Penulis: Renaldi Al-Faridzi Muslimin – Penggiat Literasi
ruminews.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bajo Barat, Kabupaten Luwu, tidak lagi layak disebut sebagai persoalan kecil atau sekadar pelanggaran biasa. Berbagai pemberitaan mengenai keberadaan titik tambang ilegal, penggunaan alat berat, dugaan pasokan BBM, hingga ancaman kerusakan lingkungan menunjukkan bahwa aktivitas ini bukan terjadi secara spontan.
Sebuah kegiatan dengan penggunaan alat berat dan kebutuhan logistik tidak mungkin berjalan tanpa adanya sistem pendukung. Karena itu, publik patut mempertanyakan bagaimana aktivitas ilegal seperti ini dapat terus hidup dan berulang seolah-olah pengawasan hanya datang setelah persoalan menjadi ramai.
Pertanyaan yang paling mendasar adalah: mengapa aktivitas yang sudah diketahui publik, diberitakan secara terbuka, dan berulang kali menjadi perhatian aparat masih terus ditemukan? Jika sebuah aktivitas ilegal tetap muncul setelah berbagai informasi dan peringatan beredar, maka persoalannya tidak cukup dijelaskan hanya dengan menyalahkan pelaku di lapangan.
Hal tersebut menunjukkan adanya celah pengawasan yang belum mampu ditutup secara efektif. Lebih ironis lagi apabila negara baru terlihat hadir ketika aktivitas tersebut telah berkembang dan menimbulkan perhatian publik.
Penertiban dan penggembokan ekskavator tentu patut diapresiasi sebagai bentuk tindakan nyata. Namun, masyarakat tidak boleh dipaksa untuk terus bertepuk tangan setiap kali alat berat digembok, sementara pertanyaan tentang keberlanjutan aktivitas tersebut belum terjawab.
Menggembok alat bukan berarti otomatis menggembok sistem yang memungkinkan tambang ilegal itu beroperasi. Jika setelah penertiban aktivitas serupa kembali muncul, maka penanganan harus dievaluasi secara serius. Jangan sampai penertiban hanya menjadi pertunjukan berulang: aparat datang, alat diamankan, aktivitas berhenti sementara, kemudian persoalan yang sama kembali muncul pada waktu berikutnya.
Secara logis, sebuah tambang dengan alat berat membutuhkan lebih dari sekadar operator dan lokasi. Ada proses mobilisasi, kebutuhan bahan bakar, tenaga kerja, logistik, serta sumber daya yang menopang aktivitas tersebut.
Maka menjadi tidak cukup apabila perhatian hanya diarahkan kepada alat berat dan pekerja yang berada di lokasi. Jika yang dipotong hanya cabangnya, sementara akar dan rantai pendukungnya tidak disentuh, maka jangan heran apabila persoalan yang sama kembali tumbuh.
Penanganan seharusnya diarahkan untuk mengidentifikasi seluruh rantai operasional berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku, bukan hanya menghentikan aktivitas pada titik yang paling mudah terlihat.
Sorotan mengenai dugaan pasokan BBM subsidi juga tidak boleh dianggap sebagai isu biasa. Jika dugaan tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui proses hukum, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius karena menunjukkan kemungkinan adanya kelemahan dalam pengawasan distribusi sumber daya. Namun, dugaan tetaplah dugaan sebelum dibuktikan.
Justru di sinilah pentingnya investigasi yang transparan dan objektif. Publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan, karena sistem yang baik seharusnya mampu mendeteksi penyimpangan sebelum sumber daya tersebut digunakan untuk menopang aktivitas ilegal, bukan baru bereaksi ketika semuanya sudah berada di lokasi.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah persoalan lingkungan. Jangan sampai semua pihak baru berbicara tentang kerusakan setelah sungai tercemar, tanah rusak, vegetasi hilang, atau bencana telah terjadi. Pendekatan seperti itu bukan manajemen risiko, melainkan kegagalan dalam memahami risiko.
Bencana tidak pernah datang untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pemerintah atau aparat. Ketika kerusakan lingkungan sudah terjadi, penertiban tidak serta-merta mengembalikan kondisi alam seperti semula. Ekskavator bisa digembok dalam hitungan menit, tetapi memulihkan lingkungan dapat membutuhkan waktu bertahun-tahun.
Pada akhirnya, kritik terbesar terhadap persoalan PETI di Bajo Barat adalah jangan sampai negara dan seluruh pihak terkait merasa cukup hanya karena telah melakukan penertiban. Masyarakat tidak membutuhkan sekadar foto ekskavator yang digembok, operasi yang ramai diberitakan, atau pernyataan bahwa aktivitas akan ditindak.
Masyarakat membutuhkan bukti bahwa aktivitas ilegal tersebut benar-benar berhenti dan tidak kembali beroperasi. Jika tambang ilegal masih terus muncul, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya orang-orang yang bekerja di lokasi, tetapi efektivitas seluruh sistem pengawasan dan pengendalian.
Bajo Barat tidak membutuhkan respons sesaat yang terlihat tegas di permukaan, tetapi sistem yang benar-benar mampu memutus rantai aktivitas ilegal dari hulunya. Sebab selama yang ditertibkan hanya aktivitasnya, sementara sistem yang menopangnya tetap memiliki celah, maka persoalan ini hanya akan menjadi siklus: ditertibkan, berhenti, dilupakan, lalu beroperasi kembali.