The Indonesian Institute Soroti UU Polri dan Memburuknya Tata Kelola Pemerintahan di Era Prabowo-Gibran

Ruminews.id, Jakarta — Pengesahan Undang-Undang Polri oleh DPR RI kembali memunculkan kritik terhadap kondisi demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar, menilai proses legislasi tersebut menjadi bukti semakin lemahnya fungsi checks and balances dalam sistem politik Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Adinda, dominasi koalisi pemenang pemilu, konflik kepentingan, serta absennya oposisi yang efektif telah membuat fungsi pengawasan terhadap pemerintah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Fungsi checks and balances ini semakin nyata tidak bekerja di setiap kerja DPR. Tidak ada oposisi yang benar-benar bisa vokal dan berdampak mewakili suara dan kritik dari masyarakat,” ujar Adinda dalam pesan yang dikirimkan pada Redaksi pada Rabu (10/6/26).

Ia menilai persoalan tersebut sejalan dengan berbagai temuan kajian TII terkait lemahnya tata kelola pemerintahan, khususnya dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Evaluasi 200 hari Kabinet Merah Putih yang pernah dilakukan TII, kata Adinda, juga menunjukkan masih kuatnya persoalan komunikasi publik pemerintah.

Adinda menyoroti minimnya informasi yang transparan dan akuntabel terkait sejumlah kebijakan pemerintah, termasuk pembiayaan perjalanan dinas presiden. Ia mengkritik munculnya pihak-pihak yang bukan pejabat resmi komunikasi pemerintah namun justru menjadi rujukan publik.

“Kita tahu seharusnya untuk urusan dinas yang bukan urusan pribadi tentu harus diambil dari uang publik. Ini menjadi karut-marut sehingga kebijakan fiskal kita juga jadi bermasalah,” ungkapnya.

Selain itu, ia menilai berbagai kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat negara menunjukkan rapuhnya tata kelola pemerintahan saat ini. Menurutnya, negara hadir dalam bentuk yang semakin korup dan diperparah oleh komunikasi publik yang tidak memberikan informasi yang valid kepada masyarakat.

Partisipasi Publik Dinilai Sekadar Formalitas

Adinda juga mengkritik proses penyusunan kebijakan yang dinilainya tidak memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna. Menurutnya, pelibatan masyarakat kerap hanya bersifat formalitas tanpa memengaruhi substansi kebijakan.

“Seolah-olah ada partisipasi publik, tapi ternyata tidak ada. Karena pada akhirnya semua sudah di-setting. DPR pun mengamini apa pun yang sudah dilakukan pemerintah tanpa benar-benar mengecek permasalahan kritisnya apa,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut kondisi demokrasi Indonesia saat ini semakin mengarah pada “pseudo-demokrasi” atau demokrasi semu karena kritik publik sering diposisikan berhadapan dengan narasi stabilitas dan harmoni politik.

Padahal, lanjutnya, prinsip demokrasi yang dijamin dalam konstitusi menuntut adanya musyawarah dan partisipasi publik yang nyata dalam proses pengambilan kebijakan.

Kritik terhadap Program MBG dan Penegakan Hukum

Dalam pernyataannya, Adinda juga menyinggung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai lemahnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam program tersebut telah membuka ruang bagi berbagai persoalan, mulai dari dugaan korupsi hingga kasus keracunan massal.

“Makanya tidak heran kalau ada puluhan ribu kasus keracunan, ada biaya markup yang sedemikian tinggi, ada kebutuhan-kebutuhan yang tidak masuk akal,” imbuhnya.

Menurut Adinda, berbagai peringatan yang telah disampaikan oleh organisasi masyarakat sipil, lembaga kajian, akademisi, hingga media seharusnya menjadi dasar evaluasi lebih dini. Ia mempertanyakan lambannya respons aparat penegak hukum terhadap berbagai persoalan yang telah lama disuarakan publik.

“Suara teriakan masyarakat sudah muncul dari dulu, tapi kok baru sekarang. Terlalu lamban,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab politik atas suatu kebijakan.

Demokrasi dan Kebijakan Dinilai Berkelindan

Adinda menilai berbagai persoalan demokrasi, politik, dan kebijakan publik saat ini saling berkaitan dan berdampak langsung terhadap kondisi sosial maupun ekonomi masyarakat. Menurutnya, berbagai indikator ekonomi dan respons pasar menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.

“Pasar itu jujur. Pasar tidak buta. Pasar melihat situasinya dan memberikan sinyal apakah kita sehat atau sakit,” tegasnya ketika menanggapi denial pemerintah atas situasi ekonomi Indonesia.

Ia juga mengkritik budaya apologetik yang menurutnya semakin menguat di lingkungan pemerintahan. Menurut Adinda, masyarakat tidak membutuhkan permintaan maaf dari pejabat publik, melainkan perbaikan kinerja dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Kita tidak butuh minta maaf presiden dan para pembantunya, tapi kita butuh perbaikan kinerja,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Adinda menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi Indonesia saat ini tidak hanya berkaitan dengan pengesahan UU Polri, melainkan menyangkut keseluruhan proses legislasi dan perumusan kebijakan yang dinilai semakin jauh dari prinsip demokrasi partisipatif.

“Sangat disayangkan ketika DPR satu suara. Inilah yang kita lihat, tidak ada demokrasi representatif yang aspiratif dan benar-benar bermakna karena partisipasi publik tersingkirkan atau tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.

Ia berharap kritik dari masyarakat sipil, akademisi, media, mahasiswa, dan berbagai kelompok warga terus disuarakan untuk mendorong demokrasi yang lebih substantif serta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top