Ruminews.id, Makassar — Empat mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) ditangkap aparat kepolisian setelah mengikuti aksi protes bertajuk “Rezim Prabowo-Gibran Berpesta, Rakyat Menanggung Derita” pada Senin (2/11/2026).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyebut penangkapan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan disertai tindakan kekerasan.
Aksi yang digelar Aliansi Mahasiswa UNM itu melibatkan sejumlah perwakilan fakultas. Massa menyampaikan kritik terhadap kepemimpinan pemerintahan Prabowo-Gibran, mulai dari persoalan kebakaran hutan, kekerasan aparat, hingga keterlibatan militer dalam ranah sipil.
Aksi berlangsung di depan Kampus UNM sekitar pukul 14.30 hingga 17.30 WITA. Menurut keterangan LBH Makassar, demonstrasi berjalan damai sebelum akhirnya berujung pada penangkapan sejumlah mahasiswa pada malam hari.
Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menyebut tindakan aparat sebagai bentuk kekerasan yang berulang terhadap mahasiswa di Makassar.
“Tindakan ini adalah tindakan brutal terhadap massa aksi oleh Jatanras Polrestabes Makassar, masalahnya tindakan ini dilakukan secara berulang setelah penangkapan Mahasiswa Unhas,” ujar Ansar.
Setelah aksi berakhir, sejumlah polisi berpakaian sipil masuk ke area kampus dan menangkap mahasiswa yang sedang berada di sekretariat lembaga kemahasiswaan. Penangkapan tersebut disebut disertai kekerasan.
Salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi yang menggunakan nama samaran Raffi menceritakan bahwa dirinya sempat berlari keluar kampus setelah petugas keamanan kampus meminta mahasiswa meninggalkan area tersebut. Petugas keamanan menyampaikan bahwa telah terjadi keributan di dalam kampus.
Saat berada di sekitar sekretariat lembaga kemahasiswaan di sebelah utara masjid UNM, sekitar enam orang polisi berpakaian sipil disebut mengejar dan menangkap mahasiswa secara acak. Raffi yang panik kemudian terjatuh, sebelum ditangkap dan diseret menuju mobil Jatanras.
Pengalaman serupa, menurut LBH Makassar, dialami tiga mahasiswa lainnya yang disebut dengan nama Willi, Ahad, dan Salim. Ketiganya ditangkap saat berada di sekretariat mahasiswa setelah mengikuti aksi. Mereka juga dilaporkan mengalami kekerasan selama proses penangkapan.
Sekitar pukul 21.00 WITA, keempat mahasiswa tersebut menjalani pemeriksaan secara bersamaan di Polrestabes Makassar. Mereka kemudian dibebaskan sekitar pukul 23.00 WITA.
LBH Makassar mengaitkan peristiwa tersebut dengan penangkapan mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) pada Jumat (23/10/2026). Menurut LBH Makassar, kedua peristiwa terjadi dalam rentang waktu kurang dari dua pekan dan melibatkan satuan kepolisian yang sama.
LBH Makassar menilai tindakan tersebut memperlihatkan pola penanganan aksi mahasiswa yang berulang, terlebih penangkapan di UNM terjadi setelah massa menyuarakan kritik terhadap tindakan represif aparat.
Ansar menilai peristiwa tersebut mengindikasikan adanya persoalan dalam kepatuhan terhadap aturan internal kepolisian dan perlunya evaluasi terhadap tindakan aparat di lapangan.
“Hal ini menandakan adanya pelanggaran aturan internal kepolisian yang dilakukan secara sistemik. Maka dari itu, penting untuk melakukan evaluasi dan menindak pelaku represif. Jika tidak, tindakan tersebut merusak sendi sendi demokrasi, khususnya di Kota Makassar,” tegas Ansar, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum mahasiswa korban penangkapan.
LBH Makassar mendesak adanya evaluasi dan penindakan terhadap aparat yang diduga melakukan tindakan represif.