impor minyak dilakukan dengan transparan dan efisien, namun justru terjadi: • Kurangnya audit menyeluruh terhadap kontrak impor dan distribusi minyak mentah. • Tidak adanya pengawasan ketat terhadap dugaan permainan harga dalam impor dan distribusi. • Pelanggaran terhadap Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020, yang mengatur bahwa BPH Migas harus mengawasi ketersediaan, distribusi, dan harga BBM di seluruh wilayah Indonesia secara efektif. Ketua Bidang Hukum HMI Badko Sulsel, Andi Marwan Prabowo, menegaskan bahwa BPH Migas tidak boleh lepas tangan dalam kasus ini dan harus ikut diperiksa untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan atau kelalaian mereka dalam mengawasi tata kelola BBM nasional. Melihat kompleksitas dan luasnya dugaan korupsi ini, Ketua Bidang Hukum HMI Badko Sulsel Andi Marwan Prabowo mendesak Kejagung, KPK, dan Polri untuk: 1. Mendalami keterlibatan seluruh unsur manajemen Pertamina dari pusat hingga wilayah, termasuk pejabat di Pertamina Regional 7. 2. Menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan skema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 3. Memeriksa BPH Migas atas kelalaian dalam pengawasan impor dan distribusi minyak. 4. Menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat tanpa tebang pilih. “Kami tidak ingin kasus ini hanya berhenti pada segelintir tersangka. Kami menduga skema ini telah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak, baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, kami mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas!” Tegas Andi Marwan Prabowo. Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kasus ini, HMI Badko Sulsel Bidang Hukum dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi penyelidikan lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada progres signifikan dari Kejagung, KPK, dan Polri, maka HMI Badko Sulsel akan menggerakkan aksi besar-besaran.

Hukum

Ganggu Aktivitas Tambang Berizin? Warga Bisa Kena Denda 100 Juta!

ruminews.id, SULBAR – Puluhan warga Desa Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, terlibat dalam aksi penghadangan terhadap kapal tambang pasir milik PT. Sumber Alam Rezeki pada 27 Februari 2025. Para warga yang menggunakan perahu tradisional mengepung kapal tersebut dan meminta agar kegiatan pertambangan dihentikan. Koordinator Lapangan, Anshar, menyatakan bahwa aksi tersebut didorong oleh dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Sulbar dan pihak perusahaan. Namun, apakah masyarakat memiliki dasar hukum untuk menghalangi kegiatan perusahaan tambang tersebut? Dalam konteks ini, dapat dikatakan bahwa masyarakat tidak memiliki dasar yang kuat untuk menghalangi aktivitas yang sah dari pihak perusahaan, terutama jika pihak perusahaan telah memenuhi prosedur dan memperoleh izin yang sah. Menghalangi kegiatan perusahaan, apalagi dengan cara menghalangi akses dan operasionalnya, dapat melanggar hukum. Ucap Masdar dari Pihak Perusahaan. Masdar Juga Menambahkan Selain itu, masyarakat yang terlibat dalam penghadangan tersebut dapat terjerat pasal yang mengatur tentang gangguan terhadap kegiatan usaha yang sah yaitu Pidana kurungan paling lama 1 (Satu) Tahun atau Denda Paling banyak 100 juta Rupiah. Hal ini tentunya menjadi risiko hukum bagi mereka yang melakukan tindakan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. Sementara itu, pihak perusahaan dan para investor diharapkan untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah agar dapat menjalankan usahanya dengan lancar. Proses perizinan yang diurus sejak 2019 dan baru keluar pada 2024, tentunya memerlukan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk menjaga kepastian hukum dan memberikan rasa aman kepada para investor yang ingin berinvestasi di Sulawesi Barat. Jika aksi penolakan terhadap kegiatan tambang seperti ini terus berlanjut, dikhawatirkan Sulawesi Barat akan kehilangan potensi sebagai daerah yang ramah bagi investasi. Sebagai penyangga ibu kota, Sulbar perlu menjaga iklim investasi agar tidak membuat investor takut untuk menanamkan modalnya. Dalam hal ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya keberlanjutan investasi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum perlu ditingkatkan. Pemerintah dan semua pihak terkait diharapkan dapat menemukan jalan tengah yang menguntungkan bagi semua pihak, baik masyarakat, perusahaan, maupun investor.

Hukum, Kriminal

Kasus 4 Orang Hilang di 2024 Diduga Modus Sindikat Perdagangan Orang : Aktivis HMI Sulsel sebut Komnas HAM Diam

ruminews.id, – Kasus 4 Orang Hilang di 2024 Diduga Modus Sindikat Perdagangan Orang : Aktivis HMI Sulsel sebut Komnas HAM DiamAkhir-akhir ini viral riak di media sosial, terkait isu Indonesia Gelap, Pagar Laut, Perampasan Ruang Hidup, Scincare Berbahaya, Uang Palsu, Korupsi, TPPU hingga Pelanggaran HAM seperti Sindikat Perdagangan Orang. Sebagaimana maraknya berita orang hilang yang dihimpun di media bahwa ada 4 orang warga yang berasal dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat diberitakan hilang sepanjang tahun 2024. Maraknya orang hilang tersebut diduga ada indikasi modus Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ; Aktivis HMI Sulawesi Selatan sebut Komnas HAM diam. Makassar, (26/02/2024). Pemberantasan kasus TPPO di Indonesia diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007, dalam Undang Undang tersebut dijelaskan Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi, seperti berdampak pada penjualan organ tubuh dan merenggut nyawa orang lain. TPPO mencakup perbudakan, eksploitasi seksual, eksploitasi anak, tenaga kerja paksa, hingga pernikahan paksa sebagai bentuk pelanggaran HAM yang memberi dampak kepada perempuan, anak-anak, migran, pengungsi, hingga penyandang disabilitas. Kejahatan kemanusiaan ini diduga sebagai darurat TPPO karena pergerakan para sindikat terorganisasi secara nasional, regional, dan internasional. Berita Orang Hilang sepanjang tahun 2024 di Sulselbar. 1. Feni Ere (28), Warga Kecamatan Wara Barat, Palopo, Sulawesi Selatan. Pekerjaan Seles Mobil. Diduga hilang – berdasarkan LP Polres Palopo pada 27 Januari 2024. Feni Ere (28) ditemukan tinggal kerangka di Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin, 10/2/2025. 2. Paramitha Titania Anggelica alias Mita (26). Dilaporkan ke Polres Wajo hilang 23 Juli 2024. Wanita asal Bottodongga, Desa Bottobenteng, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Diduga hilang dalam perjalanan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah menggunakan Mobil Travel. 3. Hartina (17) dari Desa Landi Kanusuang, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan ke Polres Polman hilang, Rabu, 13/11/2024. Diduga hilang, dibawa kabur oleh OTK ke Morowali. 4. Jessica Sollu alias Chika (23), warga Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dilaporkan hilang ke Polres Palopo sejak Selasa, 12/11/2024. Pekerjaan sebagai karyawan pabrik nikel di Morowali, Sulawesi Tengah. Diduga hilang saat menaiki mobil travel dari Kota Palopo menuju tempat kerjanya. Menanggapi hal tersebut, Fungsionaris Badko HMI Sulsel, Iwan Mazkrib yang berperan di Bidang Hukum dan HAM mengatakan “Komnas HAM diam”. “Kita menyaksikan berita viralnya orang-orang hilang. Yang bahkan sampai saat ini pihak-pihak dari keluarga korban pun belum mendapatkan kepastian hukum. Sejauh ini belum juga ada respon dari pihak Komnas HAM. Kita kan tahu, apa yang menjadi fungsi dari Komnas HAM menurut undang-undang yang setara dengan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Masa iya, sepanjang tahun 2024 ada sekitar 4 orang korban, namun hingga saat ini pihak Komnas HAM masih diam. (ucapnya). Eks. Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Gowa Raya, Mazkrib menambahkan, “Nah, melihat deretan orang hilang tersebut kami menduga ada modus Sindikat TPPO. Modus dari TPPO kan, dimulai dari kasus orang hilang, kemudian ada kemiripan modus, korbannya rata-rata Perempuan yang bahkan dalam satu tahun terkahir laporan kepolisian pun belum ada kepastian hukum. Tentu kejahatan kemanusiaan ini menjadi perhatian khusus bagi semua pihak. Maka dari itu kami : 1. Mendesak Komnas HAM untuk tidak diam dan bertindak secara responsif sebagaimana amanat UU. 2. Mendesak Komnas HAM untuk melakukan koordinasi intens ke seluruh sektor pemerintahan untuk melakukan pencegahan kejahatan Sindikat TPPO. 3. Menantang Kepala Daerah Baru di Sulselbar, untuk menjadikan kebijakan prioritas yang pro dan peduli pada Perlindungan HAM. 3. Meminta Komnas HAM untuk mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan Modus Sindikat TPPO di Sulselbar. 4. Mengajak seluruh simpul aktivis dan akademik agar kasus ini dijadikan bahan kajian dan penelitian dalam melawan bahaya dari Modus Sindikat TPPO. 5. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memerangi bahaya dari Modus Sindikat TPPO. “Kejahatan kemanusiaan tidak boleh ditolerir. Karena sewaktu-waktu siapa saja bisa jadi korban. Yakin Usaha Sampai.”(tutupnya)

Scroll to Top