Polri Tetapkan Irjen SU Tersangka Baru Penyadapan Ilegal Prabowo

Iman Amirullah

Iman Amirullah

Kamis, 5 November 2026 • 23:02 WITA (15 menit yang lalu)

Polri Tetapkan Irjen SU Tersangka Baru Penyadapan Ilegal Prabowo

Ruminews.id, Jakarta — Mabes Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Tersangka berinisial SU tersebut sebelumnya berstatus sebagai saksi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto mengatakan, peningkatan status SU menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Pada kesempatan malam hari ini kami penyidik Siber Bareskrim akan menyampaikan perkembangan peningkatan status tersangka dengan insial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi,” ujar Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam.

Suhermanto mengungkapkan, SU pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring di Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil gelar perkara, dua tersangka sebelumnya, yakni EH dan AS, disebut selalu meminta izin kepada SU untuk melakukan penyadapan maupun menghapus hasil penyadapan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SU belum ditahan karena kondisi kesehatannya. Menurut Suhermanto, SU sedang sakit setelah mengalami stroke.

“Untuk tersangka SU untuk saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” katanya.

 

Dalam konferensi pers yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus tersebut.

“Pertama bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengar berbagai isu dan perkembangannya terkait info yang menjadi perhatian publik. Kapolri telah membentuk tim khusus dalam merespons info dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim,” kata Trunoyudo.

Ia menyebut proses pendalaman membutuhkan waktu dan harus melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan hukum.

“Kedua proses pendalaman yang dilakukan timsus akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum,” sambungnya.

Trunoyudo memastikan hasil kerja tim khusus tersebut akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel. Ia juga menyampaikan apresiasi Kapolri kepada jajaran kepolisian atas dedikasi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Sebelumnya, Kapolri Suyudi memerintahkan seluruh jajaran Polri agar tetap fokus menjalankan tugas masing-masing, termasuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses penegakan hukum terhadap sejumlah pejabat kepolisian dalam kasus dugaan penyadapan.

“Seluruh jajaran Polri di Indonesia agar tetap fokus menjalankan tugas, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Suyudi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).

Suyudi menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan proses penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan persaingan maupun kepentingan tertentu di internal Polri.

“Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apapun,” tuturnya.

“Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuh Suyudi.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para purnawirawan Polri atas dukungan dan masukan kepada institusi. Menurutnya, kehadiran para senior merupakan bentuk kepedulian sekaligus dukungan moral bagi Polri dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan pelaksanaan tugas.

Sebelum penetapan SU, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Ketiganya disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sementara itu, Prabowo dikabarkan telah mencopot Listyo dari jabatan yang disebut dalam pemberitaan sebagai jabatan di Kantor Staf Presiden (KSP).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penetapan SU menjadi tersangka menambah jumlah pihak yang diproses dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Polri menyatakan pendalaman kasus masih berlangsung melalui tim khusus yang dipimpin Kepala Bareskrim.

RUMINEWS

Membuka berita...