Puluhan Konsumen Laporkan Dugaan Penipuan Properti PT Hoki Sejahtera Abadi ke Polda DIY, Developer Lapor Balik

ruminews.id, – SLEMAN, Sebanyak 25 konsumen perumahan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (23/2/2026), untuk melaporkan dugaan penipuan jual beli rumah oleh PT Hoki Sejahtera Abadi Developer.

Sebelum membuat laporan resmi, para konsumen sempat menggelar aksi damai di halaman Mapolda DIY dengan membawa spanduk tuntutan agar sertifikat rumah yang telah dibayar lunas segera diberikan. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.

Konsumen Mengaku Dirugikan, Sertifikat Diduga Digadaikan ke Bank

Kuasa hukum konsumen, Hanuji Wibowo, menyebut sedikitnya 25 kliennya telah melunasi pembayaran rumah, namun hingga kini belum menerima sertifikat hak milik (SHM). Total potensi kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp10 miliar, dengan rata-rata kerugian sekitar Rp400 juta per orang.

Menurut para pelapor, mereka baru mengetahui bahwa sertifikat rumah diduga telah diagunkan ke pihak perbankan oleh pengembang tanpa pemberitahuan kepada pembeli.

Salah satu konsumen, Nissa (nama disebut atas persetujuan), mengaku telah melunasi rumah senilai sekitar Rp400 juta dan mulai menempatinya sejak 2023. Namun sertifikat tak kunjung diterima.

“Saya konsumen lunas dan sudah menempati rumah sejak 2023. Selalu dijanjikan sertifikat akan segera keluar. Tapi pada Oktober 2025, pihak bank datang meminta saya membayar sekitar Rp1 miliar agar sertifikat bisa ditebus, karena cicilan dari pihak pengembang tidak dibayarkan. Kami tentu kaget dan merasa dirugikan,” ujarnya di Mapolda DIY.

Selain persoalan sertifikat, sejumlah konsumen juga mengaku rumah yang dibeli belum sepenuhnya rampung atau dalam kondisi mangkrak. Bahkan beberapa di antaranya mengaku mendapat ancaman pengosongan rumah dari pihak bank.

Developer Lapor Balik, Situasi Sempat Memanas

Di hari yang sama, pihak pengembang juga membuat laporan ke Polda DIY. SDN selaku owner PT Hoki Sejahtera Abadi melaporkan dugaan intimidasi yang disebut melibatkan oknum ormas dan pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian.

Dalam laporannya, SDN mengaku didatangi tiga orang ke rumahnya yang mengatasnamakan aparat, termasuk seorang oknum ormas yang mengaku sebagai advokat.

Kuasa hukum PT Hoki Sejahtera Abadi, Hermansyah Bakrie, menegaskan bahwa laporan konsumen merupakan hak setiap warga negara. Ia menyebut persoalan proyek yang mangkrak terjadi akibat kisruh internal manajemen perusahaan, serta menyatakan tanah dan bangunan masih menjadi milik PT Hoki.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ridwan, menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan terkait legalitas sertifikat yang dipersoalkan konsumen.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai kuasa hukum. Terkait legalitas sertifikat dan kewajiban perusahaan, itu merupakan tanggung jawab manajemen PT,” ujarnya.

Situasi di Mapolda DIY sempat memanas ketika kedua kubu berada di lokasi yang sama. Namun aparat kepolisian memastikan kondisi tetap terkendali.

Kini, kedua laporan tersebut tengah ditangani penyidik Polda DIY untuk proses lebih lanjut. Para konsumen berharap ada kepastian hukum atas status sertifikat rumah yang telah dibeli secara sah dan lunas, sekaligus jaminan perlindungan hukum agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Penulis: Iman Amirullah

Scroll to Top