ruminews.id, – Hong Kong, Minggu (15/2/2026) – Menyambut bulan suci Ramadhan 2026, Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) Hong Kong bersama Panitia Ramadhan (PANRAM) 2026 dan sejumlah organisasi migran menggelar aksi di depan Gedung Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong. Aksi yang berlangsung pukul 14.00 hingga 15.00 waktu setempat itu diikuti sekitar 49 pekerja rumah tangga (PRT) migran dari berbagai organisasi massa migran.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut pemerintah Indonesia dan KJRI Hong Kong untuk lebih serius memperhatikan hak-hak dasar PRT migran, khususnya terkait akomodasi yang layak serta jaminan jam kerja dan jam istirahat yang manusiawi.
ATKI menyatakan bahwa bulan Ramadhan dan Idul Fitri seharusnya menjadi momentum peningkatan kualitas spiritual, ketakwaan, dan kebahagiaan bagi umat Muslim. Namun kenyataannya, menjelang hari besar keagamaan, kebutuhan pokok dan jasa di Indonesia meningkat tajam, sehingga menambah beban ekonomi keluarga buruh migran.
Di sisi lain, kenaikan harga juga terjadi di Hong Kong. Dengan kondisi upah yang terbatas, sebagian besar gaji PRT migran terserap untuk memenuhi kebutuhan keluarga di tanah air. Bahkan, tidak sedikit yang harus menekan kebutuhan pribadi atau terjerat utang demi memenuhi tuntutan ekonomi.
“Buruh migran menjadi penopang perekonomian baik di Indonesia maupun di Hong Kong. Namun perlindungan dan kesejahteraan mereka masih jauh dari layak,” demikian pernyataan ATKI dalam aksinya.
Sebagai pekerja yang tinggal dan bekerja di rumah majikan, PRT migran dinilai rentan mengalami kekerasan, jam kerja panjang tanpa batas yang jelas, serta minimnya waktu istirahat. Kondisi tersebut berdampak pada kesehatan fisik dan mental pekerja.
ATKI menegaskan bahwa standar internasional melalui Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) telah mengatur batas jam kerja, hak atas istirahat, keselamatan, kesehatan kerja, serta upah layak bagi pekerja domestik. Namun hingga kini, Indonesia dinilai belum mengadopsi dan meratifikasi secara optimal konvensi ILO terkait perlindungan pekerja rumah tangga dan buruh migran sejak disahkan pada 2011.

Menurut ATKI, pemerintah selama ini lebih berfokus pada peningkatan jumlah penempatan dan remitansi, sementara persoalan klasik seperti jam kerja panjang, kurang istirahat, dan tekanan dari majikan terus berulang setiap tahun. Dalam aksi tersebut, ATKI bersama jaringan organisasi menyerahkan petisi tuntutan yang didukung oleh 20 organisasi masyarakat dan aliansi migran.
Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:
1. Menjamin jam istirahat dalam kontrak kerja serta memastikan akomodasi dan makanan layak bagi PRT migran.
2. Tidak melimpahkan tanggung jawab perlindungan kepada agen atau P3MI, karena perlindungan merupakan tanggung jawab utama pemerintah.
3. Melibatkan dan mengakui organisasi pekerja migran dalam proses penyusunan kebijakan serta pendampingan kasus, serta mendesak transparansi KJRI terkait SOP yang berlaku.
4. Memberlakukan kontrak kerja mandiri dengan persyaratan yang mudah dan sesuai aturan pemerintah Hong Kong.
5. Menindak tegas agen dan P3MI yang melanggar aturan, termasuk memenjarakan pelaku dan mengembalikan biaya penempatan yang berlebihan kepada korban.
6. Mendorong pemenuhan hak-hak PRT migran, termasuk kenaikan upah layak, perlindungan jam kerja dan istirahat, ruang privasi, serta pilihan untuk tinggal atau tidak tinggal serumah dengan majikan.
7. Mendorong pengakuan Hari Raya Idul Fitri sebagai hari libur nasional di Hong Kong.
ATKI juga mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi dan mengimplementasikan konvensi-konvensi ILO yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran dan keluarganya, baik di dalam negeri maupun di negara penempatan.
ATKI Hong Kong membuka layanan pengaduan bagi pekerja migran yang mengalami permasalahan ketenagakerjaan melalui hotline:
– +852 9608 1475
– +852 9608 7545
ATKI berharap momentum Ramadhan menjadi pengingat bagi pemerintah untuk menempatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran sebagai prioritas utama, bukan sekadar angka remitansi.