Ruminews.id, Karanganyar — Kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Watu Gambir Park, Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, dibubarkan pada Jumat (5/6/2026) malam. Pembubaran dilakukan setelah muncul penolakan dari sekitar 100 orang yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya (FUUI-SOYA).
Perkemahan yang direncanakan berlangsung selama tiga hari, 5–7 Juni 2026, tersebut diikuti ratusan anak dan remaja Ahmadiyah. Menurut panitia, kegiatan itu berisi olahraga, hiking, permainan tradisional, serta salat tahajud bersama dan bersifat internal. Pihak yang menolak kegiatan tersebut menyatakan keberatan karena mengkhawatirkan adanya penyebaran ajaran Ahmadiyah. Mereka merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai dasar keberatan.
Aparat kepolisian yang berada di lokasi kemudian memutuskan menghentikan kegiatan dan memulangkan seluruh peserta dengan alasan menjaga situasi agar tidak berkembang menjadi konflik. Peristiwa ini kembali memunculkan sorotan terhadap jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi kelompok minoritas di Indonesia. Pasalnya, kegiatan keagamaan yang berlangsung secara damai dan tidak dilaporkan melanggar hukum tersebut dihentikan setelah adanya tekanan dari kelompok massa.
Menanggapi kejadian tersebut, organisasi masyarakat sipil, Perkumpulan Mitra Wacana mengecam tindakan pembubaran yang dilakukan aparat.
Dalam pernyataan sikapnya pada Sabtu (6/6/2026), Mitra Wacana menilai aparat lebih memilih mengakomodasi tekanan kelompok intoleran dibanding melindungi hak konstitusional warga negara.
“Kami memandang bahwa tindakan aparat yang memilih mengakomodasi tekanan kelompok intoleran, alih-alih melindungi hak konstitusional warga negara, merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sebagaimana diamanatkan UUD 1945.”
Mitra Wacana menilai insiden di Karanganyar tidak dapat dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri. Organisasi tersebut menyebut peristiwa itu sebagai bagian dari rangkaian panjang diskriminasi yang dialami Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) selama bertahun-tahun, mulai dari penutupan rumah ibadah, pengusiran dari komunitas, hingga pembubaran berbagai kegiatan keagamaan.
Menurut Mitra Wacana, alasan menjaga ketertiban umum tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membatasi hak kelompok minoritas.
“Menjaga ketertiban umum seharusnya berarti melindungi semua pihak dari intimidasi dan ancaman, bukan mengorbankan hak kelompok rentan demi menghindari konflik sesaat. Ketika negara memilih jalan pintas dengan membubarkan kegiatan yang sah dan damai, sesungguhnya negara sedang mengirimkan pesan bahwa intoleransi dan tekanan massa adalah cara yang efektif untuk mengalahkan hukum dan konstitusi,” tegas Mitra Wacana dalam rilis yang diterima Redaksi.
Mitra Wacana juga menyoroti kesenjangan antara komitmen pemerintah dalam mempromosikan toleransi dan keberagaman dengan realitas yang dihadapi kelompok minoritas di lapangan.
“Di berbagai forum, Indonesia kerap mempromosikan diri sebagai negara yang demokratis dan menghormati keberagaman. Namun kenyataannya, warga negara dari kelompok minoritas masih harus hidup dalam ketidakpastian: kapankah kegiatan keagamaan mereka berikutnya akan dibubarkan hanya karena ada pihak yang merasa terganggu secara doktriner,” tulis organisasi tersebut.
Dalam pernyataan yang sama, Mitra Wacana menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara. Organisasi itu meminta Presiden mengambil langkah konkret untuk mencegah pembubaran kegiatan keagamaan yang sah akibat tekanan kelompok intoleran.
Selain itu, Mitra Wacana mendesak Kapolri memeriksa aparat yang terlibat dalam pembubaran kegiatan di Karanganyar dan mempublikasikan hasil pemeriksaan kepada publik. Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia serta menyusun kebijakan pencegahan yang mengikat bagi seluruh aparatur.
Mitra Wacana turut meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama menyusun protokol baku dalam merespons penolakan terhadap kegiatan keagamaan kelompok minoritas, serta mendesak DPR menyusun regulasi yang secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan keyakinan.
Mitra Wacana juga menyebut insiden tersebut sebagai ironi karena terjadi pada bulan Pancasila.
“Semangat bhinneka dan Ketuhanan Yang Maha Esa seharusnya melindungi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya, bukan justru menjadi tameng bagi kelompok intoleran untuk membungkam mereka yang berbeda. Tanpa keberanian politik untuk menegakkan hukum secara adil, maka setiap warga negara minoritas akan selalu hidup dalam bayang-bayang ketakutan.”
Mitra Wacana menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus pembubaran perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar dan mendorong akuntabilitas aparat serta perlindungan hak-hak kelompok minoritas.







