Ruminews.id, Jakarta — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. Usulan tersebut disampaikan di tengah belum adanya kepastian jadwal penetapan upah minimum tahun depan.
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan usulan kenaikan tersebut didasarkan pada perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan formula yang diajukan, kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional diperkirakan mencapai 8,05 persen.
“Kita usulkan kenaikan upah minimum provinsi 2027, kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2027, dan upah minimum sektoralnya adalah 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Tapi ada pengecualian kalau untuk menggunakan Maluku Utara bisa 23 persen kenaikan upahnya,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (3/11/2026).
Said menjelaskan, perhitungan tersebut menggunakan inflasi periode Oktober 2025 hingga September 2026 sebesar 3,20 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi rata-rata nasional sebesar 5,43 persen, kemudian dikalikan indeks tertentu sebesar 0,9.
Meski demikian, besaran kenaikan upah minimum dapat berbeda di setiap daerah karena tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah tidak sama. Maluku Utara, misalnya, berpotensi mengalami kenaikan hingga 23 persen karena pertumbuhan ekonominya mencapai lebih dari 20 persen dengan inflasi sekitar 5 persen.
Selain mengusulkan besaran kenaikan, KSPI menyoroti belum ditetapkannya UMP 2027 hingga Selasa (3/11/2026). Menurut Said, keterlambatan tersebut berkaitan dengan belum terbentuknya Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) periode baru serta belum dilaksanakannya survei kebutuhan hidup layak (KHL) oleh pemerintah.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, UMP seharusnya ditetapkan paling lambat 60 hari sebelum mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Dengan demikian, batas waktu penetapannya jatuh pada 1 November 2026.
Sementara itu, UMK dan UMSK memiliki tenggat penetapan paling lambat 40 hari sebelum berlaku, yakni 20 November 2026. Artinya, pemerintah masih memiliki waktu hingga tenggat tersebut untuk menetapkan kedua jenis upah minimum.
Said mengatakan masa jabatan anggota Depenas periode 2022–2026 telah berakhir sekitar satu bulan sebelumnya. Namun, pemerintah belum menetapkan susunan anggota baru melalui keputusan presiden.
“Anggota Dewan Pengupahan Nasional 2022-2026 ini sudah habis masa jabatannya kira-kira satu bulan yang lalu. Sekarang lowong Dewan Pengupahan Nasional itu. Siapa yang mau diajak rapat oleh Menteri Tenaga Kerja?” ujar Said.
Menurutnya, kekosongan Depenas membuat belum tersedia forum nasional untuk membahas dan memberikan rekomendasi terkait penetapan upah minimum. Kondisi tersebut juga berdampak pada dewan pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang belum memiliki panduan untuk memulai pembahasan.
Selain persoalan kelembagaan, Said menyebut pemerintah belum melakukan survei KHL, baik melalui kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) maupun secara internal oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Survei tersebut mencakup 64 komponen kebutuhan hidup, mulai dari harga pangan hingga kebutuhan rumah tangga.
Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam pertemuan beberapa minggu sebelumnya.
KSPI juga mempertanyakan aturan yang akan digunakan pemerintah sebagai dasar penghitungan kenaikan upah minimum 2027. Said menyebut terdapat dua acuan yang berpotensi digunakan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR bersama pemerintah pada 6 Oktober 2026.
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, formula kenaikan upah mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan rentang 0,5–0,9. Sementara itu, undang-undang baru mengatur indeks tertentu pada rentang 0,5–1,0 serta mewajibkan pelaksanaan survei KHL.
Said menilai penerapan undang-undang baru berpotensi menghadapi kendala waktu. Hal ini karena tenggat penetapan UMP telah terlewati, sedangkan batas waktu penetapan UMK dan UMSK semakin dekat. Ia juga mempertanyakan pelaksanaan survei KHL yang menurutnya belum dilakukan pemerintah.
“Kalau menggunakan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, maka indeks tertentunya 0,5 sampai dengan 1,0. Itu juga akan menimbulkan pertanyaan, mana yang dipakai? Di dalam undang-undang tersebut juga wajib melakukan survei KHL, yang menurut Permenaker ada 64 item. Survei tidak pernah dilakukan,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan agar pemerintah menggunakan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan penetapan kenaikan upah minimum 2027.
Mereka juga meminta pemerintah segera membentuk Depenas periode baru dan memastikan aturan yang digunakan agar pembahasan upah minimum di daerah dapat berjalan.
Said mengatakan sejumlah federasi buruh yang tergabung dalam KSPI mulai merencanakan aksi untuk mempertanyakan jadwal perundingan upah minimum. Ia juga berencana kembali menemui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli guna membahas persoalan tersebut.