Penulis :Nabil Akbar – Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Fakultas Syari’ah dan Hukum Jurusan Hukum Tatanegara
Ruminews.id – BDx Data Centers, operator asal Singapura, mulai membangun kompleks pusat data AI berkapasitas 640 MW di Jatiluhur, Purwakarta. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kemudian menghentikan sementara pembangunannya karena dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) proyek senilai Rp3,5 triliun ini belum terbit. Sorotan publik muncul setelah pemberitaan menyebut proyek ini menyedot 384 liter air per detik, sehingga warga khawatir pasokan air bakunya terganggu. IESR meminta AMDAL disusun menyeluruh dan dibuka ke publik, dengan melibatkan masyarakat terdampak, termasuk petani pengguna irigasi Jatiluhur. Kasus ini juga bukan satu-satunya. Proyeksi kebutuhan daya data center di Indonesia naik dari 2,8 GW menjadi 11,7 GW, dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup bahkan menyebut AI sebagai ancaman bagi target penurunan emisi nasional karena kebutuhan air dan listriknya yang besar.Menurut saya, penghentian sementara itu sudah tepat secara hukum. UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH) menempatkan AMDAL dan persetujuan lingkungan sebagai syarat sebelum kegiatan berjalan, bukan formalitas yang bisa dikejar sambil membangun. Prinsip kehati-hatian juga berlaku: kalau dampak air dan listriknya belum jelas, pembangunan seharusnya menunggu. Air juga menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang baik dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta prinsip bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat dalam Pasal 33 ayat (3).
Masalah yang lebih dalam adalah kekosongan aturan. WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) menyatakan Indonesia belum punya regulasi khusus untuk data center dan infrastruktur AI. Aturan teknis KBLI 63111 untuk pengolahan data juga belum mewajibkan audit efisiensi air, sehingga izin akhirnya bergantung pada kebijakan tiap pemerintah daerah. Saya sendiri tidak anti data center. IDPRO (Asosiasi Penyelenggara Data Center Indonesia) mengakui kekhawatiran soal air, listrik, dan emisi itu valid, tetapi meminta penilaian dibuat proporsional sesuai teknologi tiap fasilitas. Saya setuju, yang perlu dilawan adalah pembangunan tanpa kajian, bukan teknologinya.
Solusinya, pertama, pemerintah perlu membuat regulasi khusus data center AI. IESR (Institute for Essential Services Reform) mengusulkan standar lingkungan, sosial, dan energi dijadikan syarat perizinan. Menurut saya, isinya harus konkret, seperti batas pemakaian air, kewajiban sistem pendingin tertutup (closed-loop) yang mendaur ulang air, dan target energi terbarukan. Dengan begitu investor tahu aturan mainnya sejak awal dan pemerintah daerah tidak menilai sendiri-sendiri. Indeks sukarela seperti Indonesia Sustainable Data Center Index dari IDPRO memang bagus, tetapi tidak cukup tanpa kekuatan hukum yang mengikat.
Kedua, AMDAL harus dibuka ke publik dan masyarakat dilibatkan sejak awal, terutama petani yang paling merasakan dampaknya kalau air terganggu. Ketiga, kebutuhan air warga dan irigasi harus didahulukan dibanding industri. Keempat, pemerintah perlu memetakan kawasan seperti saran Huawei, supaya data center dibangun di lokasi yang pasokan air dan listriknya memadai, bukan di daerah yang rawan krisis air. Kita juga bisa belajar dari negara lain. Singapura pernah memberlakukan moratorium pusat data baru karena isu lingkungan, dan Malaysia membatasi persetujuan data center baru yang tidak berkaitan dengan AI. Intinya, mereka mengatur lebih dulu, bukan menunggu masalah muncul.
Dengan demikian, kasus Jatiluhur menunjukkan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh berjalan tanpa pengawasan hukum lingkungan. Kebutuhan air dan listrik yang besar membawa risiko nyata bagi masyarakat sekitar, sistem kelistrikan, dan target penurunan emisi nasional. Menurut saya, persoalannya bukan memilih antara data center atau lingkungan. Indonesia tetap bisa menjadi pusat data di kawasan, asalkan pembangunannya diatur lebih dulu lewat regulasi khusus, AMDAL yang terbuka, prioritas air bagi warga dan petani, serta pemetaan kawasan yang tepat. Kalau itu dijalankan, investasi digital dan kelestarian lingkungan bisa berjalan beriringan, dan hukum lingkungan berfungsi sebagai pelindung sekaligus pemandu pembangunan, bukan penghambat.