Hukum

Hukum, Takalar

Didemo Soal Irigasi P3A-TGAI, Kejari Takalar : Tahapan Berlanjut, 42 Kelompok dan Pendamping Sudah Berikan Keterangan

ruminews.id, TAKALAR – Kelompok Mahasiswa dan Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Takalar Pencari Keadilan (AMTPK) menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Takalar,(Rabu, 18 Juni 2025). Kelompok demonstran tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Takalar sekitar pukul 13:00 WITA. Mereka membawa spanduk dan poster, yang berisi desakan untuk menegakkan supremasi hukum pada Dugaan Korupsi Irigasi P3A-TGAI di wilayah Kabupaten Takalar, massa aksi pun mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar tidak pandang bulu untuk memeriksa dan mengadili oknum-oknum yang berperan andil dalam pengaturan proyek pekerjaan puluhan irigasi P3A-TGAI yang diduga bermasalah. Ada empat orator yang tampil secara bergantian menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada lembaga penegak hukum tersebut. Takhifal Mursalin selaku koordinator aksi yang juga Koordinator Aliansi Masyarakat Takalar Pencari Keadilan (AMTPK), secara khusus menanyakan kelanjutan aduan dugaan korupsi P3A-TGAI di hadapan Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, serta para demonstran aliansi. “Melalui aksi hari ini, kami hadir tidak lain tidak bukan untuk mempertanyakan kinerja penegak hukum atas aduan yang sebelumnya telah kami lengkapi (dokumen), baik dari segi telaah hukum dan dokumentasi fisik pekerjaan. Perlu kiranya ada jawaban dan keseriusan dari pihak Kejaksaan Takalar, bahwa praktik korupsi irigasi sangat merugikan masyarakat petani”, desak Takhifal Mursalin di hadapan Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar. TANGGAPAN KEJAKSAAN NEGERI TAKALAR Menanggapi pertanyaan serta pernyataan sikap demonstran aliansi AMTPK, Musdar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar mengatakan agar jawaban pihak kejaksaan jelas dan tepat, sebaiknya hal tersebut ditanggapi langsung oleh bagian Tindak Pidana Korupsi. “Mengenai pertanyaan saudara-saudara, agar lebih jelas dan tepat, ada bagusnya kalau disampaikan langsung oleh Jaksa Tindak Pidana Korupsi. Karena pasti teman-teman ingin tahu bagaimana perkembagannya (aduan dugaan korupsi) tersebut”, jawab Kasi Intelejen sambil mempersilakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Takalar untuk menanggapi. Tak lama berselang setelah Kasi Intelejen mengakhiri tanggapan atas tuntutan aliansi, Kasi Pidsus lanjut menjawab tuntutan tersebut. “Soal pertanyaan teman-teman mengenai aduan atas dugaan korupsi Irigasi P3A-TGAI ini, tentu tetap berproses, jika ditanyakan sampai dimana (tahapannya) kami telah memanggil 42 kelompok dan 2 pendamping, tentu upaya ini untuk kami dalami lebih lanjut”, ungkap Andi Dian Bausad Kasi Pidsus Kejari Takalar, disela salah seorang Jaksa Pidsus Kejari Takalar membacakan daftar nama kelompok yang telah diambil keterangannya. Menanggapi pertantaan Koordinator AMTPK yang menanyakan lebih lanjut mengenai modus setoran komitmen fee, pekerjaan irigasi tidak selesai, dan kelompok P3A-TGAI fiktif pada paket pekerjaan Irigasi tersebut, Kasi Pidsus menjelaskan, “Terkait dugaan adanya setoran komitmen fee dan pengerjaan irigasi yang tidak selesai, kami telah mendalami (kelompok-kelompok) itu yang (bertahap) telah kami mintai keterangan. Ada beberapa juga yang telah kami lakukan pengecekan langsung di lokasi. Untuk kelompok P3A-TGAI yang diduga fiktif, kami akan telusuri dengan melakukan pemanggilan atau kunjungan ke Balai (BBWS Pompengan), lanjut Kasi Pidsus Kejari Takalar. Saat ditanya oleh salah seorang demonstan mengenai kepastian Aduan Dugaan Korupsi P3A-TGAI yang diadukan oleh AMTPK, Andi Dian Bausad Kasi Pidsus Kejari Takalar lanjut menjawab, “Terkait Aduan (Dugaan Korupsi P3A-TGAI) ini, secepatnta, dan kami akan memaksimalkan tahapannya”, tutup Kasi Pidsus Kejari Takalar. Kejari Takalar menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada sejumlah proyek Irigasi Kelompok P3A-TGAI di kabupaten Takalar tersebut, ditengah genjotan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tentang Swasembada Pangan Pertanian.

Gowa, Hukum, Makassar, Maros, Nasional

Relawan Setia Prabowo Temukan Masalah MBG di Beberapa Daerah, ada SPPI “Minta Jatah” ke Mitra Kerja

ruminews.id, Makassar – Relawan setia Prabowo menemukan sejumlah masalah terkait dengan program Makanan Bergizi Gratis presiden RI, Prabowo Subianto di beberapa daerah. Temuan ini berpotensi mengganggu produksi MBG dan merusak sistem yang telah ada. Ketua Relawan Prabowo Sulawesi Selatan, Syamsul Bahri Majjaga menyebut, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu program prioritas nasional. Hanya saja, ada sistem yang ditemukan bermasalah. Salah satunya adalah keberadaan oknum pendamping Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). “Kami mendapati ada banyak onkum SPPI di beberapa daerah di Sulsel yang mencoba bekerja ganda. Mereka meminta jatah ke mitra kerja dan mengancam mitra kerja,” kata Zul, Selasa (3/6/2025). Dia menyebut, oknum SPPG ini melakukan pekerjaannya secara tidak profesional. Jika mitra kerja tidak memenuhi permintaan SPPI, maka pencairan anggaran untuk bahan makanan tidak akan diproses. “Modusnya seperti itu. Jika tidak dapat jatah suplier, mereka ancam mitra kerja untuk tidak memproses pencairan anggaran,” kata dia. Dia menyebut, hal ini terjadi di beberapa daerah yang menjadi sampelnya. Di antaranya ada di Makassar, Maros dan Gowa. Menurutnya, hal ini akan menjadi bom waktu dan menyebabkan kegagalan MBG secara massif di daerah. “Pihak terkait koordinator SPPI di Provinsi harus segera menindaki ini. Laporan yang saya terima, sudah terjadi di beberapa daerah. Kalau tidak percaya, dampaknya bisa saja terjadi dua atau tiga pekan ke depan. Akan ada mitra kerja yang mogok kerja karena ulah SPPI,” kata dia. Pria yang akrab disapa Zul ini menyatakan bahwa MBG merupakan wujud nyata komitmen Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sejak dini, sebagaimana tertuang dalam program Asta Cita. “Program ini adalah amanah langsung dari Presiden Prabowo untuk kepentingan bangsa. Jangan sampai ada yang mencoba menyalahgunakan,” tegas Zul. Ia meminta semua pihak yang terlibat untuk menjaga integritas dan komitmen dalam melaksanakan program tersebut. “Tidak boleh ada yang berani mengkhianati amanah ini. MBG bukan ruang untuk mencari keuntungan pribadi, tapi sarana membangun masa depan generasi Indonesia,” ujarnya. Zul menekankan bahwa keterlibatan masyarakat, relawan, dan aparatur pelaksana sangat penting demi memastikan program ini tepat sasaran dan berkelanjutan.(*)

Hukum, Pemerintahan, Politik

Diduga Melakukan Nepotisme di Lingkungan KPU, LKBHMI Minta Presiden Copot Sekjend KPU

ruminews.id-Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Jakarta Pusat – Utara melakukan Aksi Unjuk Rasa di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 26 Mei 2025 di Jakarta Pusat. Mereka menyoroti dugaan korupsi soal pengadaan sewa private jet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024 yang diduga melibatkan Ketua, Sekretaris Jenderal, dan Para Komisioner KPU RI, dan dugaan Nepotisme yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Jendral KPU Bernard Dermawan Sutrisno. Raja Rambe selaku koordinator meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan para Penegak Hukum lainnya untuk meneriksa yang terlibat dalam dugaan korupsi soal pengadaan sewa private jet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024 . “Kami meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memanggil dan memeriksa Saudara Bernad Dermawan Sutrisno terkait dugaan korupsi sewa Jet Pribadi yang diduga merugikan keuangan negara dan menggunakan wewenang untuk kepentingan Pribadi dan Kelompoknya” ujar Raja (26/5/2025). Diketahui, dugaan korupsi pengadaan sewa private jet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024 itu telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi RI. pengadaan tersebut memiliki kejanggalan pada nilai kontrak yang tak sesuai dengan pagu anggaran. Nilai kontrak penyewaan pesawat pribadi yang tak sesuai dengan pagu anggaran KPU tahun 2024. pagu yang dimiliki KPU saat itu hanya Rp 46 miliar, sementara nilai kontrak pengadaan private jet itu mencapai Rp 65 miliar pada Januari hingga Februari tahun lalu. Kemudian, mereka menyoroti dugaan Nepotisme yang dilakukan oleh Sekjend KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dengan memasukkan kerabat atau orang-orang terdekatnya menjadi pejabat di lingkungan KPU RI salah satunya Drs. Syakir yang diduga dilakukan tanpa mekanisme yang berlaku. Diketahui, Drs. Syakir ini pernah menjabat di Kasubag Verifikasi Desa Kementerian Desa yang pernah mempunyai masalah. Akan tetapi Sekjen KPU meminta agar Drs. Syakir dipindahkan ke KPU. Setelah Beberapa Tahun di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Drs. Syakir mendapat jabatan yang dinilai cukup melejit tanpa proses mekanisme yang berlaku. “Bahwa kami juga meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk melakukan Inspeksi Khusus terkait dugaan Nepotisme yang diduga dilakukan oleh Sekjend KPU dengan mengangkat Drs. Syakir yang diduga mempunyai jabatan yang melejit, padahal yang bersangkutan dulunya adalah pejabat di Kementerian Desa yang diduga bermasalah” ujar Raja Rambe Selaku Koordinator. Kemudian, Massa Aksi juga meminta kepada DKPP RI untuk segera memberikan Sanksi kepada Sekjend KPU dan Drs. Syakir yang sekarang diduga merangkat jabatan sebagai Kepala Perbendaharaan dan Plt. Sekretaris KPU Jawa Barat. Terakhir, Raja Rambe selaku koordinator lapangan juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Sekjend KPU. “Kami meminta kepada Presiden RI untuk mencopot saudara Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU karena diduga terlibat Korupsi pengadaan sewa private jet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024 dan dugaan Nepotisme” ujarnya.

Hukum, Nasional, Politik

KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR, Dalami Keterlibatan Komisi XI DPR

ruminews.id, Jakarta,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalurkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hari ini, penyidik KPK memeriksa Irwan, Deputi Direktur Departemen Hukum BI, sebagai saksi dalam kasus tersebut. (22/5) Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan penyalahgunaan dana CSR yang sebelumnya disebut mengalir melalui yayasan tertentu. Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat BI lainnya, termasuk Erwin Haryono dan Hery Indratno. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Satori—mantan anggota DPR—mengungkapkan bahwa seluruh rekan kerjanya di Komisi XI DPR RI turut menerima dana CSR BI yang ditampung melalui sebuah yayasan. KPK kini tengah mendalami pengakuan tersebut. “Itu yang kita sedang dalami di penerima yang lain, karena berdasarkan keterangan saudara S, teman-teman sudah catat ya, seluruhnya juga dapat ya kan, seluruh anggota Komisi XI terima CSR itu,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Selasa (21/1) lalu. Meskipun penyidikan telah berlangsung cukup lama, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan secara independen dan profesional. Bank Indonesia, melalui pernyataan resminya, menegaskan komitmennya untuk mendukung penyelidikan KPK dan siap memberikan data serta informasi yang dibutuhkan guna mengungkap kasus ini secara transparan.

Gowa, Hukum

Ketua Sapma PP Gowa Desak Kejari Transparan Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf

ruminews.id, SUNGGUMINASA, – Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Gowa, Sigit Sugiarto, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf. Ia menegaskan pentingnya menjaga marwah dan integritas institusi penegak hukum dalam menangani perkara yang menyangkut kepentingan publik. Tegasnya, Selasa, (20 Mei 2025). Desakan ini muncul setelah kurang lebih satu tahun berlalu sejak pemeriksaan terhadap 40 saksi dalam kasus tersebut, namun hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak tahun lalu. “Hampir setahun lamanya publik menunggu kejelasan kasus ini. Kejaksaan harus transparan dan menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau intervensi,” ujar Sigit. Ia menambahkan, lambannya penanganan kasus ini dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum serta melemahkan semangat pemberantasan korupsi di daerah. Padahal, pada 25 Juli 2024 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, secara terbuka menyatakan bahwa proses penyelidikan telah rampung dan status kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat itu, dia menyebut bahwa pihaknya tinggal menunggu hasil audit dari BPK Provinsi Sulsel sebagai dasar menentukan nilai kerugian negara. Namun, satu tahun telah berlalu tanpa kepastian. Proses hukum terlihat stagnan, bahkan nyaris seperti jalan di tempat. Saat dikonfirmasi ulang, Muhammad Ihsan kembali menegaskan bahwa hingga kini belum ada tersangka karena belum diterimanya keterangan resmi mengenai kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Sulsel. Ketua Sapma Pemuda Pancasila Kabupaten Gowa mengatakan, Lambannya perkembangan kasus ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Publik berhak curiga—apakah proses hukum benar-benar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, atau justru ada upaya perlambatan yang disengaja? Apakah ada kekuatan tak kasat mata yang mencoba mengaburkan arah penegakan hukum? Tegas nya. Dengan melibatkan dana JKN—yang notabene menyangkut layanan dasar kesehatan masyarakat—kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal kemanusiaan dan keadilan sosial. Dana yang seharusnya digunakan untuk menjamin kesehatan rakyat justru diduga diselewengkan oleh pihak-pihak yang diberi amanah untuk melayani. Sigit mengatakan, sudah saatnya Kejari Gowa mengambil langkah tegas. Jika memang audit belum juga diserahkan, dorong dan desak lembaga terkait agar tidak berlarut-larut. Jangan biarkan keadilan dikalahkan oleh birokrasi. Penegakan hukum yang berkeadilan tidak bisa menunggu selamanya. Kami fikir bahwa dokumennya sudah lengkap, tinggal dihitung tapi ternyata masih ada banyak dokumen yang belum tersedia dan beberapa konfirmasi yang belum dilaksanakan. Sehingga sampai saat ini kami masih ada beberapa konfirmasi yang harus dilaksanakan untuk bisa menghitung itu. Jadi tahapannya sekarang tinggal itu, mungkin kalau cepat konfirmasinya dilakukan. Karena kami itu tidak bisa melakukan konfirmasi secara langsung. Karena permintaannya dari kejakasaan maka harus ada dari kejaksaan. Jadi kalo kami lakukan itu harus dari kantor kejaksaan yang memanggil kami bukan kami. Kami kan cuma diminta untuk membantu menghitung kerugian Negara, karena ini bukan persoalannya kami. Karena kami cuma diminta untuk membantu menghitung kerugian Negara. Kami fikir sudah selesai dan lengkap dokumennya ternyata tidak makanya itu menjadi panjang. Karena surat tugas nya itu sudah berkali kali di perpanjang. Karena biasanya kami itu menghitung hanya sampai dua kali perpanjangan surat tugas sudah selesai, tapi ini sudah lima kali di perpanjang terus. Karena kurang lengkapnya data belum bisa kami menghitung jumlahnya tapi untuk sekarang itu progres terakhir masih ada konfirmasi beberapa orang yang perlu kami konfirmasi karena ada yang sudah meninggal. Karena kita konfirmasi itu bukan hanya satu orang tapi kami juga mengkonfirmasi ke beberapa orang lainnya.tutur Bidang Investigasi Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.” Saat di konfirmasi VIA telp.

Hukum, Makassar

Ribuan Warga Manggala Tolak Hukum Kolonial, Pertanyakan Putusan Pengadilan

ruminews.id, Makassar – Ribuan warga Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda di Kelurahan Manggala, Kota Makassar, turun ke jalan pada Minggu, 18 Mei 2025. Mereka menolak pemberlakuan dokumen hukum warisan kolonial Belanda yang kini mengancam hak atas rumah yang telah mereka tempati secara sah selama puluhan tahun. Warga merasa terancam kehilangan tempat tinggal akibat putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar yang memenangkan gugatan sengketa lahan berdasarkan dokumen Eigendom Verponding Nomor 12 Tahun 1838—sebuah dokumen hukum dari abad ke-19 era kolonial. Dari Tanah Negara ke Sengketa Lahan yang disengketakan sebelumnya berstatus tanah negara, yang kemudian dialokasikan untuk pembangunan rumah bagi ASN oleh pemerintah. Warga membeli dan menempati rumah-rumah tersebut dengan legalitas resmi. Namun, gugatan dari pihak Samla Daeng Simba dkk dan Hj Magdallena De Munnik mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi berdasarkan dokumen kolonial. Gugatan itu sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Makassar (Nomor 15/Pdt.G/2024/PN.MKS), namun dimenangkan oleh penggugat di tingkat banding. Pemerintah pusat dan daerah kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Forum Warga Bersatu: Kami Tidak Diam Merespons situasi ini, warga membentuk Forum Warga Bersatu Perumahan Gubernur dan Pemda Manggala. Dalam pernyataan sikap resmi yang dibacakan oleh ketuanya, Sadaruddin, warga menyuarakan penolakan terhadap apa yang mereka anggap sebagai bentuk penjajahan baru. “Kami menolak hukum penjajahan di negeri merdeka. Penggunaan dokumen Eigendom Verponding adalah bentuk kemunduran hukum dan ancaman terhadap kedaulatan rakyat atas tanahnya sendiri,” tegas Sadaruddin. Delapan Tuntutan Warga: 1. Menolak pemberlakuan hukum kolonial (Eigendom Verponding) di era kemerdekaan. 2. Menolak peradilan yang diduga dikendalikan oleh mafia tanah dan mafia hukum. 3. Mendesak Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan membongkar dan menghukum jaringan mafia tanah. 4. Menuntut Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar menjaga aset negara dan melindungi warganya. 5. Menolak segala bentuk intimidasi dan premanisme di kawasan Manggala. 6. Mengajak seluruh warga bersatu memperjuangkan hak atas tanah secara sah. 7. Menuntut pengungkapan jaringan mafia hukum dalam kasus ini. 8. Mendesak penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses gugatan.   Dampak Luas, Warga Siap Lanjutkan Aksi Warga menegaskan bahwa perjuangan mereka akan tetap damai dan konstitusional, namun tegas. Tidak hanya rumah warga, sejumlah fasilitas umum juga terancam jika putusan tersebut diberlakukan. Bangunan di Lokasi Sengketa: Kampus STIBA 5 Masjid 2 Pamsimas Jaringan pipa PDAM Makassar 2 Pesantren 1 SMA Posyandu 2 Taman Pendidikan Anak (TPA) Gedung BKPRMI Sulsel 1.500 unit rumah warga Aksi lanjutan akan digelar di Kantor BPN Makassar, Pengadilan Tinggi Makassar, dan DPRD Sulsel sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka nilai sebagai ketidakadilan hukum. Warga mendesak Gubernur Sulawesi Selatan dan Wali Kota Makassar turun tangan langsung dan memastikan perlindungan terhadap hak warga. Mereka juga menuntut investigasi terhadap dokumen yang dijadikan dasar gugatan, serta audit terhadap proses hukum yang dinilai menyimpang.

Hukum, Politik

Legislator Gerindra Soroti Maraknya Premanisme, Dorong Kepastian Hukum dan Peran Masyarakat

ruminews.id, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Andi Amar Ma’ruf, angkat bicara mengenai maraknya praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menyoroti organisasi tertentu, melainkan perilaku premanisme itu sendiri yang harus dilawan bersama. “Sebenarnya kami tidak ingin mengkritik siapa pun. Organisasi atau bentuk badan apa pun bukan masalah. Yang kami benci adalah perilaku premanisme itu sendiri,” tegas Andi Amar dalam keterangannya. Menurutnya, praktik premanisme sering dianggap hal biasa karena sudah berlangsung lama dan dibiarkan. “Kita sangat prihatin, karena seperti yang disampaikan oleh masyarakat, perilaku ini akhirnya dianggap wajar karena terus dibiasakan. Ini harus dihentikan,” ujarnya. Andi juga menyoroti kebiasaan buruk dalam proses pembangunan dan investasi, di mana pihak-pihak tertentu harus menyiapkan dana “clereans” atau “setoran” kepada oknum organisasi masyarakat agar kegiatan berjalan lancar. Padahal, menurutnya, praktik seperti itu bertentangan dengan hukum. “Ini seperti memberi makan ikan, akhirnya mereka terbiasa. Hanya bermodal seragam atau logo tertentu, mereka bisa dapat ‘makan’. Ini menjadi cara mudah dan membuat mereka tidak lagi mau bekerja dengan cara yang benar,” jelasnya. Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk memerangi premanisme. “Kami berharap para advokat, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan turut bergerak bersama. Ini bukan hanya tanggung jawab penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen bangsa,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa Komisi III saat ini tengah mendorong revisi KUHAP dengan fokus pada perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum, demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

Hukum, Makassar

DR. Jebra: Bukan Kami yang Tak Paham Organisasi, Penetapan Suara Harus Disepakati 7 Pimpinan Sidang!

ruminews.id, Makassar – Beredar pemberitaan soal musyawarah Cabang II DPC EPRADI Makassar ada pihak yang tidak paham berorganisasi menanggapi pemberitaan tersebut DR. Muhammad Aljebra Aliksan Rauf S.H., M.H. menanggpi bahwa yang tidak memahami mekanisme Organisasi adalah sebaliknya, yang menyatakan kami ber 4 tidak paham, betapa tidak!!! pimpinan sidang itu berjumlah 7 orang, dalam setiap pengambilan keputusan maupun ketetapan yang di sahkan itu harus didasari atas persetujuan 7 orang pimpinan sidang atau setidak-tidaknya disetujui secara korum. Faktaanya, penetapan yang dibuat oleh 3 pimpinan sidang itu tidak memenuhi persyaratan forum dalam pengambilan keputusan dalam menetapkan Pak Hasman Usman dan perlu di luruskan agar tidak menjadi informasi yang cenderung menyesatkan, 4 pimpinan sidang yang di maksud kakanda Yusuf Gunco itu tidak meninggalkan forum namun atas dasar kesepakatan bersama karena ada insiden penolakan hasil perhitungan suara sebab hasil perhitungan suara yang dihubungkan dengan jumlah absensi yang hadir dalam mencoblos, terdapat kelebihan suara yang berakhir dengan kondisi forum yang tidak kondusif sehingga ke tujuh pimpinan sidang dalam Musyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar akan menggelar rapat tertutup. Dalam rapat tertutup, perdebatan terjadi soal apakah dilanjutkan ataukan tidak dengan catatan pertama: apabila lanjut, terdapat 2 pilihan yaitu Pemilihan Ulang karena terdapat alasan yang kuat bahwa penggunaan hak suara tidak sesuai dengan jumlah kehadiran karena ada indikasi yang kuat mencederai proses demokrasi dalam maka pilihannya adalah PSU ataukah di tetapkan hasil perolehan suara dengan memuat jumlah surat suara yang lebih yang tidak sesuai dengan absensi kehadiran pengguna suara, kedua: jika tidak dilanjutkan maka pilihannya adalah mengembalikan kepada DPN Peradi untuk memutuskan lebih lanjut. 4 pimpinan sidang memilih untuk dilakukannya PSU jika tidak maka segala keputusan dikembalikan kepada DPN Peradi agar dapat menentukan sikapnya terhadap proses yang diduga adanya mal praktek dalam pelaksanaan pemungutan suara. Tegas Jebra Panitia telah menetapkan yang bisa menggunakan hak pilihnya adalah yg sudah registrasi dan absen pada saat Musyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar ternyata ada yang registrasi tapi tidak ada absen tetap menggunakan hak suaranya ini bisa diliat di daftar absen. Presidium dan panitia serta telah di setujui oleh peserta Musyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar bahwa dari 974 yang peserta terdaftar hanya 913 yang manggunakan hak pilihnya dan 61 tidak melakukan hak pilihnya ternyata setelah di hitung jumlah suara Hasman Usman dan Syamsuddin serta suara batal jumlahnya 922 artinya ada kelebihan surat suara dengan demikian cacat prosudural. maka setelah di hitung surat suara terdapat kelibihan 9 suara oleh karena itu 4 pimpinan sidang memutuskan untuk menyerahkan ke dpn sedangkan 2 pimpinan sidang tetap menginginkan untuk melanjutkan dengan menetapkan hasil perolehan suara dalam Musyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar.Kakak Ema salah satu pimpinan sidang dalam perdebatan memilih abstain untuk tidak memberikan tanggapan. dalam kronologi demikian, yang menjadi pertanyaan balik adalah siapa sebenarnya yang tidak paham mekanisme Organisasi dalam mengemban amanah sebagai pimpinan sidang? jadi janganlah menggiring opini bahwa saudaralah yang lebih paham organisasi seharusnya yang tua mengajarkan yang muda hal yang benar bukan sebaliknya. jadi tidak ada SC yang menetapkan Hasil Perolehan Suara melainkan SC sudah memberikan dan menyerahkan kepada Presidium sidang untuk melanjutkan sidang selanjutnya. jadi saya luruskan bahwa yang menetapkan hasil pemungutan suara dalam pemilihan Ketua DPC PERADI Makassar itu hanya 3 orang Pimpinan Sidang padahal pimpinan sidang berjumlah 7 orang, jadi bukan SC yah disini saja di lihat, siapa sebenarnya yg tidak paham tentang organisasi.

Hukum, Makassar

Dorong Representasi Perempuan, Syamsuddin Komitmen Libatkan 30% Perempuan dalam Kepengurusan DPC Peradi Makassar

Ruminews.id, Makassar — Keterlibatan perempuan dalam pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar dinilai sebagai faktor strategis dalam memperkuat organisasi. Hal ini ditegaskan oleh Dr. Hj. Sarifa Asrianah, S.H., M.H., Direktur Brillian Lawfirm, yang menekankan bahwa perempuan memiliki peran vital bukan hanya sebagai pengisi kuota, tetapi juga sebagai agen perubahan di dalam tubuh organisasi advokat. Dr. Hj. Sarifa Asrianah menyuarakan pentingnya peran perempuan di jajaran kepengurusan DPC Peradi Makassar. Dukungan kuat juga datang dari calon Ketua DPC Peradi Makassar, Syamsuddin, S.H., M.H., M.M., yang berkomitmen untuk mewujudkan keterlibatan minimal 30% perempuan dalam struktur kepengurusan. Keterlibatan perempuan bukan sekadar memenuhi ketentuan kuota, melainkan untuk menghadirkan ide-ide cemerlang dalam pengambilan keputusan organisasi. Sarifa menyebutkan bahwa kecerdasan emosional, empati, dan cara pandang perempuan yang khas mampu memperkaya dinamika organisasi dan memperkuat posisi Peradi sebagai organisasi profesi yang adaptif dan progresif. Komitmen ini akan diterapkan dalam susunan kepengurusan DPC Peradi Makassar periode mendatang, khususnya setelah proses pemilihan yang akan berlangsung dalam Musyawarah Cabang (Muscab). Pemilihan Ketua DPC Peradi Makassar akan diselenggarakan pada tanggal 28 April 2025, dengan melibatkan seluruh anggota Peradi yang memiliki hak suara. Menurut Sarifa, selama ini peran perempuan dalam profesi advokat masih kerap dianggap sekunder. Padahal, keterlibatan aktif perempuan terbukti mampu membawa perubahan positif, terutama dalam membangun budaya organisasi yang lebih humanis, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Syamsuddin telah menyusun rencana kerja yang memastikan perempuan tidak hanya dilibatkan secara formal, tetapi juga ditempatkan di posisi-posisi strategis dalam kepengurusan. Komitmen ini diharapkan menjadi energi baru yang mampu meningkatkan profesionalisme serta memperluas jangkauan pelayanan hukum kepada masyarakat. “Komitmen ini harus disambut dengan antusias, terutama oleh para advokat perempuan yang akan menggunakan hak pilihnya. Ini adalah momentum penting untuk memastikan suara perempuan terdengar dan berkontribusi aktif dalam membangun organisasi,” ujar Sarifa. Dengan demikian, keterlibatan perempuan dalam struktur DPC Peradi Makassar bukan hanya menjadi keharusan administratif, tetapi juga kebutuhan strategis untuk menghadirkan organisasi yang lebih kuat, adaptif, dan relevan dengan perkembangan zaman.

Hukum, Makassar

Senyap Ikadin, Suara Syamsuddin?

ruminews.id, Makassar – Pelaksanaan Musyawarah Cabang II DPC Peradi Makassar tinggal menghitung hari, tepatnya pada tanggal 28 April 2025 bertempat di salah satu hotel berbintang yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan. Dalam Musyawarah Cabang II DPC Peradi Makassar nanti terdapat setidaknya dua agenda penting, diantaranya adalah pemilihan Ketua DPC Peradi Makassar. IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) sebagai salah satu organisasi pendiri Peradi terdata memiliki basis yang mendominasi, sehingga suara IKADIN Makassar dipandang sangat berpengaruh dalam pemilihan Musyawarah Cabang II DPC Peradi Makassar. Tentang desas desus mengenai adanya perpecahan pada IKADIN Makassar, Sekertaris Dewan Penasehat Syamsuddin, S.H., M.H., M.M. memberikan tanggapan “Dapat saya pastikan apa yang terjadi saat ini hanyalah satu dari sekian banyak dinamika dalam berorganisasi, Yang mana jika ada informasi atau isu-issu seperti demikian mungkin saja dimanfaatkan sebagai penggiringan opini oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab” tegasnya. Selanjutnya saat berdiskusi dengan tim redaksi Syam yang didampingi oleh para rekan-rekan advokat menuturkan “Meski sempat menimbulkan gelombang kekecewaan dari para pengurus maupun anggota IKADIN, terkait sikap senyap sahabat saya Ketua DPC IKADIN Makassar yang hingga detik ini belum menyuarakan arah dukungan kepada pihak manapun dalam Muasyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar adalah sebuah langkah diplomatis yang perlu kita hormati dalam situasi dilematis seperti ini.” Dalam kesempatan itu Dr. Anzar Makkuasa, S.H., M.H. juga menambahkan “Dukungan yang terus berdatangan menguatkan tim kami, adalah bukti bahwa para kader IKADIN baik kakanda senior maupun adinda rekan sejawat yang sejak dahulu berjuang bersama memelihara serta membesarkan IKADIN Khususnya DPC Makassar (kader tulen IKADIN) tidak akan meninggalkan ataupun mengalihkan kesetiaannya. Apalagi sebagaimana kita ketahui bersama, yang menjadi rival dalam kontestasi ini adalah sosok yang baru saja mendaftarkan diri bergabung sebagai Kader IKADIN beberapa saat sebelum MUSCAB II DPC PERADI Makassar akan dilaksanakan.” Melalui kunjungan silaturahmi bersama tim pemenangan Syam, kami juga bertemu dengan beberapa senior-senior advokat pembesar IKADIN baik domisili daerah maupun di kota Makassar yang telah menyatakan sikap komitmen dan konsisten bersama yang setia, semangat itu menjadi motivasi bagi kita untuk lebih optimal mengawal kemenangan Syam, ujar Anzar Makkuasa “Kader-kader IKADIN adalah pejuang sejati, mereka para petarung cerdas yang rasional tidak akan mudah untuk termakan manipulasi janji apalagi dikelabui. Yang saya pahami hanya sebatas itu, selebihnya kita percayakan kepada mereka agar secara merdeka dalam memberikan hak pilihnya” ucap Syam sambil tersenyum santun saat menutup diskusi singkat itu.

Scroll to Top