OPINI

Kata ‘Cukup’ dari Pati untuk DPR

Penulis: Erwin Lessy — Pegiat Literasi.

Ruminews.id — Ada yang berbeda dari aksi 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI. Bukan karena jumlah personel kepolisian yang mencapai 18 ribu yang disiagakan untuk mengamankan ibu kota, tapi karena siapa yang datang dan apa yang mereka bawa.

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, atau yang lebih dikenal dengan AMPB, tiba di Senayan bukan dengan atribut parpol atau spanduk bergambar calon tertentu, melainkan membawa keranda jenazah, sebuah simbol yang sulit ditafsirkan lain selain sebagai pernyataan lantang bahwa korupsi telah membunuh negeri ini perlahan.

Mereka adalah gerakan yang berakar dari protes warga terhadap kenaikan pajak bumi dan bangunan hingga 250 persen pada Agustus 2025, namun kini berkembang menjadi gelombang besar yang memaksa elite politik di Jakarta meneken komitmen tertulis untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, berulang kali menegaskan bahwa dirinya dan ribuan massa yang dibawanya tidak mengenal “Geng Solo” atau kelompok penguasa mana pun, melainkan murni gerakan rakyat biasa yang berasal dari kampung.

Pernyataan ini tentu menggugah pertanyaan mendasar: mengapa gerakan dari sebuah kabupaten di pesisir utara Jawa ini, bukan dari kampus elite atau LSM besar ibukota, yang justru berhasil memaksa DPR untuk bergerak?

Untuk memahami mengapa kemarahan ini meledak hingga ke jantung politik nasional, kita harus menarik benang merah ke belakang. Akar mobilisasi warga Pati dapat ditelusuri ke gelombang demonstrasi dahsyat pada Agustus 2025, saat kebijakan kenaikan PBB-P2 memicu amarah yang meluber di Alun-alun Pati dengan tuntutan sederhana namun keras, “Turunkan Bupati Sudewo.”

Namun, skenario yang terjadi kemudian justru lebih menarik dari drama politik mana pun. Ketika usulan pemakzulan Sudewo di DPRD Pati pada akhir 2025 tak kunjung berlanjut dan jalur birokrasi dianggap mandek, warga mengambil jalanan.

Pada 19 Januari 2026, KPK mengamankan Sudewo dalam operasi tangkap tangan ketiga tahun itu terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api DJKA Kemenhub, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 42 miliar.

Keberhasilan ini menciptakan memori kolektif yang tak terbantahkan bahwa jalanan masih lebih ampuh daripada jalur kelembagaan ketika sistem sedang sakit. Dari sinilah tercipta lompatan kesadaran politik yang menakjubkan, di mana gerakan yang semula bersifat lokal berubah menjadi nasional dengan dua tuntutan utama yang membuat gentar para koruptor: pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.

Pengamat politik Adi Prayitno dari UIN Syarif Hidayatullah menilai, aksi ini membuktikan bahwa korupsi sudah menjadi persoalan extraordinary yang telah membuat sendi kehidupan ekonomi bangsa porak-poranda, dan rakyat merasa tidak punya pilihan selain turun ke jalan.

Salah satu narasi yang paling problematik sekaligus menarik dari gerakan ini adalah upaya pembajakan wacana oleh elite politik, di mana sejak hari-hari menjelang aksi, isu “Geng Solo” dan kepentingan politik tertentu mulai dihembuskan seolah-olah warga Pati hanyalah kuda tunggangan bagi kekuatan politik di balik layar yang hendak menggoyang stabilitas pemerintahan.

Namun di sinilah letak ironi yang menggelitik. Jika benar AMPB adalah boneka, mengapa harus disiapkan 18 ribu personel keamanan, mengapa harus ada pembatasan transaksi rekening koordinator AMPB senilai Rp 80,9 juta, dan mengapa polisi harus memeriksa puluhan orang yang diduga terafiliasi dengan kelompok anarko?

Bukankah ketakutan yang berlebihan justru merupakan pengakuan bahwa gerakan ini memiliki kekuatan riil yang tidak bisa dikendalikan? Pengamat politik Fernando Emas memberikan perspektif yang lebih jernih dengan menyoroti konsistensi masyarakat Pati yang bertahan dari tahun 2025 hingga 2026, dan secara menarik ia mengaitkan kata “Pati” dengan masa transisi, perubahan besar, serta periode ujian yang menguji ketahanan mental dan spiritual.

Dengan kata lain, jangan pernah anggap warga Pati sekadar kuda yang ditunggangi elite, karena mungkin merekalah yang justru sedang menunggangi gelombang politik yang lebih besar.

Komitmen DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 terdengar seperti kemenangan besar bagi gerakan rakyat, bahkan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan kesiapan mundur jika janji itu tidak terpenuhi, namun mari kita baca dengan kritis: mengapa butuh tekanan massa dari Pati, bukan dari proses legislasi yang semestinya, untuk mendorong pengesahan RUU yang telah mengendap di meja DPR bertahun-tahun?

RUU Perampasan Aset tersandera oleh kepentingan politik yang bersinggungan dengan aset-aset para pemegang kuasa, dan pengamat menilai lambatnya pengesahan ini disebabkan karena bersinggungan dengan kepentingan politik partai—kalimat yang perlu dibaca perlahan karena artinya ada kekuatan di dalam DPR yang secara sistematis menghambat lahirnya instrumen hukum yang bisa menyita aset hasil korupsi bahkan tanpa vonis pengadilan.

Pertanyaan yang lebih tajam adalah siapa yang diuntungkan dari penundaan ini, dan di situlah letak keberanian AMPB yang tidak hanya menuntut pengesahan RUU tetapi juga ancaman hukuman mati untuk para koruptor, sebuah tuntutan radikal yang menyiratkan pesan sulit dibantah bahwa hukum yang ada saat ini dianggap terlalu lunak bagi para pencuri uang rakyat.

Untuk benar-benar memahami kedalaman gerakan ini, kita harus melihatnya dalam cakrawala sejarah yang lebih panjang, karena akar perlawanan masyarakat Pati bukanlah fenomena baru. Daerah ini memiliki catatan panjang mengenai perlawanan, mulai dari perjuangan di Pegunungan Kendeng melawan tambang semen, aksi cor semen di depan Istana Negara, hingga tradisi perlawanan Samin Surosentiko terhadap kolonial Belanda.

Aksi demonstrasi 13 Agustus 2025 di Pati kini telah menjadi bagian dari memori politik lokal sebagai peristiwa yang dikenang sebagai simbol perlawanan terhadap kebijakan eksploitatif, dan apa yang dilakukan AMPB pada 27 Agustus 2026 adalah meneruskan tradisi itu dalam bahasa politik kontemporer.

Mereka tidak lagi melawan penjajah dengan piwulang Samin, tapi melawan korupsi sistemik dengan tuntutan konstitusional, dan semangatnya tetap sama, yaitu ketidakpercayaan terhadap penguasa dan keyakinan bahwa keadilan hanya bisa diraih jika rakyat bergerak.

Inilah yang membuat gerakan ini begitu sulit dibajak dan begitu sulit dihentikan, karena ia bukan produk instan kepentingan politik sesaat, melainkan endapan panjang kekecewaan struktural yang kini menemukan titik ledaknya di pentas nasional.

Ada satu pertanyaan yang tersisa dan mungkin paling penting untuk kita renungkan bersama, jika sebuah gerakan rakyat dari Pati dengan segala keterbatasan logistik dan akses harus menempuh perjalanan ratusan kilometer, menghadapi pembatasan rekening, intimidasi, dan upaya pembajakan wacana, hanya untuk menyuarakan tuntutan antikorupsi, lalu untuk siapa sebenarnya demokrasi ini dirancang?

AMPB datang ke Jakarta bukan dengan kekuasaan, bukan dengan uang, dan bukan dengan koneksi ke elite, tapi dengan keranda jenazah dan spanduk bertuliskan “Rampas Aset Koruptor” dan “Hukum Mati Koruptor”, dan mereka pulang dengan membawa janji tertulis DPR—sebuah kemenangan taktis yang langka dalam sejarah gerakan sosial Indonesia.

Namun janji hanyalah janji, dan tanggal 15 Desember 2026 akan menjadi hari kebenaran yang menentukan apakah komitmen ini sungguhan atau sekadar taktik meredam massa. Jika RUU Perampasan Aset kembali tertunda, AMPB telah menegaskan kesiapan untuk kembali turun, dan pertanyaan bagi DPR serta pemerintah adalah apakah mereka siap menghadapi gelombang berikutnya.

Gerakan Masyarakat Pati bukanlah sekadar berita lokal yang kebetulan naik ke panggung nasional, ia adalah cermin yang memperlihatkan dengan jujur kondisi demokrasi Indonesia saat ini, sebuah sistem di mana rakyat harus mengambil jalan panjang dan berliku, melewati pembatasan rekening, penyekatan jalan, dan upaya kriminalisasi, hanya untuk sekadar didengarkan.

Aksi 27 Agustus 2026 mengajarkan satu hal yang gamblang: ketika kelembagaan politik mandek, jalanan akan berbicara, dan ketika jalanan berbicara, ia berbicara dengan bahasa yang tidak bisa ditawar, yaitu kata “cukup”. “Dari Pati pulang dulu,” kata Botok setelah audiensi,

“kami akan kembali jika janji ini ingkar.”

Kata-kata itu bukan sekadar penutup aksi, melainkan ancaman sekaligus harapan bahwa di tengah carut-marut politik nasional, masih ada ruang bagi suara rakyat untuk didengar, dan bahwa di sebuah kabupaten di pesisir utara Jawa, demokrasi masih hidup—kasar, berisik, tetapi nyata.

Share Konten

Opini Lainnya

Wiji Thukul
Keluarga Menunggu Kepulangannya: Penantian Kepulangan Wiji Thukul di Akhir Hayat
sultan
RUU Perampasan Aset: Senjata Melawan Korupsi atau Instrumen Baru Penyalahgunaan Kekuasaan?
Melampaui Citra
Melampaui Citra, Menguji Kualitas: KDM di Antara Panggung dan Sistem
WhatsApp Image 2026-08-26 at 11.13
Di Balik Citra: Mengupas Sisi Manusia Seorang Pemimpin Perempuan "Refleksi atas Dinamika Kepemimpinan Bupati Gowa"
114e8339-6ca5-4471-8a9b-408669a9e4fd
Pentingnya Perspektif dan Keberpihakan
Muzakkir (3)
Ketika Kritik dibungkam, Apakah Demokrasi Masih Berjalan?
Muzakkir (1)
Polda Jabar Gerebek Passobis di Sidrap, Polda Sulsel Kecolongan!
Najamuddin Arfah
Dramaturgi Kekuasaan: Ketika False Flag Menjadi Strategi Politik Elit
sultan
Kebaikan Tidak Pernah Terorganisir, Namun Kejahatan Selalu Terorganisir
Yudi Latif
Konghucu untuk Indonesia
Scroll to Top